Pengantar: Tinjauan Umum Hukum Administrasi Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan salah satu cabang hukum publik yang memiliki peran fundamental dalam menata kegiatan administrasi pemerintahan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan modern yang menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state), HAN berkembang pesat dan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengatur kekuasaan pemerintah, tetapi juga melindungi masyarakat dari tindakan arbitrer pemerintah. Pemahaman mendalam tentang HAN menjadi esensial bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang berprinsipal pada supremasi hukum dan keadilan.


I. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Evolusi Terminologi

Terminologi yang digunakan untuk menyebut cabang hukum ini mengalami perkembangan sejalan dengan konseptualisasi akademis. Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, istilah ini dikenal dengan berbagai sebutan: “Administratiefrecht” dan “Bestuurrecht” dalam bahasa Belanda, “Administrative Law” dalam bahasa Inggris, “Droit Administratif” dalam bahasa Prancis, dan “Verwaltungsrecht” dalam bahasa Jerman.[1] Di Indonesia, istilah yang digunakan berkembang dari berbagai ekspresi akademis, antara lain: Hukum Administrasi Negara Indonesia, Hukum Tata Usaha Negara, dan Hukum Administrasi Negara.

Keputusan untuk menggunakan istilah “Hukum Administrasi Negara” (HAN) dikukuhkan melalui Rapat Staf Dosen Fakultas-Fakultas Hukum Negeri di seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan.[2] Pilihan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa istilah “administrasi” memiliki makna yang luas, mencakup kombinasi dari “pemerintahan,” “administrasi,” dan “tata usaha negara.”[3]

Secara etimologis, kata “administrasi” berasal dari bahasa Latin “ad + ministrare” yang berarti memberikan pelayanan, membantu, menunjang, atau memenuhi kebutuhan.[4] Dengan demikian, HAN secara fundamental berkaitan dengan aktivitas melayani dan mengurus kepentingan publik melalui tindakan-tindakan pemerintahan yang teratur dan bertujuan.

B. Berbagai Definisi Menurut Para Ahli

Literatur hukum administrasi negara mencatat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli hukum terkemuka:

1. J.H.A. Logeman mendefinisikan HAN sebagai hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang dirancang untuk memungkinkan para pejabat atau administrasi negara melakukan tugas-tugas khusus mereka.[5]

2. E. Utrecht menguraikan HAN sebagai hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara, sementara bagian lain diatur oleh hukum tata negara, hukum privat, dan sebagainya.[6] Definisi ini menekankan aspek parsial dari HAN dalam mengelola berbagai urusan administrasi.

3. C. van Vollenhoven menyatakan bahwa HAN adalah hukum tentang cara alat-alat perlengkapan negara melakukan fungsinya, dengan demikian mengatur negara dalam keadaan bergerak (in beweging).[7] Perspektif ini menggarisbawahi aspek dinamis dari HAN, kontras dengan hukum tata negara yang mengatur negara dalam keadaan diam (in rust).

4. L.J. Van Apeldoorn melihat HAN sebagai keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pemegang kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya tersebut.[8]

5. Oppenheim mengdefisikan HAN sebagai rangkaian aturan-aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara dari tingkat tinggi sampai rendah, terutama ketika mereka akan menggunakan wewenang-wewenang ketatanegaraan mereka.[9]

6. Sjahran Basah menguraikan HAN sebagai seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, sambil secara bersamaan juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.[10] Definisi ini menekankan dual function dari HAN, yaitu sebagai instrumen pengaturan dan perlindungan.

7. Muchsan mengartikan HAN sebagai hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi negara.[11] Definisi ini mengintegrasikan aspek organisasi dan operasional dari administrasi negara dalam satu perspektif holistik.

Keberagaman definisi ini mencerminkan bahwa HAN masih termasuk cabang hukum yang relatif muda dan terus mencari bentuk konsepsual yang paling tepat untuk mengekspresikan esensinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Immanuel Kant, “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum), menunjukkan bahwa pencarian definisi yang sempurna adalah bagian dari perkembangan ilmu hukum itu sendiri.[12]


II. OBJEK DAN LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Salah satu pembedaan fundamental dalam studi HAN adalah membedakannya dengan Hukum Tata Negara (HTN). Kedua cabang hukum ini memiliki hubungan yang erat namun tetap memiliki perbedaan signifikan.

Menurut van Vollenhoven dan Oppenheim, perbedaan utama terletak pada status negara yang dikaji: – HTN mengatur negara dalam keadaan diam (staat in rust), fokus pada struktur, susunan, dan wewenang alat-alat perlengkapan negara. – HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), fokus pada cara alat-alat perlengkapan negara menjalankan wewenangnya.[13]

Analogi yang sering digunakan adalah bahwa HTN adalah batang pohon, sedangkan HAN adalah cabang dan rantingnya. HTN memberikan landasan konstitusional, sementara HAN mengatur eksekusi konkret dari kewenangan-kewenangan tersebut.[14]

Kritik terhadap Pembedaan Diam-Bergerak:

Kramenburg dan Vegting mengajukan keberatan terhadap pembedaan ini, mengatakan bahwa sulit untuk menentukan kapan negara “diam” dan kapan negara “bergerak.” Mereka mengusulkan pembedaan praktis yang didasarkan pada perkembangan historis pembagian kerja (division of labor) dalam penyelenggaraan negara.[15]

Menurut pendekatan ini: – HTN mengatur susunan umum negara dan kerangka dasar pemerintahan (seperti UUD, undang-undang tentang pemerintahan daerah). – HAN mengatur susunan khusus dan wewenang spesifik alat-alat perlengkapan negara (seperti hukum kepegawaian, undang-undang tentang perumahan).

B. Hubungan Hukum yang Menjadi Objek HAN

Dalam melaksanakan tugasnya, alat-alat administrasi negara menimbulkan hubungan-hubungan hukum yang disebut rechtsbetrekking. Menurut Muchsan, hubungan-hubungan hukum ini dapat dibedakan dalam dua jenis:

1. Hubungan hukum antara alat administrasi negara yang satu dengan alat administrasi negara yang lain (hubungan horizontal dalam birokrasi)

2. Hubungan antara alat administrasi negara dengan perseorangan (individu), yakni para warga negara atau dengan badan-badan hukum swasta (hubungan vertikal antara negara dan masyarakat)[16]

Dalam negara hukum, hubungan-hubungan hukum ini disalurkan dalam kaidah-kaidah hukum tertentu yang menjadi materi dari HAN.[17]

C. Objek Materiil dan Formil

Bachsan Mustafa menguraikan objek studi HAN dalam dua dimensi:

Objek Materiil: Aparat pemerintah atau aparat administrasi negara sebagai pihak yang memerintah, dan warga masyarakat atau badan hukum privat sebagai pihak yang diperintah. Di antara kedua pihak terdapat hubungan hukum publik, bukan hubungan hukum privat.[18]

Objek Formil: Perilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun yang bersifat ketetapan (beschikking).[19]

D. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Philipus M. Hadjon, dkk., ruang lingkup HAN dapat dipahami melalui konsep fungsi dan organ pemerintahan:

Dalam arti fungsi: Pemerintahan adalah segala macam kegiatan penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan. Dengan demikian, lapangan HAN adalah pemerintahan (eksekutif).

Dalam arti organ: Pemerintahan adalah badan-badan yang menjalankan fungsi eksekutif.[20]

Lapangan hukum administrasi negara dengan demikian merupakan semua fungsi atau kegiatan negara di luar pembentukan undang-undang (legislatif) dan peradilan (yudikatif). Konsep ini dikenal dengan teori residu atau aftrek theorie, di mana lapangan HAN ditentukan secara negatif sebagai kekuasaan yang tidak termasuk dalam legislatif dan yudikatif.

E. Pembagian Materi HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo

Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN menjadi dua golongan besar yang penting untuk pemahaman sistematis:

1. Hukum Administrasi Negara Heteronim – Hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara untuk keperluan studi ilmiah, dibagi menjadi lima bagian: – Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara – Hukum tentang organisasi administrasi negara, termasuk dekonsentrasi dan desentralisasi – Hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis – Hukum tentang sarana-sarana administrasi (keuangan negara dan kepegawaian) – Hukum tentang peradilan administrasi negara[21]

2. Hukum Administrasi Negara Otonom – Hukum yang diciptakan oleh administrasi negara sendiri, sering ditemukan dalam bentuk delegasi perundang-undangan.


III. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Fase Monarki Absolut (Abad ke-5 sampai ke-16)

Pada periode monarki absolut di Eropa, HAN hanya berbentuk instruksi-instruksi (instructierecht) yang harus diindahkan oleh aparat negara. Sistem pemerintahan menganut sentralisasi dan konsentrasi kekuasaan di tangan raja. Raja adalah pembuat peraturan, pelaksana, dan hakim sekaligus.[22]

Ciri-ciri periode ini: – Seluruh kekuasaan berada di tangan raja – Aparat negara adalah pegawai raja yang menjalankan kekuasaan atas nama raja – Tidak ada pemisahan kekuasaan – Hukum administrasi berupa instruksi-instruksi dari raja

B. Fase Negara Hukum Formal/Police State (Abad ke-17 sampai ke-18)

Seiring dengan perkembangan pemikiran Enlightenment, muncul ajaran pemisahan kekuasaan dari John Locke dan Montesquieu. Ajaran ini menghasilkan teori trias politica yang memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga: – Legislatif (pembuat undang-undang) – Eksekutif (pelaksana undang-undang) – Yudikatif (pengadil)[23]

Pada periode ini, negara dianggap sebagai “nachtwakersstaat” (negara penjaga malam) yang hanya menjalankan fungsi keamanan minimal. Ciri-ciri periode ini:

Korak Negara: – Negara liberal dengan prinsip “laissez faire laissez passer” (kebebasan penuh) – “Staatsonthouding” (pemisahan absolut antara negara dan masyarakat) – Negara tidak boleh mencampuri urusan ekonomi dan sosial – Tugas negara hanya menjaga keamanan dalam arti sempit

Perkembangan HAN: – HAN tidak mengalami perkembangan pesat karena peran negara sangat terbatas – HAN hanya mengatur aspek-aspek minimal dari administrasi negara – Fokus pada perlindungan hak-hak individu dari intervensi negara[24]

C. Fase Negara Kesejahteraan (Welfare State) – Abad ke-19 sampai ke-20

Pada periode ini terjadi transformasi fundamental dalam fungsi dan peran negara. Negara tidak lagi sekadar penjaga malam, tetapi menjadi penyelenggara kesejahteraan umum (bestuurszorg). Perubahan ini didorong oleh tuntutan sosial, industrialisasi, dan perkembangan pemikiran tentang tanggung jawab negara.[25]

Ciri-ciri Welfare State: – Negara ikut campur tangan dalam urusan kesejahteraan rakyat – “Staatsbemoeienis” (intervensi negara) menggantikan “staatsonthouding” – Sistem ekonomi terpimpin oleh pemerintah pusat – Negara menjaga keamanan dalam arti luas (termasuk keamanan sosial) – Negara menjalankan fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan sektor privat[26]

Perkembangan HAN:

HAN berkembang pesat pada fase ini karena meningkatnya fungsi dan aktivitas pemerintah. Beberapa perkembangan penting:

1. Freies Ermessen (Diskresi)

Untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan kesejahteraan, pemerintah diberikan kebebasan untuk bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri, terutama dalam mengatasi persoalan-persoalan genting yang belum diatur oleh undang-undang. Konsep ini dikenal sebagai freies ermessen atau diskresi administratif.[27]

Dalam sistem UUD 1945, diskresi diatur dalam: – Pasal 22 ayat (1): Presiden dapat menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam keadaan genting yang memaksa – Pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang[28]

2. Delegasi Perundang-undangan

Pemerintah diberi kewenangan untuk menentukan atau mengatur sendiri sebagai pelaksanaan dari ketentuan legislasi yang dibuat oleh lembaga legislatif. Hal ini menghasilkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Wali Kota.[29]

3. Peraturan Kebijakan (Policy Rules)

Dengan dasar diskresi pemerintah, muncul peraturan kebijakan (beleidsregel) atau legislasi semu yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan konkret yang muncul mendadak. Peraturan ini mencakup surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan sejenisnya.[30]

4. Upaya Administratif

Pemerintah juga diberi fungsi quasi-judicial melalui upaya administratif (keberatan dan banding administratif) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.[31]

D. Fase Kontemporer – Abad ke-21: Negara Partisipatif

Perkembangan terbaru dalam HAN menunjukkan pergeseran paradigma dari negara yang hanya berperan sebagai pelaku (actor) menjadi negara yang juga berperan sebagai fasilitator (facilitator) bagi partisipasi masyarakat. Munculnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) menandakan perubahan ini.[32]

Dalam fase ini: – Negara tidak lagi monopoli dalam penyelenggaraan kesejahteraan publik – Masyarakat berpartisipasi aktif melalui LSM/NGO dalam berbagai kegiatan sosial – Fungsi pemerintah berubah menjadi fasilitator dan regulator – HAN menekankan aspek perlindungan masyarakat dan pembatasan kekuasaan negara – HAN memungkinkan rakyat untuk memprotes kebijakan pemerintah melalui mekanisme perlindungan hukum[33]


IV. ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Asas Legalitas (Wetmatigheid)

Asas legalitas merupakan prinsip fundamental yang menyatakan bahwa setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Tidak ada tindakan pemerintah yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan asas ini, pemerintah dibatasi kekuasaannya dan masyarakat mendapat perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yang semena-mena.[34]

B. Asas Diskresi (Freies Ermessen)

Asas diskresi memberikan kebebasan kepada pejabat administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif dan kebijaksanaan sendiri dalam hal: – Peraturan perundang-undangan memberikan pilihan – Peraturan perundang-undangan tidak mengatur – Peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas – Terjadi stagnasi pemerintahan[35]

Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), diskresi dapat dilakukan dengan tujuan: – Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan – Mengisi kekosongan hukum – Memberikan kepastian hukum – Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum[36]

C. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

AUPB merupakan pedoman fundamental dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance. Menurut UUAP, AUPB mencakup enam asas utama:

1. Asas Kepastian Hukum: Adanya kepastian hukum dalam setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan.

2. Asas Keterbukaan (Transparansi): Seluruh proses pengambilan keputusan administrasi pemerintahan harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan keamanan nasional.

3. Asas Akuntabilitas: Badan dan pejabat pemerintahan harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusannya kepada masyarakat dan lembaga yang berwenang.

4. Asas Responsivitas: Administrasi pemerintahan harus responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

5. Asas Efisiensi: Setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan harus dilakukan dengan tepat waktu dan tidak memboroskan sumber daya.

6. Asas Keadilan: Setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan harus adil dan tidak diskriminatif.[37]


V. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM KONTEKS GOOD GOVERNANCE

A. Peran HAN dalam Mewujudkan Good Governance

HAN memiliki peran strategis dalam mewujudkan good governance, yakni penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Hubungan antara HAN dan good governance dapat dilihat dari beberapa aspek:

1. Pembatasan Kekuasaan: HAN membatasi kekuasaan pemerintah melalui asas-asas legalitas dan AUPB, sehingga pemerintah tidak dapat berbuat sewenang-wenang.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: HAN memastikan bahwa setiap tindakan administrasi menghormati dan melindungi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan.

3. Akuntabilitas Pemerintah: HAN mengatur mekanisme pertanggungjawaban pemerintah melalui upaya administratif dan peradilan administrasi.

4. Partisipasi Masyarakat: HAN memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pemerintah.[38]

B. Tantangan dalam Implementasi Good Governance

Meskipun kerangka hukum untuk good governance telah ditetapkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan:

1. Fragmentasi Regulasi: Masih terdapat disharmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi pemerintahan.

2. Penyalahgunaan Diskresi: Diskresi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengisi kekosongan hukum kerap kali disalahgunakan untuk menjalankan kepentingan pribadi atau kelompok.

3. Lemahnya Pengawasan: Mekanisme pengawasan terhadap penggunaan diskresi masih belum optimal, sehingga pejabat merasa kurang terikat untuk mengikuti asas-asas pemerintahan yang baik.

4. Ketaatan Terhadap Putusan Peradilan: Masih banyak kasus di mana pemerintah tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[39]


VI. UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

A. Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) disahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan good governance. UUAP dimaksudkan sebagai payung hukum bagi penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Tujuan UUAP (Pasal 3) adalah: – Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan – Menciptakan kepastian hukum – Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang – Menjamin akuntabilitas badan dan pejabat pemerintahan – Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan – Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB – Memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat[40]

B. Pengaturan Diskresi dalam UUAP

Bab VI UUAP secara khusus mengatur tentang diskresi. Diskresi didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal: – Peraturan perundang-undangan memberikan pilihan – Peraturan perundang-undangan tidak mengatur – Peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas – Adanya stagnasi pemerintahan[41]

C. Batasan Penggunaan Diskresi

UUAP memberikan batasan penggunaan diskresi melalui beberapa prinsip:

1. Asas Legalitas: Diskresi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik: Diskresi harus sesuai dengan AUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUAP.

3. Tujuan Diskresi: Diskresi hanya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan yang sah dan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Mekanisme Pengawasan: UUAP mengatur mekanisme pengawasan terhadap penggunaan diskresi melalui upaya administratif dan peradilan administrasi.[42]


VII. FUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN DALAM KONTEKS HAN MODERN

Dalam konteks negara kesejahteraan kontemporer, fungsi-fungsi pemerintahan yang diatur oleh HAN meluas mencakup:

1. Fungsi Legislatif: Pembuatan undang-undang oleh lembaga legislatif

2. Fungsi Legislasi: Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting

3. Fungsi Regulasi: Delegasi perundang-undangan yang menghasilkan berbagai bentuk peraturan di bawah undang-undang

4. Fungsi Eksekutif/Administrasi: Pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintahan

5. Fungsi Pembentukan Peraturan Kebijakan: Pembuatan kebijakan berdasarkan asas diskresi dan droit function

6. Fungsi Pembangunan dan Pelayanan Publik: Penyediaan berbagai layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat

7. Fungsi Pengawasan dan Penertiban: Pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan kebijakan

8. Fungsi Hubungan Luar Negeri: Menjalin hubungan diplomatik dan negosiasi internasional

9. Fungsi Perlindungan dan Pengayoman: Fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban

10. Fungsi Budgeting: Pemungutan pajak dan retribusi untuk pendapatan negara

11. Fungsi Usaha: Penyelenggaraan badan usaha milik negara (BUMN)

12. Fungsi Pemberdayaan: Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan

13. Fungsi Yudikatif/Peradilan Semu: Penyelesaian sengketa melalui upaya administratif dan penyelidikan administratif[43]


VIII. PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA

A. Konsep dan Tujuan

Peradilan Administrasi Negara merupakan mekanisme kontrol yudikatif terhadap tindakan administrasi negara. Lembaga ini didirikan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari tindakan pemerintah yang melanggar hukum atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menyelesaikan sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa yang timbul dalam hubungan hukum tata usaha negara antara pemerintah dan warga negara atau badan hukum privat.[44]

B. Upaya Administratif

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, masyarakat dapat mengajukan upaya administratif, yang terdiri dari:

1. Keberatan (Inspraak): Prosedur mengajukan keberatan terhadap keputusan tata usaha negara kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan atau atasan pejabat tersebut.

2. Banding Administratif (Bezwaar): Prosedur mengajukan banding terhadap keputusan atas keberatan kepada atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan.[45]

Upaya administratif ini merupakan fungsi peradilan yang dijalankan oleh pemerintah sendiri, mencerminkan bahwa dalam sistem pemerintahan modern, pemerintah tidak sepenuhnya terlepas dari fungsi-fungsi yudikatif.


IX. REFORMASI DAN PENGEMBANGAN HAN DI MASA DEPAN

A. Kebutuhan Reformasi HAN

Penelitian akademis terkini menunjukkan bahwa meskipun UUAP 2014 telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menata HAN, masih diperlukan reformasi lebih lanjut dalam beberapa aspek:

1. Harmonisasi Regulasi: Diperlukan harmonisasi yang lebih baik antara berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi pemerintahan untuk menghindari konflik norma dan ketidakpastian hukum.

2. Pembatasan yang Lebih Jelas atas Diskresi: Perlu ditetapkan kriteria yang lebih objektif dan transparan dalam penggunaan diskresi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

3. Penguatan Mekanisme Pengawasan: Diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, baik dari lembaga internal maupun eksternal, terhadap penggunaan diskresi dan keputusan administrasi.

4. Penegakan Eksekusi Putusan PTUN: Perlu diperkuat mekanisme untuk memastikan bahwa pemerintah mematuhi putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[46]

B. Perspektif Pengembangan

Pengembangan HAN ke depan perlu diarahkan pada:

1. Penguatan Budaya Hukum: Peningkatan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintahan tentang pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

2. Modernisasi Sistem Administrasi: Adopsi teknologi informasi dan sistem manajemen modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pemerintahan.

3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Perluas mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.

4. Integrasi dengan Hukum Lain: Pengintegrasian HAN dengan cabang-cabang hukum lain, seperti hukum lingkungan, hukum investasi, dan hukum tenaga kerja, untuk menciptakan sistem hukum yang koheren dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.[47]


KESIMPULAN

Hukum Administrasi Negara merupakan cabang hukum publik yang memiliki peran strategis dalam menata penyelenggaraan pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negara. Perkembangan HAN dari periode monarki absolut hingga negara kesejahteraan modern menunjukkan bahwa HAN terus beradaptasi dengan perubahan fungsi dan peran negara.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Indonesia telah membuat terobosan signifikan dalam memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Namun, tantangan nyata masih tersisa dalam hal implementasi asas-asas pemerintahan yang baik, pembatasan penggunaan diskresi, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Ke depan, upaya reformasi dan pengembangan HAN harus fokus pada harmonisasi regulasi, penguatan budaya hukum, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, HAN dapat terus menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk mewujudkan negara hukum, supremasi hukum, dan good governance di Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *