Sejarah Pembagian Golongan Penduduk di Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Pembagian golongan penduduk di Indonesia merupakan salah satu aspek paling signifikan dari kebijakan hukum kolonial Belanda yang meninggalkan warisan mendalam dalam sistem hukum Indonesia modern.[1] Sistem pembagian ini bukan sekadar administrasi sederhana, melainkan manifestasi dari ideologi kolonial yang mendasarkan segregasi (pemisahan) sosial dan legal berdasarkan ras, etnis, agama, dan asal-usul geografis.[2]

Selama masa penjajahan Belanda, Hindia Belanda menerapkan sistem stratifikasi sosial yang sistematis dan berjenjang. Sistem ini menciptakan hierarki hukum yang sangat jelas, di mana setiap golongan penduduk tunduk kepada sistem hukum yang berbeda-beda.[3] Pembagian ini bukan hanya berdampak pada aspek sosial dan budaya, tetapi juga menciptakan pluralisme hukum (legal pluralism) yang bertahan hingga hari ini dan mempengaruhi sistem hukum perdata Indonesia kontemporer.

Memahami sejarah pembagian golongan penduduk sangat penting karena:[4]

  1. Membantu kita memahami akar pluralisme hukum Indonesia: Pembagian golongan penduduk secara langsung menciptakan sistem pluralisme hukum yang masih berlaku hingga sekarang
  2. Memberikan konteks historis terhadap ketidakadilan sistemik: Sistem pembagian ini dirancang untuk menguntungkan golongan Eropa sambil mensubordinasikan golongan asli
  3. Menjelaskan kompleksitas hukum perdata Indonesia modern: Banyak permasalahan dalam hukum perdata Indonesia kontemporer berakar dari sistem pembagian kolonialisasi ini

I. LATAR BELAKANG PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK

A. Konteks Historis

Pembagian golongan penduduk di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba. Sebaliknya, ini adalah hasil dari evolusi sistem hukum yang panjang dan bertahap selama penjajahan Belanda.

1. Periode VOC (1602-1799)

Selama periode VOC, belum ada pembagian golongan penduduk yang formal dan sistematis. VOC lebih fokus pada penguasaan perdagangan daripada menciptakan sistem administrasi yang terstruktur secara ketat. Hukum yang berlaku adalah sistem pluralistik yang mengakui hukum Belanda kuno (Oud Nederlandsrecht), hukum adat untuk pribumi, hukum Islam untuk daerah-daerah tertentu, dan hukum khusus untuk pendatang Timur Asing.[5]

2. Periode Pemerintahan Belanda Awal (1800-1848)

Ketika pemerintah Belanda mengambil alih VOC pada tahun 1800, sistem hukum masih tetap bersifat pluralistik namun tanpa pembagian golongan yang jelas dan formal. Pemerintah Belanda mempertahankan hukum adat untuk masyarakat pribumi sambil memberlakukan hukum Belanda untuk kalangan Eropa.

3. Periode Kodifikasi dan Pembagian Formal (1848 Ke Depan)

Seiring dengan usaha pemerintah Belanda untuk mengkodifikasi hukumnya (selesai tahun 1838), muncul kebutuhan untuk membedakan siapa yang akan menundukkan diri pada hukum apa. Inilah yang mendorong lahirnya pembagian golongan penduduk yang formal dan sistematis.

B. Filosofi dan Tujuan Pembagian Golongan Penduduk

Pembagian golongan penduduk didasarkan pada beberapa filosofi dan tujuan praktis:[6]

1. Filosofi Rasial dan Etnis

Pembagian ini didasarkan pada konsepsi rasial yang membedakan antara ras “putih Eropa” (Europeanen), ras “Timur Asing” (Vreemde Oosterlingen), dan ras “asli” (Inlandsche/Inlander). Pembedaan ini mencerminkan ideologi rasial Eropa pada abad ke-19 yang memandang ras Eropa sebagai superior dan ras lainnya sebagai inferior.[7]

2. Tujuan Administratif dan Kontrol Sosial

Pembagian ini memudahkan pemerintah Belanda untuk mengontrol populasi yang heterogen di Hindia Belanda. Dengan memberi hukum yang berbeda kepada kelompok yang berbeda, pemerintah Belanda dapat mempertahankan hegemoni kontrol sambil sekaligus mengurangi resistensi dari masyarakat lokal dengan membiarkan mereka tetap menggunakan hukum adat mereka sendiri (yang telah dimodifikasi).

3. Tujuan Ekonomi dan Kepentingan Kolonial

Pembagian ini juga dirancang untuk melindungi kepentingan ekonomi Eropa. Dengan menempatkan golongan Eropa di posisi paling atas dalam hierarki hukum, sistem ini memastikan bahwa hukum akan diterapkan dengan cara yang menguntungkan kepentingan Eropa.


II. MASA ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING (AB) (1848-1854)

A. Latar Belakang Penerbitan AB

Pada tahun 1848 (Stb. 1847: 23), pemerintah Belanda mengeluarkan kodifikasi hukum yang disebut Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Ketentuan Umum tentang Perundang-Undangan, bersamaan dengan kodifikasi lainnya seperti BW (Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata), WvK (Wetboek van Koophandel/KUHD), RO (Reglemens op de Rechtterlijke Organisatie), dan RV (Reglement op de Burgelijk Rechtvordering).

AB merupakan ketentuan umum yang mengatur tentang bagaimana hukum-hukum tersebut diberlakukan, termasuk untuk siapa dan dalam kondisi apa.

B. Pembagian Golongan Penduduk dalam AB

  1. Empat Golongan Penduduk

Pasal 6-10 AB membagi penduduk Hindia Belanda menjadi empat golongan:[8]

  1. Golongan Eropa (Europeanen)
  2. Golongan yang Disamakan dengan Golongan Eropa
  3. Golongan Bumi Putra (Inlandsche)
  4. Golongan yang Disamakan dengan Golongan Bumi Putra
  5. Kriteria Penggolongan

Karakteristik dari pembagian dalam AB adalah:[9]

  1. Definisi tidak jelas: Pasal 6-10 AB tidak memberikan definisi yang jelas tentang siapa yang termasuk golongan Eropa dan golongan Bumi Putra. Hal ini menimbulkan kesulitan praktis dalam menentukan siapa yang termasuk dalam golongan mana.
  2. Agama sebagai kriteria utama: Karena ketiadaan definisi yang jelas, agama menjadi kriteria utama untuk menentukan golongan. Khususnya:
  3. Nasrani (Kristen): Dianggap disamakan dengan golongan Eropa
  4. Non-Nasrani: Dianggap disamakan dengan golongan Bumi Putra

3. Ambiguitas dan Kontradiksi

Pembagian dalam AB mengandung beberapa ambiguitas dan kontradiksi:[10]

  1. Bumi Putra Kristen: Pasal 7 AB menyatakan bahwa bumi putra yang beragama Kristen dianggap disamakan dengan golongan Eropa. Namun, Pasal 10 AB menyimpangi ketentuan ini dengan menyatakan bahwa bumi putra yang beragama Kristen tetap masuk golongan bumi putra.
  2. Keragaman dalam satu bangsa: Sistem ini menciptakan situasi yang paradoks di mana orang dari bangsa yang sama dapat masuk dalam golongan yang berbeda apabila mereka memiliki agama yang berbeda. Misalnya, seorang orang India yang beragama Nasrani dianggap disamakan dengan orang Eropa, sementara orang India yang beragama Muslim dianggap disamakan dengan golongan Bumi Putra.

C. Konsekuensi Pembagian AB

Pembagian golongan penduduk dalam AB menciptakan konsekuensi hukum yang signifikan:[11]

  1. Dualisme Hukum Perdata: Hukum perdata Eropa (BW) berlaku untuk golongan Eropa, sementara hukum adat (dalam hal-hal tertentu) atau hukum Islam (untuk perkara perdata keluarga) berlaku untuk golongan Bumi Putra.
  2. Dualisme Peradilan: Peradilan untuk golongan Eropa berbeda dengan peradilan untuk golongan Bumi Putra.
  3. Ketidakpastian Hukum: Ambiguitas dalam kriteria penggolongan menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi, terutama bagi golongan-golongan yang berada di batas antara dua klasifikasi.

III. MASA REGERINGSREGLEMENT (RR) (1854-1926)

A. Latar Belakang Perubahan dari AB ke RR

Pada tahun 1854, sistem hukum Hindia Belanda mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya Regeringsreglement (RR), yang menggantikan sistem pemerintahan sebelumnya dan membawa perubahan dalam sistem hukum.

B. Pembagian Golongan Penduduk dalam RR

1. Empat Golongan (Sama seperti AB)

Pasal 109 RR mempertahankan pembagian empat golongan yang sama seperti dalam AB:[12]

  1. Golongan Eropa
  2. Golongan yang Disamakan dengan Golongan Eropa
  3. Golongan Bumi Putra
  4. Golongan yang Disamakan dengan Golongan Bumi Putra

2. Perbedaan dari AB

Meskipun pembagian tetap empat golongan, RR membuat beberapa penyempurnaan dan penegasan yang tidak ada dalam AB:[13]

  1. Penegasan Bumi Putra Kristen: RR dengan tegas menyatakan bahwa bumi putra yang beragama Kristen tetap sebagai golongan bumi putra, mengatasi ambiguitas yang ada dalam AB.
  2. Perluasan Golongan Disamakan dengan Eropa: RR menegaskan bahwa orang dari Amerika, Afrika, Australia, dan Persia yang beragama Kristen masuk golongan yang disamakan dengan golongan Eropa.
  3. Ambiguitas Tetap Berlanjut: Untuk orang asing lain (seperti Tionghoa, Pakistan, India, dll.) yang beragama Kristen, RR masih menimbulkan ambiguitas dan menimbulkan dua penafsiran yang berbeda.[14]

3. Reaksi Terhadap Ambiguitas: Stb. 1919: 622

Karena ambiguitas dalam Pasal 109 RR terus menimbulkan permasalahan dalam praktik, pemerintah Belanda kemudian mengeluarkan Staatsblad No. 1919: 622, yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut terhadap Pasal 109 RR. Peraturan ini kemudian disalin ke dalam Indische Staatsregeling (IS).

C. Hukum yang Berlaku dalam Masa RR

Sistem hukum pada masa RR tetap pluralistik:[15]

  1. Golongan Eropa: Tunduk pada hukum Belanda (BW, WvK, KUHAP, dll.)
  2. Golongan Bumi Putra: Tunduk pada hukum adat (dalam bidang hukum keluarga, waris) dan hukum Islam (untuk sengketa perdata keluarga), serta hukum pidana yang sama dengan golongan Eropa
  3. Golongan Timur Asing: Tunduk pada hukum adat mereka sendiri, dengan beberapa pengecualian untuk hukum pidana

IV. MASA INDISCHE STAATSREGELING (IS) (1926-1945)

A. Latar Belakang Penerbitan IS

Indische Staatsregeling (IS) diberlakukan mulai 1 Januari 1926 sebagai pengganti Regeringsreglement (RR). IS mencerminkan perubahan dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda, terutama dengan dibentuknya Volkraad (Dewan Rakyat) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia (meskipun terbatas) untuk ikut serta dalam pembuat hukum.

B. Pembagian Golongan Penduduk dalam IS

1. Tiga Golongan Penduduk (Berbeda dari AB dan RR)

Pasal 163 IS mengubah pembagian dari empat golongan menjadi tiga golongan penduduk, dan merupakan bagian yang paling jelas dan sistematis dalam sejarah pembagian golongan:[16]

  1. Golongan Eropa (Europeanen)
  2. Golongan Bumi Putra (Inlandsche)
  3. Golongan Timur Asing (Vreemde Oosterlingen)

2. Definisi Golongan Eropa (Pasal 163 (2) IS)

Golongan Eropa didefinisikan berdasarkan lima kriteria:[17]

  1. Kebangsaan Belanda: Semua warga negara Belanda termasuk golongan Eropa
  2. Asal dari Eropa: Warga negara salah satu negara Eropa (bukan Belanda) yang berasal dari Eropa
  3. Berdasar Perjanjian: Orang Jepang berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pemerintah Jepang dan pemerintah Hindia Belanda
  4. Hukum Keluarga yang Sama: Warga negara negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Civil Law system)
  5. Keturunan: Keturunan dari empat kategori di atas, baik anak sah, anak yang diakui, anak yang disahkan, maupun anak angkat

3. Definisi Golongan Bumi Putra (Pasal 163 (3) IS)

Golongan Bumi Putra adalah:[18]

  1. Orang Indonesia Asli: Orang yang mempunyai leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia, bukan sekadar orang yang lahir dan besar di Indonesia (menurut definisi Prof. Soepomo)
  2. Orang yang Meleburkan Diri: Orang yang semula termasuk golongan lain tetapi kemudian “meleburkan diri” ke dalam golongan bumi putra

Definisi ini lebih jelas dibandingkan AB dan RR, walaupun masih memiliki ambiguitas tentang apa itu “orang Indonesia asli”.

4. Definisi Golongan Timur Asing (Pasal 163 (4) IS)

Golongan Timur Asing didefinisikan secara negatif, yaitu:[19] “Semua orang yang tidak termasuk golongan Eropa dan Bumi Putra.”

Dengan demikian, golongan Timur Asing mencakup orang-orang seperti Tionghoa, Arab, India, Pakistan, dan orang asing lainnya dari Asia Timur, Asia Tenggah, dan Asia Selatan.

C. Signifikansi IS dalam Pembagian Golongan Penduduk

1. Penyederhanaan Sistem

IS menyederhanakan sistem pembagian dari empat golongan menjadi tiga golongan, membuat sistem lebih mudah dipahami dan diterapkan.

2. Penegasan Kriteria yang Lebih Jelas

IS memberikan definisi yang lebih jelas dan tegas tentang masing-masing golongan, terutama melalui lima kriteria untuk golongan Eropa.

3. Tetap Mempertahankan Pluralisme Hukum

Meskipun lebih jelas, IS tetap mempertahankan sistem pluralisme hukum perdata, di mana setiap golongan memiliki hukum perdata yang berbeda.


V. HUKUM YANG BERLAKU UNTUK MASING-MASING GOLONGAN

A. Hukum Golongan Eropa

1. Dalam Bidang Hukum Perdata

Golongan Eropa tunduk pada:[20]

  1. Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  3. Prosedur-prosedur formal yang ditetapkan dalam hukum Belanda

2. Dalam Bidang Hukum Pidana

Sejak 1 Januari 1918, golongan Eropa tunduk pada:[21]

  1. Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Hukum pidana yang sama untuk semua golongan

3. Peradilan

Golongan Eropa menjalani perkara di pengadilan khusus yang disebut Landraad atau pengadilan khusus untuk golongan Eropa, dengan prosedur yang lebih formal dan berdasarkan hukum Belanda.

B. Hukum Golongan Bumi Putra

  1. Dalam Bidang Hukum Perdata

Golongan Bumi Putra mengalami pluralisme hukum perdata:[22]

  1. Hukum Adat: Khususnya dalam hal pewarisan, perkawinan, tanah, dan hukum keluarga yang lain
  2. Hukum Islam: Dalam sengketa perdata keluarga (khususnya untuk perkara yang menyangkut keluarga, waris, dan perkawinan), terutama yang tunduk pada teori “Receptio in Complexu” (diterima secara menyeluruh)
  3. Pasal 75 RR (baru): Hakim harus menerapkan hukum adat atau hukum Islam (jika terdapat) dalam menyelesaikan perkara perdata antara orang Indonesia, kecuali para pihak telah menyetujui untuk tunduk pada hukum Belanda secara sukarela
  4. Dalam Bidang Hukum Pidana

Sejak 1 Januari 1918, golongan Bumi Putra tunduk pada:[23]

  1. Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP
  2. Hukum pidana yang sama dengan golongan Eropa
  3. Peradilan

Golongan Bumi Putra menjalani perkara melalui:[24]

  1. Pengadilan Adat: Untuk sengketa perdata yang menyangkut hukum adat
  2. Pengadilan Agama: Untuk sengketa perdata yang menyangkut hukum Islam
  3. Landraad atau pengadilan reguler: Untuk perkara pidana atau perkara perdata yang lebih kompleks

C. Hukum Golongan Timur Asing

1. Dalam Bidang Hukum Perdata

Golongan Timur Asing tunduk pada:[25]

  1. Hukum Adat dan Hukum Pidana Adat Mereka Sendiri (Pasal 11 AB), dalam hal-hal yang diatur di dalamnya
  2. Untuk Golongan Tionghoa Khusus: Hukum perdata golongan Eropa berlaku dalam wilayah-wilayah tertentu Hindia Belanda

2. Dalam Bidang Hukum Pidana

Sejak 1 Januari 1918, golongan Timur Asing tunduk pada:[26]

  1. Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP
  2. Hukum pidana yang sama dengan golongan lain

3. Peradilan

Golongan Timur Asing menjalani perkara melalui pengadilan khusus untuk golongan Timur Asing, dengan prosedur yang mungkin berbeda dari golongan Eropa maupun Bumi Putra.


VI. PLURALISME HUKUM SEBAGAI HASIL PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK

A. Pengertian Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum adalah situasi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau negara.[27]

Pembagian golongan penduduk secara langsung menciptakan pluralisme hukum, karena setiap golongan tunduk pada sistem hukum yang berbeda.

B. Jenis-Jenis Pluralisme Hukum di Indonesia

1. Pluralisme Hukum Vertikal (Hierarki)

Pluralisme hukum di Indonesia bersifat vertikal atau hierarki, di mana:[28]

  1. Hukum Eropa (BW, WvK, KUHP) dianggap lebih superior
  2. Hukum adat dan hukum Islam dianggap berada di bawah hukum Eropa
  3. Pemerintah Belanda mengakui hukum adat dan hukum Islam, tetapi dengan penundukan di bawah hukum Eropa sebagai hukum yang superior

2. Pluralisme Hukum Lemah vs. Pluralisme Hukum Kuat

Menurut konsep yang dikembangkan oleh John Griffiths, pluralisme hukum dapat dibedakan menjadi:[29]

  1. Pluralisme Hukum Lemah: Negara mengakui kehadiran sistem hukum non-negara, tetapi sistem-sistem tersebut tunduk di bawah hukum negara. Ini adalah bentuk lain dari sentralisme hukum, meskipun pluralisme diakui.
  2. Pluralisme Hukum Kuat: Negara mengakui keberadaan hukum non-negara, dan sistem hukum tersebut memiliki kapasitas berlaku yang sama dengan hukum negara.

Pluralisme hukum selama masa kolonial Belanda adalah bentuk pluralisme hukum yang lemah, di mana hukum adat dan hukum Islam dianggap berlaku, tetapi tetap tunduk di bawah hukum Eropa sebagai hukum yang superior.

C. Manifestasi Pluralisme Hukum dalam Berbagai Bidang

1. Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, pluralisme hukum manifestasi antara lain:[30]

  1. Untuk hukum keluarga dan waris: Hukum adat atau hukum Islam berlaku untuk bumi putra, sementara BW berlaku untuk Eropa
  2. Untuk hukum perkawinan: Berbeda menurut agama dan golongan
  3. Untuk hukum pewarisan: Berlaku sistem waris menurut hukum adat atau hukum Islam untuk bumi putra

2. Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, setelah 1918, semua golongan tunduk pada KUHP yang sama. Namun, masih terdapat perbedaan dalam pengadilan dan prosedur, dengan pengadilan khusus untuk golongan Eropa yang dipimpin oleh hakim Eropa.

3. Lembaga Peradilan

Pluralisme hukum juga manifestasi dalam lembaga peradilan, dengan adanya pengadilan khusus untuk setiap golongan, dengan komposisi hakim dan prosedur yang berbeda.


VII. DAMPAK DAN WARISAN PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK

A. Dampak Negatif pada Masa Kolonial

1. Diskriminasi Sistemik

Pembagian golongan penduduk menciptakan sistem diskriminasi yang sistemik:[31]

  1. Golongan Eropa mendapatkan perlakuan istimewa dalam hukum, pendidikan, pekerjaan, dan berbagai aspek kehidupan
  2. Golongan Bumi Putra dan Golongan Timur Asing mengalami diskriminasi dan penindasan
  3. Sistem hierarki hukum yang jelas mencerminkan hegemoni Eropa atas populasi non-Eropa

2. Ketidakpastian Hukum

Ambiguitas dalam kriteria penggolongan, terutama pada masa AB dan RR, menimbulkan ketidakpastian hukum yang tinggi bagi individu yang berada di perbatasan antara golongan.[32]

3. Fragmentasi Sosial

Pembagian golongan penduduk memperkuat fragmentasi sosial dan mencegah terjadinya integrasi sosial di antara golongan-golongan yang berbeda.

B. Warisan Pembagian Golongan Penduduk hingga Sekarang

1. Pluralisme Hukum Perdata yang Berkelanjutan

Meskipun Indonesia telah merdeka dan menghapus pembagian golongan penduduk formal, pluralisme hukum perdata masih berlaku hingga sekarang:[33]

  1. Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa semua peraturan yang masih ada tetap berlaku sampai diadakan yang baru
  2. Dengan demikian, pasal 131 IS yang mengatur pembagian golongan penduduk masih secara formal diakui di Indonesia
  3. Hukum Eropa (BW, WvK) masih berlaku untuk beberapa aspek hukum perdata
  4. Hukum adat dan hukum Islam masih berlaku untuk golongan penduduk tertentu

2. Pengaturan Golongan Penduduk dalam UU Kebangsaan

Setelah kemerdekaan, pengaturan golongan penduduk berubah, tetapi masih mempertahankan sistem pembedaan:[34]

  1. UU No. 62 Tahun 1958: Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, membagi penduduk menjadi:
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Warga Negara Asing
  4. UU No. 3 Tahun 1976: Tentang Peraturan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan UU No. 62 Tahun 1958
  5. UU No. 12 Tahun 2006: Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dalam pengaturan modern ini, meskipun golongan tidak lagi berdasarkan ras atau etnis tetapi pada kewarganegaraan, dampak praktis terhadap penerapan hukum perdata masih berkait dengan ketentuan Pasal 163 IS.

3. Hubungan antara Golongan Kolonial dan Pembagian Hukum Perdata Kontemporer

Hubungan antara pembagian golongan penduduk pada masa kolonial dan hukum perdata kontemporer tetap signifikan:[35]

Golongan KolonialHukum yang Berlaku Saat IniSumber Hukum
Golongan EropaHukum Perdata Eropa (BW, WvK)KUHPerdata, KUHD
Golongan Bumi PutraHukum Adat dan Hukum IslamPasal 131 IS yang masih berlaku
Golongan Timur AsingHukum Adat Mereka atau Hukum Perdata Eropa (untuk golongan Tionghoa)Pasal 131 IS atau peraturan khusus

VIII. KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN SISTEM PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK

A. Keuntungan Sistem Pembagian Golongan Penduduk

1. Dari Perspektif Pemerintah Kolonial

Dari perspektif pemerintah Belanda, sistem pembagian golongan penduduk memberikan beberapa keuntungan:[36]

  1. Kontrol Sosial: Memudahkan pemerintah Belanda untuk mengontrol dan mengatur populasi yang heterogen
  2. Legitimasi Hukum: Memberikan legitimasi hukum terhadap hegemoni Eropa dengan mengkodifikasikan hierarki sosial
  3. Efisiensi Administrasi: Memperjelas siapa yang tunduk pada hukum apa, mengurangi ambiguitas administratif
  4. Perlindungan Kepentingan Ekonomi: Melindungi kepentingan ekonomi Eropa dengan menempatkan golongan Eropa di posisi paling atas

2. Dari Perspektif Pengakuan Hukum Lokal

Dari perspektif yang lebih netral, sistem pembagian ini juga memberikan beberapa “keuntungan” dalam arti pengakuan formal terhadap keberagaman hukum:[37]

  1. Pengakuan Hukum Adat dan Hukum Islam: Sistem ini secara formal mengakui keberadaan hukum adat dan hukum Islam, meskipun dengan subordinasi
  2. Kontinuitas Budaya Hukum: Memungkinkan masyarakat lokal untuk tetap mempraktikkan hukum adat dan hukum Islam mereka dalam aspek-aspek kehidupan tertentu
  3. Pluralisme Hukum yang Fleksibel: Dalam beberapa hal, sistem ini memberikan fleksibilitas kepada individu untuk memilih sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai mereka (misalnya, orang Indonesia yang ingin menundukkan diri pada hukum Belanda dapat melakukannya secara sukarela)

B. Kelemahan Sistem Pembagian Golongan Penduduk

1. Diskriminasi dan Ketidakadilan

Kelemahan utama dari sistem ini adalah:[38]

  1. Diskriminasi Rasial: Sistem ini secara eksplisit menciptakan diskriminasi berdasarkan ras, etnis, dan agama
  2. Hierarki Hukum yang Jelas: Menempatkan golongan Eropa di posisi paling atas dan golongan lain di posisi lebih rendah, mencerminkan ideologi kolonial yang rasial
  3. Penindasan Golongan Lokal: Menyebabkan penindasan sistemik terhadap golongan Bumi Putra dan Golongan Timur Asing
  4. Ketidakadilan Hukum: Hukum diterapkan dengan standar ganda, lebih menguntungkan golongan Eropa

2. Ketidakpastian Hukum dan Ambiguitas

  1. Kriteria Penggolongan Tidak Jelas: Terutama pada masa AB dan RR, kriteria untuk menentukan golongan tidak jelas dan menimbulkan ambiguitas
  2. Ketidakpastian Hukum yang Tinggi: Bagi individu yang berada di perbatasan antara golongan, ada ketidakpastian tentang hukum apa yang akan diterapkan terhadap mereka
  3. Penafsiran yang Berbeda-beda: Ambiguitas ini mengakibatkan penafsiran yang berbeda-beda dalam praktik, menimbulkan ketidakpastian hukum yang lebih besar

3. Fragmentasi Sosial dan Budaya

  1. Pemisahan Sosial: Sistem ini memperkuat pemisahan sosial (segregasi) antara golongan-golongan yang berbeda
  2. Konflik Sosial: Menciptakan potensi konflik sosial yang tinggi karena ketidaksetaraan yang jelas dalam hukum
  3. Mencegah Integrasi: Menghambat proses integrasi sosial dan budaya di antara golongan-golongan yang berbeda
  4. Identitas yang Terfragmentasi: Menciptakan identitas yang terfragmentasi di masyarakat, di mana individu dilihat pertama-tama sebagai anggota golongan tertentu, bukan sebagai masyarakat yang bersatu

4. Kompleksitas Hukum Perdata Kontemporer

Warisan dari pembagian golongan penduduk ini terus menciptakan kompleksitas dalam hukum perdata Indonesia modern:[39]

  1. Pluralisme Hukum yang Tidak Konsisten: Masih ada tiga sistem hukum perdata (Eropa, Adat, Islam) yang berlaku secara bersamaan untuk penduduk Indonesia
  2. Ketidakpastian dalam Penerapan: Masih ada ketidakpastian tentang hukum apa yang akan diterapkan dalam suatu perkara, terutama untuk individu yang memiliki latar belakang yang kompleks
  3. Hambatan Unifikasi Hukum: Pluralisme hukum ini menghambat upaya unifikasi hukum nasional yang berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia
  4. Kesulitan bagi Hakim: Hakim menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum mana yang harus diterapkan dalam perkara tertentu, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan individu dari latar belakang yang berbeda

IX. PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DALAM KONTEKS MODERNISASI HUKUM

A. Upaya Mengatasi Pluralisme Hukum Pasca-Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pluralisme hukum yang merupakan warisan dari pembagian golongan penduduk:[40]

1. Pengakuan Golongan Berdasarkan Kewarganegaraan

Dengan UU No. 62 Tahun 1958, Indonesia mengganti konsep “golongan” yang berbasis ras/etnis dengan konsep yang berbasis kewarganegaraan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Warga Negara Asing (WNA)

Perubahan ini merupakan langkah penting menuju kesetaraan hukum, meskipun masih ada pengaruh dari pembagian golongan kolonial dalam praktik hukum perdata.

2. Upaya Kodifikasi dan Unifikasi Hukum Perdata

Indonesia telah melakukan upaya untuk mengkodifikasi dan menyatukan berbagai sistem hukum perdata, tetapi upaya ini menghadapi tantangan signifikan karena:

  1. Kedalaman pluralisme hukum yang sudah tertanam dalam masyarakat Indonesia
  2. Komitmen pemerintah Indonesia terhadap nilai-nilai yang berbeda (Pancasila vs. hukum Belanda modern)
  3. Keragaman agama dan budaya yang perlu diakomodasi

3. Pengembangan Hukum Islam Modern

Indonesia juga telah mengembangkan sistem hukum Islam yang lebih modern dan komprehensif, terutama melalui:[41]

  1. Pembentukan Pengadilan Agama dengan yurisdiksi yang lebih luas
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memberikan acuan tertulis untuk hukum Islam di Indonesia
  3. Undang-undang khusus di berbagai bidang hukum Islam (perkawinan, waris, ekonomi syariah, dll.)

B. Tantangan dalam Modernisasi Hukum Perdata

Meskipun telah dilakukan upaya untuk memodernisasi hukum perdata, masih terdapat tantangan signifikan:[42]

1. Ketahanan Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum perdata tetap bertahan hingga sekarang, dengan tiga sistem hukum (Eropa, Adat, Islam) yang masih berlaku secara bersamaan. Hal ini menunjukkan kesulitan dalam melakukan unifikasi hukum.

2. Konflik Normatif

Masih sering terjadi konflik normatif antara ketiga sistem hukum ini, terutama dalam sengketa keluarga dan waris yang melibatkan individu dari latar belakang yang berbeda.

3. Kepastian Hukum yang Rendah

Pluralisme hukum ini mengakibatkan kepastian hukum yang rendah dalam perkara-perkara perdata tertentu, terutama untuk individu yang memiliki latar belakang yang kompleks.

4. Ketidaksetaraan Substantif

Meskipun secara formal semua warga negara Indonesia dianggap setara, dalam praktik masih terdapat ketidaksetaraan substantif dalam penerapan hukum perdata, yang merupakan warisan dari sistem pembagian golongan penduduk.


KESIMPULAN

Pembagian golongan penduduk di Indonesia selama masa penjajahan Belanda merupakan salah satu aspek paling signifikan dari kebijakan hukum kolonial yang meninggalkan warisan mendalam dalam sistem hukum Indonesia modern.[43]

Sistem pembagian golongan penduduk mengalami evolusi sepanjang periode penjajahan Belanda, dari empat golongan pada masa AB dan RR menjadi tiga golongan pada masa IS. Meskipun terus disempurnakan, sistem ini tetap mempertahankan karakteristik dasarnya: segregasi sosial berdasarkan ras, etnis, dan agama yang mencerminkan hegemoni Eropa.

Keuntungan sistem ini dari perspektif pemerintah Belanda adalah kemudahan kontrol sosial dan perlindungan kepentingan Eropa. Namun, kelemahan sistem ini jauh lebih signifikan, termasuk diskriminasi rasial yang sistemik, ketidakpastian hukum, fragmentasi sosial, dan kompleksitas hukum perdata yang berkelanjutan.

Warisan pembagian golongan penduduk ini masih terasa hingga hari ini dalam bentuk pluralisme hukum perdata yang masih berlaku di Indonesia. Meskipun Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memodernisasi dan menyatukan hukum perdata, pluralisme hukum tetap menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *