Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan memiliki beberapa dimensi pemahaman yang fundamental. Salah satu dimensi terpenting adalah pemahaman tentang konsep-konsep pokok yang menjadi dasar bangunan sistem hukum secara keseluruhan.[1] Konsep-konsep pokok ini sering disebut sebagai unsur-unsur hukum atau konsep-konsep fundamental dalam hukum yang mencakup subjek hukum, obyek hukum, perbuatan hukum, hubungan hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum.[2]
Pemahaman mendalam tentang unsur-unsur hukum ini merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar-tawar bagi siapa saja yang ingin mempelajari hukum secara serius, baik sebagai akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan.[3] Tanpa pemahaman yang kuat tentang konsep-konsep dasar ini, akan sulit bagi seseorang untuk memahami bagaimana sistem hukum bekerja dan bagaimana hukum mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki sistem hukum yang plural dan kompleks, pemahaman tentang unsur-unsur hukum menjadi semakin penting. Indonesia tidak hanya memiliki hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) yang berasal dari warisan hukum Belanda (BW dan KUHP), tetapi juga hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat dan hukum Islam yang berlaku khususnya di bidang hukum keluarga dan warisan bagi umat Muslim.[4] Oleh karena itu, pemahaman tentang unsur-unsur hukum harus mampu mengintegrasikan berbagai sistem hukum yang berbeda ini dalam satu kerangka analitik yang koheren.
Esai ini akan menganalisis secara sistematis dan mendalam tentang unsur-unsur hukum yang meliputi: (1) Subjek Hukum, yang terdiri dari manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon); (2) Obyek Hukum, yang berkaitan dengan apa yang menjadi sasaran atau pokok dari hubungan hukum; (3) Hak dan Kewajiban, yang merupakan inti dari subjective recht; (4) Perbuatan Hukum, yang menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki; (5) Peristiwa Hukum, yang merupakan peristiwa sosial yang menggerakkan peraturan hukum; (6) Hubungan Hukum, yang menghubungkan subjek-subjek hukum dengan adanya hak dan kewajiban; dan (7) Akibat Hukum, yang merupakan konsekuensi dari terjadinya peristiwa hukum. Melalui analisis holistik tentang unsur-unsur ini, diharapkan dapat terbentuk pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana hukum bekerja dalam mengatur kehidupan masyarakat.
SUBJEK HUKUM: PEMBAWA HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian dan Konsep Dasar Subjek Hukum
Subjek hukum atau rechtssubject adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pengemban (pembawa atau pendukung) hak dan kewajiban.[5] Dalam bahasa hukum, subjek hukum sering disebut juga sebagai “orang” atau “purusa hukum” (dari bahasa Sansekerta yang berarti orang).[6] Istilah “orang” dalam hukum memiliki makna yang berbeda dengan pengertian sehari-hari, karena dalam konteks hukum, “orang” tidak hanya terbatas pada manusia biologis, tetapi juga mencakup badan-badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri.
Menurut L.J. van Apeldoorn, subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum (rechtsbevoegheid) atau kepribadian hukum (persoonlijkheid).[7] Sementara itu, Algra mendefinisikan subjek hukum sebagai setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).[8]
Konsep fundamental yang perlu dipahami adalah bahwa kewenangan hukum (rechtsbevoegheid) adalah kecakapan untuk menjadi pendukung atau pembawa hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum objektif. Kewenangan ini hanya diberikan oleh hukum kepada mereka yang ditentukan oleh hukum itu sendiri.[9] Dengan demikian, hukum memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa atau apa yang dapat menjadi subjek hukum.
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijke Persoon)
A. Kedudukan Manusia sebagai Subjek Hukum
Manusia sebagai subjek hukum disebut dengan natuurlijke persoon (orang pribadi atau orang asli). Setiap manusia, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, adalah subjek hukum dan mempunyai hak serta kewajiban.[10] Prinsip ini tercermin dalam Pasal 3 KUHPerdata yang berbunyi: “Tidak suatu hukumapun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.”[11]
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap manusia, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan sebagai subjek hukum dengan semua implikasinya. Konsep mengenai orang (persoon) dalam hukum memegang kedudukan sentral, sebab semua konsep yang lain seperti hak, kewajiban, pemilikan, hubungan hukum, dan sebagainya pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang.[12]
B. Kewenangan dan Kecakapan Hukum
Perlu dibedakan antara dua konsep yang sering kali bingung, yaitu kewenangan hukum (rechtsbevoegheid) dan kecakapan bertindak (handelingsbekwaamheid).[13]
Kewenangan hukum adalah kecakapan untuk menjadi pembawa atau pendukung hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Pada umumnya, setiap orang mempunyai kewenangan hukum sejak lahir. Namun demikian, ada beberapa pengecualian yang ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak memilih dalam Pemilihan Umum (Pasal 9 UU No. 4 Tahun 1975 jo UU No. 15 Tahun 1975), hak untuk kawin (Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974), dan hak untuk bekerja (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1951 jo UU No. 12 Tahun 1948) memerlukan persyaratan usia atau kondisi tertentu.[14]
Kecakapan bertindak adalah kemampuan untuk melaksanakan sendiri hak dan kewajiban, atau dengan kata lain, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum yang mengikat diri sendiri. Seorang dikatakan cakap hukum manakala ia telah dianggap cukup cakap untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakannya dalam lalu lintas atau hubungan hukum.[15]
Golongan orang yang dianggap tidak cakap atau kurang cakap bertindak dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum menurut hukum perdata adalah:[16]
- Orang yang tidak sehat pikiran (gila), pemabuk, dan pemboros. Orang-orang ini ditaruh di bawah pengampuan (curatele).
- Orang di bawah umur atau belum dewasa, yaitu belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin. Mereka ditaruh di bawah kekuasaan orang tua atau wali.
Untuk golongan orang yang tidak cakap atau kurang cakap, hukum memberikan mekanisme perlindungan dengan mengharuskan mereka untuk diwakili oleh orang lain (seperti wali atau kurator) dalam melakukan perbuatan hukum.
C. Awal dan Akhir Status Manusia sebagai Subjek Hukum
Manusia dimulai menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan. Namun, dalam keadaan tertentu, hukum mengakui hak-hak calon anak (anak yang masih dalam kandungan). Pasal 2 KUHPerdata menyebutkan bahwa anak yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan, apabila kepentingannya menghendakinya. Hal ini terutama penting untuk menjamin hak-hak warisan calon anak, sehingga calon anak dapat menjadi ahli waris sekalipun ia belum lahir pada saat pewaris meninggal dunia.[17]
Manusia berhenti menjadi subjek hukum dengan kematiannya. Pada saat manusia meninggal dunia, hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Namun, dalam sejarah umat manusia, pernah ada manusia yang tidak memiliki hak dan kewajiban, yaitu budak (slave), yang tidak dianggap sebagai subjek hukum melainkan sebagai obyek hukum. Di Indonesia, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila Kedua Pancasila) merupakan larangan bagi manusia untuk dijadikan obyek hukum atau diperlakukan sebagai benda.[18]
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
A. Pengertian dan Pengakuan Badan Hukum
Badan hukum atau rechtspersoon (orang yang diciptakan oleh hukum) adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti orang (pribadi hukum), yaitu sebagai pendukung atau pembawa hak dan kewajiban.[19] Badan hukum adalah konstruksi hukum yang diciptakan oleh hukum untuk keperluan mengurus kepentingan manusia, karena kepentingan tersebut hanya ada pada manusia yang hidup, maka konsep tentang orang dalam hukum diwakili oleh manusia yang hidup.[20]
Karakteristik-karakteristik yang membedakan badan hukum dari manusia adalah:[21]
- Dapat memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
- Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan.
- Dapat melakukan tindakan hukum sebagai manusia.
- Tidak dapat menikah dan tidak dapat dipenjara, kecuali dikenai hukuman denda.
B. Teori-Teori tentang Dasar Hukum Badan Hukum
Dalam ilmu hukum, terdapat beberapa teori yang berusaha menjelaskan dasar-dasar keberadaan badan hukum:[22]
1. Teori Fictie (Fiksi)
Teori Fictie diusulkan oleh F.C. von Savigny dan dianut juga oleh Moning dan Langdeyer. Menurut teori ini, badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Sebenarnya menurut alam, hanya manusia saja yang menjadi subjek hukum. Badan hukum itu hanya sesuatu fiksi (khayalan), yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya sesuatu pelaku hukum (badan hukum) yang sebagai subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.[23]
Kritik terhadap teori ini adalah bahwa ia tidak dapat menjelaskan mengapa fiksi hukum ini perlu ada dan bagaimana fiksi ini dapat mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana halnya manusia.
2. Teori Harta Kekayaan (Vermogensteorie)
Teori Harta Kekayaan diusulkan oleh Brinz dan dianut juga oleh van der Hayden. Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, tidak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan, sedangkan tidak ada manusiapun yang menjadi pendukung hak-hak itu. Apa yang kita namakan hak-hak dari suatu badan hukum, sebenarnya adalah hak-hak yang tidak ada yang memilikinya, dan sebagai penggantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan, atau kekayaan kepunyaan suatu tujuan.[24]
Kelebihan teori ini adalah bahwa ia mampu menjelaskan bagaimana harta kekayaan dapat memiliki hak dan kewajiban, namun kelemahannya adalah ia tidak dapat menjelaskan kasus-kasus badan hukum yang tidak memiliki kekayaan tertentu.
3. Teori Organ
Teori Organ diusulkan oleh Otto von Gierke dan dianut juga oleh Mr. L.C. Polano. Menurut teori ini, badan hukum itu adalah suatu realitas sesungguhnya, sama seperti sifat kepribadian alamiah manusia. Di sini tidak hanya suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat perlengkapannya (pengurus, anggota-anggotanya). Dan apa yang mereka putuskan adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum tersebut.[25]
Teori ini menggambarkan badan hukum sebagai suatu organisme yang tidak berbeda dengan manusia, dengan kehendak dan kepribadian sendiri.
4. Teori Milik Kolektif (Propriété Collective)
Teori Milik Kolektif diusulkan oleh Planiol dan Molengraff (disebut juga Surojo Wignjodipuro sebagai teori Milik Kolektif). Menurut teori ini, hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Di samping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan, sehingga mereka secara pribadi tidak, bersama-sama semuanya menjadi pemilik.[26]
C. Jenis-Jenis Badan Hukum
Badan hukum di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara:
1. Menurut Sumbernya
Badan hukum dapat dibagi menjadi:[27]
- Badan hukum menurut hukum Eropa (badan hukum yang diatur menurut hukum yang dikonsordansikan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda).
- Badan hukum menurut hukum Indonesia (Inlands rechtspersoon), yaitu badan hukum menurut hukum/undang-undang/ordonansi khusus yang dibuat dengan mempertimbangkan Pasal 131 ayat 2 sub b. Indische Staatsregeling.
- Badan hukum adat, yaitu badan hukum menurut hukum bumi-putera yang umumnya tidak tertulis.
2. Menurut Bidang Hukum
Berdasarkan pembagian hukum dalam hukum publik dan hukum privat, badan hukum dapat dibagi menjadi:[28]
- Badan hukum publik (seperti Negara, Nusantara, dan lain-lain).
- Badan hukum privat (yang bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat dan menurut tujuan yang dikejar dapat dibedakan lebih lanjut).
3. Menurut Struktur Organisasinya
Badan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis utama:[29]
- Korporasi (Corporation)
Korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri (personifikasi). Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi memiliki hak-kewajiban sendiri. Contoh: Perseroan Terbatas (PT), Naamloze Venootschap (NV), Koperasi, Perhimpunan.
- Yayasan (Foundation)
Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan hukum yang diberi tujuan tertentu dan bertindak sebagai pendukung hak-kewajiban tersendiri. Perbedaan utama antara yayasan dan korporasi adalah bahwa yayasan menjadi badan hukum tanpa memiliki anggota (Pasal 1 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).[30]
D. Kriteria Pembentukan Badan Hukum
Dalam ilmu pengetahuan hukum, ada kata sepakat bahwa kriteria pembentukan badan hukum sebagai subjek hukum terletak pada dua hal:[31]
- Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang melakukan tindakan hukum.
- Adanya kepentingan yang bukan kepentingan orang perseorangan, tetapi untuk kumpulan orang-orang itu.
Namun demikian, pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan sejauh mana kriteria-kriteria tersebut harus diterapkan dalam perkara tertentu dengan memperhatikan kebutuhan yang timbul dalam masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa konsep badan hukum bersifat dinamis dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
OBYEK HUKUM (RECHTSOBJECT)
Pengertian dan Konsep Dasar Obyek Hukum
Obyek hukum (rechtsobject) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok, sasaran, atau tujuan suatu hubungan hukum.[32] Dalam pengertian yang lebih luas, obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sumber kekayaan dan oleh karenanya dapat menjadi pokok suatu hak, yang dengan demikian dapat dimiliki atau dikuasai oleh manusia.[33]
Menurut Pasal 499 KUHPerdata, benda (obyek hukum) ialah segala barang-barang dan segala hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.[34] Pengertian “benda” dalam hukum perdata Indonesia adalah lebih luas dari pengertian “barang” dalam kehidupan sehari-hari, karena benda juga mencakup hak-hak yang tidak berwujud secara fisik.
Klasifikasi Obyek Hukum
Obyek hukum dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara:
A. Menurut Sifat Bendanya
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, benda dibedakan menjadi:[35]
1. Benda yang Berwujud (Lichamelijke Goederen)
Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindera, seperti rumah, buku, mobil, meja, kursi, dan sebagainya.
2. Benda yang Tidak Berwujud (Onlichamelijke Goederen)
Benda tidak berwujud adalah segala macam hak yang tidak dapat diraba oleh pancaindera secara langsung, seperti hak cipta, hak atas merek dagang, hak paten, dan sebagainya.
B. Menurut Cara Peralihannya
Menurut Pasal 504 KUHPerdata, benda dibedakan menjadi:[36]
1. Benda Bergerak (Roerende Goederen)
Benda bergerak adalah benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti sepeda, hewan, meja, kursi, buku, dan sebagainya. Benda bergerak dibedakan lagi menurut sifatnya:
- Menurut sifatnya dapat bergerak, seperti hewan.
- Dapat dipindahkan, seperti buku, meja, kursi.
- Karena penetapan Undang-undang, yaitu hak-hak atas benda-benda yang dapat bergerak.
2. Benda Tidak Bergerak (Onroerende Goederen)
Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah, bangunan, alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan, dan sebagainya. Benda tidak bergerak dibedakan lagi menurut:
- Karena sifatnya, yaitu tanah dan semua yang didirikan atau ditanam di atasnya, seperti pohon-pohon, gedung, dan segala sesuatu yang ada di dalam tanah.
- Karena maksud atau tujuannya, yaitu benda-benda yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan benda tidak bergerak itu, seperti gambar-gambar atau kaca yang dipasang di dinding rumah.
- Karena penetapan undang-undang, yaitu hak-hak atas benda-benda tidak bergerak.
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Obyek Hukum Modern
Perkembangan masyarakat modern telah membawa penekanan yang semakin besar pada hak-hak atas hasil pemikiran manusia. Oleh karena itu, kategori obyek hukum telah berkembang untuk mencakup apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR).[37]
Indonesia telah meratifikasi dua konvensi internasional penting dalam bidang ini pada tanggal 10 Mei 1979 melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979:
- Paris Convention for the Protection of Industrial Property (tanggal 20 Maret 1863, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm).
- Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (WIPO).
Tujuan WIPO adalah mempromosikan perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia melalui kerja sama antar negara.[38]
Menurut Konvensi WIPO Pasal 2 vii, intellectual property meliputi:[39]
- Hak Cipta (Copyright), yang meliputi literary, artistic and scientific works, dan performance of performing artists, phonographs dan broadcasts.
- Hak Milik Perindustrian (Industrial Property), yang merupakan merek (trademark), desain produk industri (industrial designs), dan perlindungan terhadap persaingan curang (protection against unfair competition).
Di Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikelompokkan sebagai berikut:[40]
a. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu (Pasal 2 UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta). Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, dan perjanjian (Pasal 3 UU No. 6 Tahun 1982).[41]
Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu, sastra dan seni meliputi:[42]
- Buku, pamflet dan semua karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya
- Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, perwayangan, pantomim
- Karya siaran untuk media radio, televisi, film, serta karya rekaman video
- Ciptaan tari, koreografi, ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi
- Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, fotografi
- Program komputer
- Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai
Jangka waktu perlindungan hukum bagi hak cipta berbeda-beda, yaitu:[43]
- Untuk buku, ceramah, karya tulis, musik, seni rupa, dan hasil pengalih wujudan: berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Untuk program komputer, sinematografi, alat suara, karya pertunjukan, dan karya siaran: berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Untuk fotografi: berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Untuk karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan: berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.
b. Hak Milik Perindustrian (Industrial Property)
Hak milik perindustrian meliputi:
- Hak Paten (Patent)
- Hak Merek (Trademark)
- Rancangan Industrial Design
- Informasi Rahasia (Trade Secret/Undisclosed Information)
- Indikasi Geografis (Geographical Indication)
- Denah Rangkaian (Circuit Layout)
- Perlindungan Varietas Tanaman
HAK DAN KEWAJIBAN: INTI DARI HUBUNGAN HUKUM
Pengertian Hak dan Kewajiban Hukum
Hak subyektif (subjectief recht) adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan atau menuntut pihak lain melakukan sesuatu, dan sebaliknya terdapat kewajiban pihak lain untuk menghormati atau memenuhi hak tersebut.[44]
Kewajiban adalah beban yang diletakkan oleh hukum kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, yang berkorelasi dengan hak pihak lain.[45]
Hukum Objektif (objectief recht) adalah peraturan-peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat setiap orang. Hukum Subyektif (subjectief recht) adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul ketika hukum objektif diterapkan terhadap peristiwa konkrit yang melibatkan subjek-subjek hukum tertentu.[46]
Hubungan fundamental antara hukum objektif dan hukum subyektif adalah bahwa Hukum Subyektif hanya timbul manakala Hukum Objektif beraksi. Ketika Hukum Objektif bereaksi, ia melakukan dua pekerjaan sekaligus, yaitu memberikan hak pada satu pihak dan pada pihak lain memberikan kewajiban. Biasanya dikatakan bahwa Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh Hukum Objektif, namun Prof. van Apeldoorn tidak menganggap pandangan itu seluruhnya salah, hanya saja pandangan itu bersifat sepihak.[47]
Karakteristik Hak Subyektif
Dalam setiap hak terdapat empat unsur penting, yaitu:[48]
- Subyek Hukum: Hak itu melekat kepada seorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
- Obyek Hukum: Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
- Isi Hak: Hak yang ada pada seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan komisi (berbuat sesuatu) atau omisi (tidak melakukan sesuatu) perbuatan tertentu.
- Obyek Prestasi: Komisi atau omisi itu menyangkut sesuatu yang dapat disebut sebagai obyek dari hak.
- Titel Hak: Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Klasifikasi Hak Subyektif
A. Hak Mutlak (Absoluut Recht) dan Hak Relatif (Persoonlijk Recht)
Hak Mutlak (ook genoemd: hak onpersoonlijk) adalah hak yang memberikan kekuasaan kepada tiap-tiap orang untuk melakukan suatu tindakan/perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang harus menghormati hak tersebut.[49] Hak mutlak ini dapat dilakukan terhadap tiap-tiap orang dan tidak hanya terhadap seseorang tertentu. Di balik kekuasaan seseorang untuk berbuat itu, ada kewajiban dari tiap-tiap orang untuk tidak melanggar hak itu.
Contoh hak mutlak: Hak milik, hak untuk menikah, hak untuk memeluk agama, hak hidup, dan sebagainya.
Hak Relatif (ook genoemd: hak persoonlijk) adalah hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap seseorang atau beberapa orang tertentu saja, yang kepadanya melekat suatu kewajiban khusus untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tertentu.[50] Hak relatif selalu didukung oleh kewajiban spesifik dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Contoh hak relatif: Hak pembeli untuk menerima barang yang dibeli, hak peminjam untuk menerima barang yang dipinjamkan, hak kreditur untuk menuntut pembayaran utang.
B. Pengelompokan Hak Menurut Curzon
Menurut Curzon, hak-hak dapat dikelompokkan menjadi:[51]
- Hak-hak Sempurna dan Tidak Sempurna
- Hak sempurna adalah hak yang dapat dilaksanakan melalui hukum, seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum.
- Hak tidak sempurna adalah hak yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan, seperti hak yang dibatasi oleh lembaga daluwarsa.
- Hak-hak Utama dan Tambahan
- Hak utama adalah hak yang diperluas oleh hak-hak lain.
- Hak tambahan adalah hak yang melengkapi hak-hak utama, seperti perjanjian sewa-menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utama dari pemilik tanah.
- Hak-hak Publik dan Perdata
- Hak publik adalah hak yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu negara.
- Hak perdata adalah hak yang ada pada perorangan, seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
- Hak-hak Positif dan Negatif
- Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada.
- Hak negatif adalah hak yang meminta pihak lain untuk tidak melakukan sesuatu (pasif).
- Hak-hak Milik dan Pribadi
- Hak milik berhubungan dengan barang-barang yang dimiliki oleh seseorang yang biasanya bisa dialihkan.
- Hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bisa dialihkan.
Klasifikasi Kewajiban
Kewajiban-kewajiban dapat dikelompokkan sebagai berikut:[52]
- Kewajiban-kewajiban Mutlak dan Nisbi
- Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri.
- Kewajiban nisbi adalah kewajiban yang melibatkan hak di pihak lain.
- Kewajiban-kewajiban Publik dan Perdata
- Kewajiban publik adalah kewajiban yang berkorelasi dengan hak-hak publik, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum pidana.
- Kewajiban perdata adalah kewajiban yang korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian.
- Kewajiban-kewajiban Positif dan Negatif
- Kewajiban positif menghendaki dilakukannya perbuatan positif, seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
- Kewajiban negatif adalah kewajiban yang menghendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu, seperti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang mengganggu milik tetangganya.
- Kewajiban-kewajiban Universal, Umum dan Khusus
- Kewajiban universal ditujukan kepada semua warga negara, seperti yang timbul dari undang-undang.
- Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-orang tertentu, seperti orang asing, orang tua.
- Kewajiban khusus adalah kewajiban yang timbul dari bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
- Kewajiban-kewajiban Primer dan yang Bersifat Memberi Sanksi
- Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum.
- Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah kewajiban yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum.
PERBUATAN HUKUM DAN PERISTIWA HUKUM
Perbuatan Hukum (Rechtshandeling)
A. Pengertian dan Unsur-Unsur Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum (rechtshandeling) adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud atau kehendak untuk menimbulkan akibat hukum tertentu yang telah diatur oleh peraturan hukum.[53] Jika suatu perbuatan tidak menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan itu digolongkan sebagai perbuatan lain (bukan perbuatan hukum).
Unsur-unsur perbuatan hukum adalah:[54]
- Kehendak (wilze)
- Pernyataan kehendak (wilsverklaring)
- Maksud untuk menimbulkan akibat hukum tertentu
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh yang berbuat. Pada dasarnya akibat hukum ini ditentukan oleh hukum itu sendiri.
B. Jenis-Jenis Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi:[55]
- Perbuatan Hukum Sepihak (Eenzijdig): Perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak satu pihak seorang saja. Contoh: pembuatan surat wasiat (Pasal 875 KUHPerdata).
- Perbuatan Hukum Dua Pihak atau Timbal-Balik (Tweezidig/Wederkerig): Perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh dua pihak. Contoh: perjanjian sewa-menyewa rumah.
- Perbuatan Hukum Bersegi Banyak: Perbuatan hukum yang dilakukan oleh banyak pihak yang terlibat di dalamnya, seperti perjanjian yang dibuat oleh banyak pihak.
C. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Perbuatan melawan hukum adalah semua perbuatan yang melawan atau bertentangan dengan hukum dan tidak dikehendaki oleh yang berbuat, serta menyebabkan kerugian bagi orang lain.[56]
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”[57]
Pengertian perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah berkembang sejak Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919. Perkembangan ini meliputi:[58]
- Pengertian Dulu: Perbuatan melawan hukum terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang atau peraturan perundang-undangan belaka (sesuai dengan ajaran Legisme).
- Pengertian Sekarang: Perbuatan melawan hukum diperluas menjadi berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (kelalaian) yang melanggar hak orang lain. Dengan perkembangan ini, perbuatan melawan hukum tidak hanya terbatas pada pelanggaran undang-undang, tetapi juga meliputi pelanggaran terhadap hak-hak individu yang diakui oleh hukum.
Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
A. Pengertian Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah tiap-tiap peristiwa (kejadian atau keadaan) yang diberi akibat hukum oleh kaedah hukum.[59] Peristiwa hukum adalah sesuatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan.
Rumusan yang tercantum dalam peraturan hukum itu seolah-olah sesuatu yang sedang tidur dan pada waktunya akan bangun kalau ada sesuatu yang menggerakkannya. Sesuatu yang menggerakkan peraturan-hukum itu sehingga secara efektif bisa menunjukkan potensinya untuk mengatur dinamakan peristiwa hukum.[60]
Tidak semua peristiwa yang terjadi dalam masyarakat adalah merupakan peristiwa hukum, sebab tidak semua peristiwa itu menggerakkan hukum atau diberi akibat oleh hukum. Misalnya, Muhammad Haikal mengambil mobil miliknya di pelataran parkir tidak memicu peraturan hukum, jadi bukan peristiwa hukum. Sebaliknya, jika Muhammad Haikal mengambil mobil milik orang lain, peristiwa ini akan menggerakkan peraturan hukum dan diberi akibat oleh hukum, sehingga merupakan peristiwa hukum.[61]
B. Jenis-Jenis Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi dua kategori utama:[62]
1. Peristiwa Hukum karena Perbuatan Subjek Hukum
Kategori ini mencakup semua tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum—baik manusia maupun badan hukum—yang menimbulkan akibat hukum.
- Perbuatan Hukum: Perbuatan yang dilakukan dengan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
- Perbuatan hukum sepihak (seperti pembuatan wasiat)
- Perbuatan hukum dua pihak (seperti perjanjian jual-beli)
- Perbuatan Bukan Perbuatan Hukum: Perbuatan yang diberi akibat hukum oleh kaedah hukum, meskipun tidak ada kehendak untuk menimbulkan akibat hukum tersebut.
- Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Perbuatan melawan hukum bukan perbuatan hukum, karena tidak ada kehendak atau pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum tersebut
2. Peristiwa Hukum yang Bukan Perbuatan Subjek Hukum
Kategori ini mencakup peristiwa-peristiwa alam atau kejadian yang tidak berasal dari kehendak subjek hukum, tetapi diberi akibat hukum oleh peraturan hukum. Contohnya:
- Kelahiran: Menimbulkan status seseorang sebagai subjek hukum dan membuka hak-hak tertentu.
- Kematian: Menyebabkan berakhirnya status subjek hukum dan alihnya hak-kewajiban kepada ahli waris.
- Kadaluarsa (Verjarring):
- Kadaluarsa akuisitif (Acquisitieve Verjarring): Perolehan hak melalui pertukaran waktu.
- Kadaluarsa Ekstinksif (Extinctieve Verjarring): Penghapusan hak karena berlalunya waktu.
Misalnya, hukum kewarisan disebabkan adanya kematian, akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang diam sampai ada seseorang yang meninggal dunia, yang akan menimbulkan masalah kewarisan. Kematian ini adalah merupakan peristiwa hukum yang menggerakkan peraturan kewarisan.
C. Proses Terjadinya Peristiwa Hukum
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menyajikan proses terjadinya peristiwa hukum dalam alur pikir sebagai berikut:[63]
Pertanyaan: “Apakah itu suatu peristiwa hukum?” ↓ Menggerakkan hukum → Menimbulkan kelanjutan ↓ Diukur dengan peraturan hukum ↓ Ya (Ya, merupakan peristiwa hukum) / Bukan (Bukan peristiwa hukum)
HUBUNGAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking)
A. Pengertian Hubungan Hukum
Hukum itu mengatur hubungan antara subjek hukum. Hukum mengatur misalnya mengenai jual-beli suatu barang, dalam mana si penjual berhak meminta pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang yang dijual. Sebaliknya si pembeli berhak meminta barang yang dibeli dan berkewajiban membayar harganya.[64]
Jadi hubungan hukum (rechtsbetrekking) ialah hubungan antara dua subjek hukum atau lebih, di mana hak dan pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pada lain pihak. Hubungan hukum adalah jalinan yang diatur oleh hukum dan terbentuk sebagai konsekuensi langsung dari suatu peristiwa hukum.[65]
B. Elemen-Elemen Hubungan Hukum
Hubungan hukum mempunyai tiga elemen utama:
- Orang-orang yang hak dan kewajibannya saling berhadapan: Misalnya A menjual rumah kepada B. A berhak meminta pembayaran kepada B dan berkewajiban menyerahkan rumah kepada B. Sedangkan B berhak meminta rumah dari A dan berkewajiban membayar harga rumah kepada A.
- Adanya obyek terhadap mana hak dan kewajiban berlaku: Dalam contoh di atas, obyeknya adalah rumah.
- Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap obyek yang bersangkutan: Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu:
- Hak/wewenang (bevoegheid)
- Kewajiban (plicht)
Dalam hubungan hukum itu pihak yang berhak meminta prestasi disebut prestatie subject dan ada pihak yang wajib melakukan prestasi yang disebut plichts subject.
C. Syarat-Syarat Terjadinya Hubungan Hukum
Untuk adanya hubungan hukum haruslah dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[66]
- Ada dasar hukumnya: Yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
- Timbul peristiwa hukum: Misalnya jual-beli antara Achmad dan Basri.
Contoh konkrit: – Dasar Hukum: Jual-beli antara Achmad dan Basri diatur dalam Pasal 1474 KUHPerdata. Kewajiban si penjual ada dua yang utama, yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya (Pasal 1513 KUHPerdata). Kewajiban si pembeli yang utama adalah membayar harga barang pada waktu dan tempat yang ditentukan menurut persetujuan. – Peristiwa Hukum: Terjadinya perjanjian jual-beli.
D. Jenis-Jenis Hubungan Hukum
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, hubungan hukum dibedakan menjadi:[67]
- Hubungan Sederajat dan Hubungan Beda Derajat
- Hubungan sederajat tidak hanya terdapat dalam Hukum Perdata (seperti suami-istri) tetapi juga dalam Hukum Negara (antara propinsi yang satu dengan yang lainnya).
- Hubungan beda derajat terdapat tidak hanya dalam Hukum Negara (penguasa-warga) tetapi juga dalam Hukum Perdata (antara orang tua dan anak).
- Hubungan Timbal-Balik dan Hubungan Timpang-Bukan Sepihak
- Hubungan timbal-balik adalah hubungan di mana para pihaknya sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
- Hubungan timpang adalah hubungan di mana pihak yang satu hanya mempunyai hak saja sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban saja.
Akibat Hukum (Rechtsgevold)
A. Pengertian Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh adanya hubungan hukum, yaitu hak dan kewajiban. Misalnya hak dan kewajiban yang timbul dalam hubungan hukum jual-beli sepeda.[68]
Akibat hukum itu dapat berupa:[69]
- Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum
Contoh: Menjadi umur 21 tahun, menjadi cakap untuk melakukan tindakan hukum.
- Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum
Contoh: A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B – lahir hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, maka lenyaplah hubungan hukum itu.
- Sanksi – apabila melakukan tindakan melawan hukum
B. Dasar Hukum dan Syarat Terjadinya Akibat Hukum
Agar bisa timbul akibat hukum diperlukan adanya syarat tertentu. Syarat ini disebut dasar hukum (grond) atau mehr-bepaling (hal tertentu yang menimbulkan keharusan).[70]
Dasar hukum adalah suatu peristiwa hukum yang memenuhi rumusan dalam peraturan hukum. Dari contoh jual-beli di atas, dasar hukum adalah adanya perjanjian jual-beli (peristiwa hukum).
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menyarankan untuk membedakan antara dasar hukum dan dasar peraturan: – Dasar hukum menunjuk pada peristiwa konkrit yang memenuhi kondisi peraturan hukum. – Dasar peraturan menunjuk pada peraturan hukum yang dipakai sebagai kerangka acuannya.
Dalam pembicaraan sehari-hari keduanya sering kali dicampuradukkan.
ASAS HUKUM DAN KAIDAH HUKUM
Pengertian dan Perbedaan Asas Hukum dan Kaidah Hukum
A. Asas Hukum (Rechtsbeginsel)
Asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum, oleh karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.[71] Ini berarti bahwa hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut.
Asas hukum adalah dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan kaedah hukum merupakan peraturan riil. Asas hukum adalah suatu ide atau konsep, sedangkan kaedah hukum adalah penjabaran dari ide itu.[72]
Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Karena asas hukum mengandung tuntutan-tuntutan etis, maka asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa melalui asas hukum ini, peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatan etis.[73]
Jadi asas hukum itu bukan kaedah hukum yang konkrit melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan sifat umum atau abstrak. Padanya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal, tetapi tidak jarang asas hukum dituangkan dalam peraturan konkrit.
B. Perbedaan Asas Hukum dan Kaidah Hukum
Perbedaan antara asas hukum dan kaedah hukum adalah sebagai berikut:[74]
- Asas hukum adalah merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan kaedah hukum merupakan peraturan riil.
- Asas hukum adalah suatu ide atau konsep, sedangkan kaedah hukum adalah penjabaran dari ide itu.
- Asas hukum tidak ada sanksi, sedangkan kaedah hukum ada sanksinya.
- Asas hukum merupakan landasan umum bagi pembentukan kaedah-kaedah hukum yang lebih spesifik, sedangkan kaedah hukum merupakan aturan konkrit yang mengatur hubungan-hubungan hukum tertentu.
C. Contoh-Contoh Asas Hukum
Beberapa contoh asas hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia adalah:[75]
- Asas in dubio pro reo: Setiap orang dianggap mengetahui undang-undang.
- Asas praduga tak bersalah (asas presumption of innocence): Seseorang dianggap tidak bersalah sebelumnya ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Asas pacta sunt servanda: Bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
- Asas similia similibus: Perkara yang sama atau sejenis harus diputus sama atau serupa.
- Asas nullum dilictum: Bahwa tiada perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
RELEVANSI UNSUR-UNSUR HUKUM BAGI SISTEM HUKUM INDONESIA MODERN
Integrasi Unsur-Unsur Hukum dalam Praktik
Pemahaman yang mendalam tentang unsur-unsur hukum bukan hanya bersifat teoretis, tetapi memiliki implikasi praktis yang sangat penting bagi pelaksanaan hukum di Indonesia. Dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik, unsur-unsur hukum ini harus mampu mengakomodasi berbagai jenis subjek hukum (baik manusia pribadi maupun badan hukum), berbagai jenis obyek hukum (termasuk hak kekayaan intelektual yang semakin penting), dan berbagai jenis hubungan hukum yang kompleks.[76]
Pengembangan Konsep Badan Hukum di Indonesia
Salah satu area yang menunjukkan perkembangan dinamis dari pemahaman tentang unsur-unsur hukum adalah konsep badan hukum. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Indonesia telah memberikan pengakuan hukum yang jelas dan terintegrasi terhadap yayasan sebagai bentuk badan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa konsep badan hukum terus berkembang sesuai dengan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.[77]
Lebih lanjut, dengan diadopsinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Indonesia telah memperkuat kerangka hukum bagi korporasi, termasuk dengan memungkinkan pembentukan perseroan terbatas oleh pemilik tunggal (single shareholder corporation), yang menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Indonesia dalam menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi global.[78]
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital
Dalam era ekonomi digital, pemahaman tentang obyek hukum, khususnya hak kekayaan intelektual, menjadi semakin penting. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dan membentuk kerangka hukum yang melindungi berbagai bentuk hak kekayaan intelektual. Namun, tantangan tetap ada dalam hal penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelanggaran, termasuk pembajakan dan penggunaan tanpa izin.[79]
PENUTUP
Unsur-unsur hukum yang telah dianalisis dalam esai ini—subjek hukum, obyek hukum, hak dan kewajiban, perbuatan hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum—membentuk kerangka dasar yang mengatur dinamika kehidupan hukum dalam masyarakat. Pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep fundamental ini adalah prasyarat yang tidak dapat ditawar-tawar bagi siapa saja yang terlibat dalam bidang hukum, baik sebagai akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan.
Sistem hukum Indonesia yang pluralistik, dengan mengakui keberadaan hukum tertulis, hukum adat, dan hukum Islam, memerlukan pemahaman yang fleksibel namun sistematis tentang unsur-unsur hukum ini. Badan hukum, baik dalam bentuk korporasi maupun yayasan, memainkan peran yang semakin penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Hak-hak subyektif, khususnya hak kekayaan intelektual, menjadi semakin bernilai dalam era ekonomi digital. Sementara itu, perbuatan hukum dan peristiwa hukum terus-menerus membentuk hubungan-hubungan hukum yang kompleks dalam masyarakat.
Leave a Reply