Pembidangan Hukum

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Hukum sebagai sistem normatif yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat sangat kompleks dan memiliki cakupan yang sangat luas.[1] Untuk mempermudah pemahaman dan penerapan hukum, para ahli hukum telah mengembangkan berbagai cara untuk mengklasifikasikan atau membidang-bidangkan hukum berdasarkan berbagai kriteria atau sudut pandang yang berbeda-beda.[2]

Pembidangan hukum (juga disebut pengklasifikasian hukum atau penggolongan hukum) adalah suatu upaya sistematis untuk membagi hukum menjadi berbagai kategori atau bidang-bidang tertentu berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, sehingga memudahkan pemahaman, penelitian, dan penerapan hukum.[3]

Pentingnya pembidangan hukum terletak pada beberapa hal:[4]

  1. Mempermudah Pemahaman: Dengan membagi hukum menjadi berbagai bidang, pemahaman tentang hukum menjadi lebih terstruktur dan sistematis
  2. Memfasilitasi Penelitian Hukum: Pembidangan memungkinkan peneliti untuk fokus pada bidang-bidang tertentu dan melakukan penelitian yang lebih mendalam
  3. Mengorganisir Praktik Hukum: Pembidangan membantu praktisi hukum (hakim, pengacara, notaris) untuk mengorganisir keahlian dan spesialisasi mereka
  4. Memastikan Kejelasan Jurisdiksi: Pembidangan membantu menentukan jurisdiksi pengadilan dan kewenangan lembaga-lembaga hukum tertentu
  5. Menciptakan Efisiensi Sistem Hukum: Dengan pembidangan yang jelas, sistem hukum dapat beroperasi dengan lebih efisien

Dalam makalah ini, kita akan menjelajahi berbagai cara pembidangan hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli hukum, masing-masing dengan keunikan dan kegunaannya sendiri.


I. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA

Salah satu cara untuk membidang hukum adalah berdasarkan waktu berlakunya atau kapan hukum tersebut berlaku.[5]

A. Ius Constitutum (Hukum Positif)

Definisi: Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.[6]

Karakteristik:

  1. Hukum yang sedang berlaku: Hukum yang secara konkret diterapkan dalam sistem hukum suatu negara pada waktu tertentu
  2. Spesifik untuk suatu masyarakat dan daerah: Hukum yang berlaku di suatu negara mungkin berbeda dengan hukum yang berlaku di negara lain
  3. Dinamis: Ius constitutum dapat berubah seiring dengan perubahan kondisi masyarakat, kebijakan pemerintah, dan perkembangan zaman

Contoh:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berlaku di Indonesia saat ini
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui

Fungsi Ius Constitutum:

Ius constitutum berfungsi sebagai pedoman praktis dalam kehidupan hukum sehari-hari, memberikan norma-norma konkret yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan diterapkan oleh lembaga-lembaga hukum.

B. Ius Constituendum (Hukum yang Diharapkan)

Definisi: Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di masa yang akan datang.[7]

Karakteristik:

  1. Hukum yang belum berlaku: Masih dalam tahap pengembangan, penelitian, atau perancangan
  2. Aspiratif: Mencerminkan aspirasi dan cita-cita masyarakat untuk masa depan
  3. Hasil pemikiran ahli: Sering kali merupakan hasil pemikiran para ahli hukum, cendekiawan, atau lembaga penelitian

Contoh:

  1. Rancangan Undang-Undang Perubahan KUHP yang sedang dalam proses pembahasan di DPR
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perluasan Kewenangan Pengadilan Administrasi
  3. Pemikiran para ahli hukum tentang modernisasi sistem hukum Indonesia

Fungsi Ius Constituendum:

Ius constituendum berfungsi sebagai alat reformasi hukum, memberikan arah dan tujuan untuk perkembangan hukum di masa depan, serta mencerminkan aspirasi masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih baik.

C. Ius Aazasi (Hukum Alam)

Definisi: Ius aazasi atau hukum alam adalah hukum yang berlaku di manapun, di segala waktu, untuk segala bangsa, tidak mengenal batas, berlaku abadi.[8]

Karakteristik:

  1. Universal: Berlaku untuk semua manusia, tanpa memandang bangsa, agama, atau budaya
  2. Abadi: Berlaku sepanjang masa, tidak berubah seiring dengan waktu
  3. Objektif: Bukan hasil dari kebijakan pemerintah atau kesepakatan, tetapi merupakan norma-norma yang dianggap universal dan objektif

Contoh:

  1. Prinsip bahwa tidak boleh saling membunuh
  2. Prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup
  3. Prinsip bahwa kontrak harus dipenuhi (pacta sunt servanda)

Fungsi Hukum Alam:

Hukum alam berfungsi sebagai fondasi filosofis untuk pengembangan hukum positif. Berbagai hukum positif dianggap valid dan sah apabila sejalan dengan prinsip-prinsip hukum alam.


II. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN SUMBER HUKUM

Salah satu cara lain untuk membidang hukum adalah berdasarkan sumber hukumnya.[9]

A. Sumber Hukum Segi Materiel

Pengertian: Sumber hukum segi materiel adalah sumber-sumber yang melahirkan isi atau materi hukum, artinya sumber dari mana nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan norma-norma hukum berasal.[10]

Jenis-Jenis Sumber Hukum Materiel:

  1. Kebutuhan dan Kepentingan Masyarakat: Hukum berkembang dari kebutuhan masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan sosial
  2. Nilai-Nilai Budaya dan Tradisi: Hukum adat berasal dari nilai-nilai budaya dan tradisi yang telah berkembang dalam suatu masyarakat
  3. Filsafat dan Ideologi: Berbagai aliran filsafat dan ideologi (seperti liberalisme, sosialisme, atau konservatisme) mempengaruhi isi hukum
  4. Perkembangan Ekonomi dan Teknologi: Hukum berkembang sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi dalam masyarakat

B. Sumber Hukum Segi Formil

Pengertian: Sumber hukum segi formil adalah sumber-sumber hukum dilihat dari bentuknya, artinya bentuk-bentuk atau cara-cara bagaimana hukum dinyatakan atau dibentuk.[11]

Jenis-Jenis Sumber Hukum Formil:

1. Undang-Undang (UU)

Definisi: Undang-Undang adalah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang dengan prosedur yang telah ditentukan.[12]

Arti Sempit: Setiap aturan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara (Presiden dan DPR) melalui prosedur legislatif yang ditentukan dalam UUD

Arti Luas: Setiap peraturan yang isinya mengikat umum dan dibuat oleh penguasa (termasuk peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan menteri, dan lainnya)

Lembaran Negara: Tempat resmi pengundangan suatu Undang-Undang agar peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.[13]

Keuntungan Undang-Undang:

  1. Tertulis dan jelas
  2. Memiliki kepastian hukum yang tinggi
  3. Dibuat melalui prosedur yang demokratis dan transparan

2. Kebiasaan (Hukum Adat)

Definisi: Kebiasaan adalah peraturan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang diakui kebenarannya, dilaksanakan perintahnya dan ditakuti sanksinya.[14]

Karakteristik Kebiasaan:

  1. Tidak tertulis: Kebiasaan hukum tidak ditemukan dalam dokumen tertulis, tetapi hidup dalam praktek dan kesadaran masyarakat
  2. Hidup dan berkembang: Kebiasaan berkembang secara organik dalam masyarakat, melalui pengulangan perilaku yang dianggap benar
  3. Diakui kebenarannya: Masyarakat mengakui bahwa kebiasaan tersebut benar dan harus dipatuhi
  4. Dilaksanakan perintahnya: Anggota masyarakat secara sukarela melaksanakan kebiasaan tersebut
  5. Ditakuti sanksinya: Ada konsekuensi sosial (seperti pencucian tangan dari masyarakat) bagi mereka yang melanggarnya

Contoh Kebiasaan:

  1. Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan (tradisi Indonesia)
  2. Pemilihan kepala desa melalui kesepakatan bersama
  3. Pertukaran mahar dalam perkawinan adat

Kedudukan Kebiasaan dalam Sistem Hukum Indonesia:

Kebiasaan masih diakui sebagai sumber hukum yang sah dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam hukum adat dan dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum tertulis. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, yang mengakui keberadaan hukum adat.

3. Traktat (Perjanjian Internasional)

Definisi: Traktat adalah perjanjian antara negara yang mengatur hubungan-hubungan hukum internasional.[15]

Karakteristik Traktat:

  1. Perjanjian antar negara: Traktat adalah kesepakatan formal antara dua atau lebih negara
  2. Mengikat secara internasional: Traktat memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang meratifikasinya
  3. Mengatur hubungan hukum internasional: Traktat mengatur berbagai aspek hubungan internasional

Jenis-Jenis Traktat:

  1. Bilateral: Perjanjian antara dua negara
  2. Multilateral: Perjanjian antara lebih dari dua negara

Contoh Traktat:

  1. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties)
  2. Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Korban Perang
  3. Konvensi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)

4. Yurisprudensi

Definisi: Yurisprudensi adalah setiap keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar mengadili atau memeriksa oleh hakim pengganti dalam kasus yang sejenis.[16]

Makna Yurisprudensi:

Yurisprudensi menciptakan preseden hukum (legal precedent) yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam menjatuhkan putusan atas kasus-kasus yang serupa.

Berlakunya Yurisprudensi:

  1. Di Indonesia, yurisprudensi dari Mahkamah Agung memiliki kekuatan yang mengikat bagi semua pengadilan yang lebih rendah
  2. Yurisprudensi yang konsisten dapat menjadi dasar untuk perubahan hukum positif

Contoh Yurisprudensi:

  1. Putusan Mahkamah Agung tentang pentingnya transparansi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan publik
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang konstitusionalitas suatu undang-undang

5. Doktrin (Pendapat Sarjana)

Definisi: Doktrin adalah pendapat para sarjana (ahli hukum atau ahli lain yang memiliki relevansi dengan hukum) tentang hukum yang diakui dan digunakan sebagai sumber hukum.[17]

Karakteristik Doktrin:

  1. Hasil pemikiran dan penelitian: Doktrin adalah hasil dari penelitian mendalam dan analisis kritis terhadap sistem hukum
  2. Tidak mengikat secara formal: Doktrin bukan sumber hukum yang mengikat secara formal, tetapi memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan hukum
  3. Mempengaruhi perkembangan hukum: Doktrin sering kali menjadi inspirasi untuk pembentukan undang-undang atau perubahan yurisprudensi

Contoh Doktrin:

  1. Teori-teori hukum dari para ahli seperti H. L. A. Hart tentang konsep hukum
  2. Pendapat ahli kriminologi tentang penyebab kejahatan dan cara pencegahannya
  3. Analisis dokter terhadap kematian seseorang yang diduga dibunuh dengan benda tumpul

III. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN BENTUK HUKUM

Hukum dapat juga dibidang berdasarkan bentuknya, yaitu apakah hukum tersebut tertulis atau tidak tertulis, serta apakah sudah dikodifikasikan atau belum.[18]

A. Hukum Tidak Tertulis (Unwritten Law)

Definisi: Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak ditemukan dalam bentuk dokumen atau naskah tertulis, tetapi hidup dan berkembang dalam kesadaran dan praktek masyarakat.[19]

Karakteristik:

  1. Bersumber dari tradisi dan kebiasaan masyarakat
  2. Tidak tersusun secara sistematis
  3. Lebih fleksibel dan dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat

Contoh: Hukum adat di berbagai daerah di Indonesia

B. Hukum Tertulis (Written Law)

Definisi: Hukum tertulis adalah hukum yang dinyatakan dan terdapat dalam bentuk naskah atau dokumen tertulis yang resmi.[20]

Hukum tertulis dapat dibagi menjadi dua kategori:

1. Kodifikasi

Definisi: Kodifikasi adalah pembukuan aturan-aturan sejenis, sistematis, dan lengkap dalam suatu naskah yang komprehensif.[21]

Karakteristik Kodifikasi:

  1. Sistematis: Peraturan-peraturan disusun dalam urutan yang logis dan terstruktur
  2. Lengkap: Mencakup semua aspek dari bidang hukum tertentu
  3. Komprehensif: Disusun dalam satu naskah yang besar dan menyeluruh

Contoh Kodifikasi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/BW): Kodifikasi lengkap tentang hukum perdata yang berlaku di Indonesia
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Kodifikasi lengkap tentang hukum pidana
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Kodifikasi tentang hukum perdagangan dan dagang

Manfaat Kodifikasi:

  1. Memberikan kepastian hukum yang tinggi
  2. Memudahkan akses dan pemahaman hukum bagi masyarakat
  3. Memfasilitasi unifikasi hukum dalam suatu negara

2. Non-Kodifikasi

Definisi: Non-kodifikasi adalah peraturan-peraturan hukum tertulis yang tidak disusun secara sistematis dan lengkap dalam satu naskah, tetapi tersebar dalam berbagai undang-undang atau peraturan yang terpisah.[22]

Karakteristik Non-Kodifikasi:

  1. Tersebar: Peraturan-peraturan tidak disusun dalam satu naskah, tetapi tersebar dalam berbagai undang-undang atau peraturan
  2. Spesifik: Sering kali membahas aspek-aspek tertentu dari suatu bidang hukum
  3. Dinamis: Lebih mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman

Contoh Non-Kodifikasi:

  1. Undang-Undang Perbankan: Mengatur aspek-aspek tertentu tentang perbankan, tetapi bukan kodifikasi lengkap
  2. Undang-Undang Pasar Modal: Mengatur tentang pasar modal
  3. Undang-Undang Kesehatan: Mengatur tentang kesehatan
  4. Undang-Undang Energi: Mengatur tentang energi
  5. Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Mengatur tentang UMKM

Manfaat Non-Kodifikasi:

  1. Lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan
  2. Dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan lebih cepat
  3. Memungkinkan regulasi yang lebih detail untuk aspek-aspek tertentu

IV. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM

Hukum dapat juga dibidang berdasarkan cara mempertahankannya atau fungsinya, yaitu apakah hukum tersebut memberikan substansi hukum atau prosedur untuk mempertahankan substansi tersebut.[23]

A. Hukum Materiel (Hukum Materiil)

Definisi: Hukum materiel adalah hukum yang memberikan pengertian, menjelaskan masalah-masalah yang mungkin timbul, hak-hak, kewajiban-kewajiban, larangan-larangan, dan sanksi-sanksi tertentu.[24]

Dengan kata lain, hukum materiel adalah hukum yang mengatur isi atau substansi dari berbagai bidang hukum.

Fungsi Hukum Materiel:

Hukum materiel berfungsi untuk mengatur hubungan hukum antara para pihak dan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Contoh Hukum Materiel:

  1. Hukum Perdata Materiel: Mengatur hak dan kewajiban dalam jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian, dan lainnya (KUH Perdata)
  2. Hukum Pidana Materiel: Mengatur perbuatan apa yang dilarang dan hukuman apa untuk pelanggaran tersebut (KUHP)

B. Hukum Formil (Hukum Acara)

Definisi: Hukum formil atau hukum acara adalah hukum yang mengatur proses mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel.[25]

Dengan kata lain, hukum formil mengatur bagaimana cara melaksanakan dan menegakkan hukum materiel.

Fungsi Hukum Formil:

Hukum formil berfungsi untuk menetapkan prosedur dan tata cara dalam mempertahankan dan menegakkan hukum materiel melalui lembaga-lembaga hukum seperti pengadilan.

Contoh Hukum Formil:

  1. Hukum Acara Perdata: Mengatur tata cara mengadili perkara perdata (RBg – Herzien Inlandsch Reglement, dan ketentuan-ketentuan lainnya)
  2. Hukum Acara Pidana: Mengatur tata cara mengadili perkara pidana (KUHAP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Hubungan Antara Hukum Materiel dan Hukum Formil:

Hukum materiel dan hukum formil saling berhubungan erat. Hukum materiel menentukan apa yang harus dilakukan, sementara hukum formil menentukan bagaimana cara melakukannya. Tanpa hukum formil, hukum materiel tidak dapat ditegakkan secara efektif.


V. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN WUJUD HUKUM

Hukum dapat juga dibidang berdasarkan wujudnya, yaitu apakah hukum tersebut merupakan hukum objektif atau hukum subjektif.[26]

Pembidangan ini jarang digunakan, tetapi tetap penting untuk pemahaman lengkap tentang hukum.

A. Hukum Objektif

Definisi: Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum, tidak mengenal orang atau golongan tertentu.[27]

Karakteristik:

  1. Berlaku umum: Hukum objektif berlaku untuk semua orang, tanpa perkecualian
  2. Tidak membedakan orang: Hukum objektif hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, tanpa mempertimbangkan siapa subjeknya
  3. Impersonal: Hukum objektif bersifat impersonal dan abstrak

Contoh:

“Dalam jual-beli, kewajiban penjual adalah menyerahkan barang yang dijual dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan perjanjian.”

Pernyataan ini adalah hukum objektif karena menyatakan kewajiban penjual secara umum, tanpa menentukan siapa penjual spesifik tersebut.

B. Hukum Subjektif

Definisi: Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif, dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.[28]

Hukum subjektif sering juga disebut sebagai hak (right).

Karakteristik:

  1. Berdasarkan hukum objektif: Hukum subjektif muncul sebagai konsekuensi dari keberadaan hukum objektif
  2. Berlaku untuk orang tertentu: Hukum subjektif adalah hak yang dimiliki oleh orang atau pihak tertentu
  3. Personal: Hukum subjektif bersifat personal dan spesifik

Contoh:

Ketika A membeli rumah dari B, A memiliki hak untuk memiliki rumah tersebut. Hak inilah yang merupakan hukum subjektif A, yang timbul dari kewajiban objektif penjual untuk menyerahkan barang yang dijual.

Perbedaan Antara Hukum Objektif dan Hukum Subjektif:

AspekHukum ObjektifHukum Subjektif
DefinisiPeraturan hukum umum yang berlaku untuk semuaHak yang dimiliki oleh orang atau pihak tertentu
SifatImpersonal dan abstrakPersonal dan spesifik
ArahTop-down (dari norma ke individu)Bottom-up (dari individu berdasarkan norma)
Contoh“Penjual harus menyerahkan barang yang dijual”“A memiliki hak untuk memiliki rumah yang dibeli”

VI. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

Hukum dapat juga dibidang berdasarkan luas berlakunya, yaitu apakah hukum tersebut berlaku secara umum atau khusus untuk hal-hal tertentu.[29]

A. Hukum Umum (Ius Generale)

Definisi: Hukum umum adalah aturan hukum yang berlaku pada umumnya tanpa pengecualian untuk hal-hal tertentu.[30]

Karakteristik:

  1. Berlaku luas: Hukum umum berlaku untuk banyak kasus atau situasi
  2. Umum tanpa pengecualian: Tidak ada pengecualian khusus untuk hal-hal tertentu

Contoh:

  1. Hukum jual-beli: Berlaku untuk semua jenis jual-beli (baik jual-beli rumah, mobil, pakaian, atau barang lainnya)
  2. Hukum waris: Berlaku untuk semua kasus warisan tanpa membedakan jenis harta yang diwariskan

B. Hukum Khusus (Ius Particulare)

Definisi: Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku untuk hal-hal khusus tertentu.[31]

Karakteristik:

  1. Berlaku terbatas: Hukum khusus hanya berlaku untuk situasi atau kasus-kasus tertentu
  2. Mengesampingkan hukum umum: Hukum khusus dapat mengesampingkan atau mengkhususkan hukum umum dalam hal-hal tertentu

Contoh:

  1. Hukum jual-beli tanah: Hanya berlaku untuk jual-beli tanah, bukan untuk jual-beli barang lainnya
  2. Hukum perkawinan bagi pegawai negeri sipil: Khusus berlaku untuk pegawai negeri sipil

Hubungan Antara Hukum Umum dan Hukum Khusus:

Hukum khusus adalah pengkhususan atau pengecualian dari hukum umum. Ketika ada hukum khusus yang berlaku, hukum umum sering kali tidak berlaku atau dibatasi oleh hukum khusus tersebut.


VII. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN SIFATNYA

Hukum dapat juga dibidang berdasarkan sifatnya, yaitu apakah hukum tersebut bersifat memaksa atau bersifat mengatur (pelengkap).[32]

A. Hukum yang Memaksa (Dwingend Recht)

Definisi: Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus ditaati dan mempunyai paksaan mutlak.[33]

Karakteristik:

  1. Mutlak mengikat: Hukum yang memaksa mengikat semua orang tanpa terkecuali
  2. Tidak dapat disimpangi: Tidak ada kemungkinan untuk menyimpangi atau mengalihkan hukum yang memaksa
  3. Memiliki sanksi yang ketat: Pelanggaran terhadap hukum yang memaksa memiliki sanksi yang serius

Contoh:

  1. Pencurian: Kejahatan pencurian adalah hukum yang memaksa karena siapa pun yang melakukan pencurian, apakah dengan kesepakatan dengan orang lain atau tidak, tetap melakukan kejahatan
  2. Syarat sah perkawinan: Syarat sah perkawinan (seperti kesepakatan kedua belah pihak, izin orang tua untuk yang belum cukup umur, dan lainnya) adalah hukum yang memaksa karena tidak dapat disimpangi

B. Hukum yang Mengatur (Regelend Recht) / Hukum Pelengkap (Aanvullend Recht)

Definisi: Hukum yang mengatur atau hukum pelengkap adalah hukum yang dapat disimpangi apabila para pihak telah membuat aturan sendiri dalam suatu perjanjian.[34]

Karakteristik:

  1. Dapat disimpangi: Pihak-pihak dapat membuat perjanjian yang berbeda dari apa yang diatur dalam hukum
  2. Bersifat melengkapi: Hukum ini hanya berlaku apabila para pihak tidak membuat aturan lain
  3. Fleksibel: Memberikan kebebasan kepada para pihak untuk mengatur hubungan hukum mereka sendiri

Contoh:

  1. Bentuk perjanjian: Bentuk perjanjian (lisan, di bawah tangan, atau notariel) dapat disimpangi oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka
  2. Pembayaran dalam transaksi jual-beli: Cara dan waktu pembayaran dapat disimpangi oleh penjual dan pembeli sesuai dengan kesepakatan mereka

Perbedaan Antara Hukum Memaksa dan Hukum Mengatur:

AspekHukum MemaksaHukum Mengatur
KeberlakuanMutlak mengikatDapat disimpangi
PerjanjianTidak dapat disimpangi oleh perjanjianDapat disimpangi oleh perjanjian
FleksibilitasTidak fleksibelFleksibel
ContohLarangan mencuri, syarat sah perkawinanBentuk perjanjian, cara pembayaran

VIII. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

Hukum dapat juga dibidang berdasarkan tempat berlakunya atau wilayah berlakunya.[35]

A. Hukum Nasional

Definisi: Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.[36]

Karakteristik:

  1. Berlaku dalam wilayah suatu negara
  2. Diterapkan oleh lembaga-lembaga negara di negara tersebut
  3. Merupakan hasil dari kebijakan dan legislasi negara tersebut

Contoh:

  1. Hukum Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia
  2. Hukum Jepang yang berlaku di Jepang

B. Hukum Internasional

Definisi: Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional, meliputi hubungan antar negara dan hubungan antara warga negara dari negara yang berbeda.[37]

Sub-Jenis Hukum Internasional:

1. Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara dari negara-negara yang berbeda dalam hubungan-hubungan yang bersifat perdata (seperti perkawinan, waris, jual-beli, dan lainnya).

2. Hukum Publik Internasional

Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam hubungan-hubungan internasional (seperti hubungan diplomasi, perang, damai, dan lainnya).

C. Hukum Asing

Definisi: Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara-negara lain, bukan dalam negara kita.[38]

Penggunaan Hukum Asing:

Hukum asing dapat diterapkan di pengadilan suatu negara apabila terdapat unsur asing dalam kasus yang sedang diajukan (misalnya karena perbedaan kewarganegaraan atau perbedaan tempat tinggal).

D. Hukum Gereja

Definisi: Hukum gereja adalah kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk mengatur kehidupan anggota-anggota gereja.[39]

Karakteristik:

  1. Berlaku khusus untuk anggota gereja
  2. Didasarkan pada ajaran gereja
  3. Memiliki sanksi yang bersifat spiritual (seperti pengusiran dari gereja)

IX. PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN ISI (KONTEN)

Salah satu cara paling penting untuk membidang hukum adalah berdasarkan isi atau kontennya, yaitu apa yang diatur oleh hukum tersebut.[40]

Berdasarkan isi, hukum dibagi menjadi dua kategori besar:

  1. Hukum Privat (Hukum Sipil)
  2. Hukum Publik (Hukum Negara)

A. Hukum Privat atau Hukum Sipil

Definisi: Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan antara individu atau perorangan.[41]

Karakteristik Hukum Privat:

  1. Mengutamakan kepentingan perseorangan: Hukum privat berfokus pada perlindungan kepentingan individu
  2. Subjek hukum adalah perorangan atau badan hukum privat: Hubungan hukum terjadi antara individu atau organisasi privat
  3. Dipertahankan oleh individu: Individu yang merasa dirugikan harus mengambil inisiatif untuk menuntut hak mereka
  4. Bersifat melengkapi: Sebagian besar hukum privat bersifat mengatur dan dapat disimpangi oleh perjanjian

Pembagian Hukum Privat:

Hukum privat dapat dibagi menjadi dua kategori:

1. Hukum Privat dalam Arti Luas

Hukum privat dalam arti luas meliputi:

  1. Hukum Perdata: Mengatur hubungan hukum antara individu dalam hal keperdataan (seperti perkawinan, waris, jual-beli, sewa-menyewa, dan lainnya)
  2. Hukum Dagang: Mengatur hubungan hukum dalam hal perdagangan dan bisnis (seperti jual-beli, perdagangan internasional, hukum perusahaan, dan lainnya)

2. Hukum Privat dalam Arti Sempit

Hukum privat dalam arti sempit mengacu pada Hukum Perdata saja.

Contoh Hukum Privat:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  3. Hukum adat dalam hal perkawinan dan waris

B. Hukum Publik atau Hukum Negara

Definisi: Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara (dan alat-alat perlengkapannya) dengan masyarakat atau perorangan, serta hubungan antar lembaga negara.[42]

Karakteristik Hukum Publik:

  1. Mengutamakan kepentingan umum: Hukum publik berfokus pada perlindungan kepentingan masyarakat luas
  2. Salah satu pihak adalah negara atau alat-alat perlengkapannya: Hubungan hukum melibatkan negara atau organ pemerintah
  3. Dipertahankan oleh negara: Negara melalui alat-alat perlengkapannya (seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan) mengambil inisiatif untuk menegakkan hukum publik
  4. Bersifat memaksa: Hukum publik sebagian besar bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi

Pembagian Hukum Publik:

Hukum publik terdiri dari beberapa cabang:

1. Hukum Tata Negara (Constitutional Law / Staats Recht)

Pengertian: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara.[43]

Ruang Lingkup:

  1. Bentuk negara (kesatuan, federasi, atau konfederasi)
  2. Bentuk pemerintahan (presidensial, parlementer, atau campuran)
  3. Susunan organisasi pemerintahan (pusat, daerah, dsb.)
  4. Pembagian dan pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif)
  5. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
  6. Hak dan kewajiban warga negara
  7. Dasar negara dan konstitusi

Contoh: UUD 1945, Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Hukum Administrasi Negara (Administrative Law / Bestuur Recht)

Pengertian: Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.[44]

Ruang Lingkup:

  1. Prosedur pembuatan keputusan administratif
  2. Kewenangan organ pemerintah
  3. Penyelenggaraan pelayanan publik
  4. Tanggung jawab pemerintah
  5. Peraturan administratif
  6. Keputusan administratif

Contoh: UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Kedudukan Hukum Administrasi Negara:

Hukum administrasi negara sering disebut sebagai “hukum antara” (betwixt law) karena berada di antara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi mengambil aspek-aspek dari keduanya: dari hukum privat dalam hal fleksibilitas, dan dari hukum pidana dalam hal pentingnya bagi kepentingan publik.

3. Hukum Pidana

Pengertian: Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan hukuman apa yang diberikan kepada siapa yang melanggarnya, serta bagaimana cara-cara mengajukan perkara pidana ke pengadilan.[45]

Ruang Lingkup:

  1. Tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran)
  2. Pertanggungjawaban pidana
  3. Pidana dan tata cara pemidanaan
  4. Penyertaan dalam tindak pidana

Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

4. Hukum Internasional

Hukum Internasional dapat dibagi menjadi dua jenis:

a) Hukum Perdata Internasional

Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara dari negara-negara yang berbeda dalam hubungan-hubungan yang bersifat perdata (seperti perkawinan antarwarga negara yang berbeda, waris, jual-beli dengan unsur asing, dan lainnya).

b) Hukum Publik Internasional (Hukum Antarnegara)

Hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam hubungan-hubungan internasional (seperti hubungan diplomasi, perang dan damai, perjanjian internasional, dan lainnya).


X. PERBEDAAN ANTARA HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA

Karena perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah sangat penting dan sering kali menjadi sumber kebingungan, berikut akan dijelaskan secara detail perbedaan-perbedaan antara keduanya.

A. Perbedaan Isi

Hukum Perdata:

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dengan titik berat pada kepentingan perseorangan.[46]

Dalam hukum perdata, hubungan hukum terjadi antara individu yang berada dalam posisi yang sejajar (setara). Misalnya, dalam kontrak jual-beli, pembeli dan penjual memiliki posisi hukum yang setara.

Hukum Pidana:

Hukum pidana mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat.[47]

Dalam hukum pidana, hubungan hukum terjadi antara individu dan negara (melalui alat-alat perlengkapannya). Negara memiliki posisi yang lebih tinggi karena negara mewakili kepentingan masyarakat umum.

B. Perbedaan Pelaksanaan

Hukum Perdata:

Norma perdata baru diambil tindakan pengadilan apabila ada pengaduan pihak yang dirugikan (inisiatif dari pihak swasta).[48]

Dengan kata lain, dalam hukum perdata, pihak yang merasa dirugikan harus mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan bersikap pasif dan hanya bereaksi terhadap gugatanyang diajukan.

Hukum Pidana:

Pada umumnya, tindakan pengadilan segera diambil tanpa menunggu pengaduan dari pihak yang dirugikan (inisiatif dari negara melalui alat-alat perlengkapannya seperti polisi, jaksa).[49]

Pengecualian: Beberapa tindak pidana harus berdasarkan pengaduan tertentu, seperti pencurian dalam keluarga atau penghinaan.

Dalam hukum pidana, negara (melalui polisi, jaksa, dan pengadilan) mengambil inisiatif untuk menyelidiki dan menuntut pelaku tindak pidana, terlepas dari apakah ada pengaduan dari korban atau tidak.

C. Perbedaan Penafsiran

Hukum Perdata:

Hukum perdata memperbolehkan bermacam-macam penafsiran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[50]

Fleksibilitas ini dimungkinkan karena hukum perdata berfokus pada kepentingan individu, dan berbagai penafsiran dapat diterapkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip fundamental.

Hukum Pidana:

Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam UU Pidana (asas legalitas: nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege).[51]

Pembatasan ini dimungkinkan karena hukum pidana menyangkut hak fundamental individu (kebebasan, kehidupan), sehingga penafsiran harus ketat dan tidak boleh menguntungkan penuntut umum atau merugikan tertuduh.

D. Perbedaan Hukum Acara

Perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sangat signifikan:

AspekHukum Acara PerdataHukum Acara Pidana
Inisiatif MengadiliInisiatif dari pihak berkepentingan yang dirugikanInisiatif datang dari penuntut umum (Jaksa)
Pelaku/SubjekPenggugat berhadapan dengan tergugatJaksa sebagai penuntut umum (mewakili negara) berhadapan dengan terdakwa
Peran HakimHakim bersikap pasifHakim bersikap aktif
BuktiTulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpahTulisan, saksi, persangkaan, pengakuan (TANPA SUMPAH)
Penarikan PerkaraSebelum putusan hakim, para pihak dapat menarik kembali perkaranyaPerkara tidak dapat ditarik kembali
Keseimbangan PihakPara pihak memiliki kedudukan yang samaJaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa
Dasar PutusanPutusan hakim cukup berdasar kebenaran formal (akta tertulis, dll)Hakim harus mencari kebenaran material (keyakinan, perasaan keadilan hakim, dll)
Jenis HukumanDenda atau kurungan sebagai pengganti dendaMati, penjara, atau denda
BandingDari PN ke PT disebut APPEL (Banding)Dari PN ke PT disebut REVISI

XI. PEMBAGIAN BIDANG HUKUM SECARA DETAIL

Untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang pembidangan hukum, berikut adalah pembagian detail bidang-bidang hukum di Indonesia:[52]

Bidang-Bidang Utama Hukum:

  1. Hukum Perdata: Mengatur hubungan pribadi dan harta kekayaan antara individu
  2. Hukum Islam: Mengatur aspek keluarga dan waris bagi umat Muslim
  3. Hukum Adat: Mengatur hubungan hukum berdasarkan tradisi dan kebiasaan lokal
  4. Hukum Agraria: Mengatur tanah dan sumber daya alam
  5. Hukum Acara Perdata: Mengatur prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan
  6. Hukum Pidana: Mengatur kejahatan dan pelanggaran serta hukuman
  7. Hukum Acara Pidana: Mengatur prosedur penyelesaian perkara pidana
  8. Hukum Tata Negara: Mengatur struktur dan organisasi negara
  9. Hukum Administrasi Negara: Mengatur administrasi pemerintahan
  10. Hukum Internasional: Mengatur hubungan internasional dan hukum perdata internasional

KESIMPULAN

Pembidangan hukum adalah upaya sistematis untuk mengklasifikasikan hukum berdasarkan berbagai kriteria, sehingga hukum menjadi lebih mudah dipahami, diteliti, dan diterapkan.[53]

Terdapat minimal 8-10 cara pembidangan hukum, masing-masing dengan keunikan dan kegunaannya sendiri:[54]

  1. Berdasarkan waktu berlakunya: Ius constitutum, ius constituendum, hukum alam
  2. Berdasarkan sumber hukum: Sumber materiel (kebutuhan masyarakat, tradisi, filsafat) dan formil (UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin)
  3. Berdasarkan bentuk: Hukum tidak tertulis, hukum tertulis (kodifikasi dan non-kodifikasi)
  4. Berdasarkan fungsi/cara mempertahankan: Hukum materiel dan hukum formil (acara)
  5. Berdasarkan wujud: Hukum objektif dan hukum subjektif
  6. Berdasarkan luas berlakunya: Hukum umum dan hukum khusus
  7. Berdasarkan sifat: Hukum memaksa dan hukum mengatur (pelengkap)
  8. Berdasarkan tempat berlakunya: Hukum nasional, internasional, asing, gereja.
  9. Berdasarkan isi/konten: Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik (Negara)

Pembidangan berdasarkan isi adalah pembidangan yang paling fundamental karena membagi hukum menjadi dua kategori besar yang memiliki karakteristik, fungsi, dan tujuan yang sangat berbeda.[55]

Pemahaman tentang pembidangan hukum ini sangat penting karena:[56]

  1. Untuk praktisi hukum: Membantu hakim, pengacara, dan notaris untuk mengorganisir keahlian mereka dan memahami jurisdiksi mereka dengan lebih baik
  2. Untuk peneliti hukum: Memungkinkan penelitian yang lebih fokus dan mendalam pada bidang-bidang tertentu
  3. Untuk ilmuwan hukum: Membantu mengembangkan teori-teori hukum yang lebih sistematis dan komprehensif
  4. Untuk masyarakat umum: Membantu masyarakat memahami sistem hukum dan menemukan hukum yang relevan dengan kasus mereka.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *