Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026
Transformasi digital mengubah secara fundamental lanskap penegakan hukum dan sistem peradilan. Hampir setiap perkara—baik cybercrime maupun kejahatan konvensional—kini meninggalkan jejak digital: pesan instan, log server, rekaman CCTV, transaksi elektronik, hingga metadata dari gawai pribadi. Dalam konteks ini, alat bukti elektronik (electronic evidence) menjadi unsur sentral pembuktian, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru terkait otentisitas, integritas, dan admisibilitas di persidangan. Tulisan ini menguraikan: (1) definisi dan konsep alat bukti elektronik menurut UU ITE; (2) dasar pengakuan yuridis terhadap bukti elektronik melalui Pasal 5 UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016; (3) jenis-jenis bukti elektronik dalam praktik; (4) standar hukum admisibilitas (otentisitas, integritas, relevansi); (5) metode dan standar digital forensik (NIJ, NIST, DFRWS, IDFIF); (6) pentingnya chain of custody; (7) tantangan pembuktian dalam konteks cloud computing dan bukti yang dihasilkan artificial intelligence; serta (8) rekomendasi penguatan kerangka hukum dan kelembagaan di Indonesia. Esai menyimpulkan bahwa meskipun kerangka normatif dasar telah tersedia, terdapat kesenjangan signifikan pada tingkat standar teknis, kapasitas lembaga, dan pengaturan bukti berbasis AI yang berpotensi mengganggu due process.
1. Meningkatnya Peran Bukti Elektronik
1.1 Digitalisasi dan Perubahan Paradigma Pembuktian
Perkembangan teknologi informasi, penetrasi internet, dan penggunaan luas telepon pintar di Indonesia menyebabkan hampir setiap aktivitas manusia terekam dalam bentuk data digital: komunikasi via WhatsApp dan email, unggahan media sosial, transaksi perbankan daring, rekaman CCTV, hingga data lokasi dari GPS.[1] Akibatnya, bukti elektronik tidak lagi menjadi fenomena khusus perkara siber, melainkan telah merasuk ke hampir semua jenis perkara pidana dan perdata.[2]
Contohnya:
- Perkara penipuan daring (online scam) bergantung pada rekam jejak percakapan dan transaksi elektronik.
- Perkara korupsi dan pencucian uang membutuhkan jejak transfer keuangan dan dokumen elektronik.[3]
- Perkara kekerasan fisik kerap dibuktikan dengan rekaman CCTV, cell-site location information, dan komunikasi korban–pelaku.
1.2 Pengakuan Yuridis terhadap Alat Bukti Elektronik
Perubahan mendasar dalam hukum pembuktian Indonesia datang melalui Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”[4]
Pasal 5 ayat (2) dan (4) selanjutnya menegaskan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata dan pidana, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lain sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.[5]
Pengakuan ini dikukuhkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016, yang menegaskan sahnya bukti elektronik sepanjang diperoleh secara sah, otentisitas dan integritasnya terjaga, relevan dengan perkara, dan diperiksa melalui prosedur digital forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.[6]
2. Definisi dan Jenis Alat Bukti Elektronik
2.1 Informasi dan Dokumen Elektronik dalam UU ITE
2.1.1 Informasi Elektronik
Pasal 1 angka 1 UU ITE mendefinisikan Informasi Elektronik sebagai:
“satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”[7]
Definisi ini bersifat luas dan mencakup hampir semua bentuk data digital yang memiliki makna bagi manusia.
2.1.2 Dokumen Elektronik
Pasal 1 angka 4 UU ITE menyebut Dokumen Elektronik sebagai:
“setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.”[8]
Dengan demikian, kontrak elektronik, rekam medis digital, log transaksi, dan berkas digital lain dapat diperlakukan sebagai dokumen dalam pengertian alat bukti surat.
2.2 Klasifikasi Praktis Alat Bukti Elektronik
Dalam praktik digital forensik dan litigasi, bukti elektronik dapat dikategorikan antara lain:[9][10]
- Komunikasi digital: email, SMS, pesan instan (WhatsApp, Telegram, Signal), pesan di media sosial.
- Dokumen digital: file PDF, dokumen pengolah kata, spreadsheet, database transaksi.
- Media visual dan audio: foto, rekaman video, rekaman suara, tangkapan layar (screenshot).
- Data sistem dan jaringan: log server, rekam akses sistem, alamat IP, timestamp, rekam aktivitas aplikasi.
- Citra forensik (forensic image): salinan bit-per-bit dari media penyimpanan (hard disk, SSD, kartu memori) yang digunakan sebagai dasar analisis forensik.[11]
Karakteristik utama bukti elektronik adalah kerentanannya terhadap perubahan dan kemudahan untuk digandakan tanpa jejak kasatmata, sehingga menuntut standar teknis yang lebih ketat dibanding bukti konvensional.
3. Kerangka Hukum Admisibilitas: Otentisitas, Integritas, dan Relevansi
3.1 Pengaturan dalam UU ITE dan Putusan MK
Pasal 5 ayat (4) UU ITE menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lain “dalam hal memenuhi persyaratan hukum yang berlaku”.[12] Persyaratan ini dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 sebagai berikut:[13]
- Diperoleh secara sah dalam rangka penegakan hukum.
- Otentik (authentic) – benar berasal dari sumber yang dinyatakan.
- Integritas (integrity) terjaga – tidak mengalami perubahan yang tidak sah sejak diperoleh.
- Relevan (relevance) dengan tindak pidana yang didakwakan dan identitas terdakwa.
- Diuji melalui pemeriksaan digital forensik yang menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para sarjana menambahkan kriteria lain seperti keutuhan (completeness), aksesibilitas, dan kemudahan penyajian di persidangan.[14]
3.2 Otentisitas dan Beban Pembuktian
Otentisitas mengharuskan pihak yang mengajukan bukti menunjukkan bahwa:
- Bukti tersebut benar merupakan data yang dihasilkan atau diterima oleh pihak tertentu (misalnya pemilik akun email atau nomor telepon tertentu).
- Tidak terdapat indikasi pemalsuan atau manipulasi konten maupun metadata.[15]
Dalam praktik, otentisitas dapat dibuktikan melalui kombinasi:
- Keterangan saksi atau pihak terkait (pembuat/penerima pesan).
- Metadata file (waktu pembuatan, modifikasi, jalur pengiriman).
- Rekam log dari penyedia layanan (ISP, platform).[^^7]
- Laporan ahli digital forensik yang memverifikasi keaslian.[16]
3.3 Integritas dan Teknik Pengamanan
Integritas mengharuskan bahwa isi bukti digital tidak berubah sejak pertama kali diperoleh hingga disajikan di pengadilan. Standar teknis yang lazim digunakan antara lain:[17][18]
- Pembuatan citra forensik (forensic imaging) secara bit-per-bit dari media penyimpanan asli.
- Penggunaan write blocker untuk mencegah penulisan data baru ke media asli selama proses akuisisi.
- Perhitungan dan pencatatan nilai hash kriptografis (misalnya SHA-256) terhadap media asli dan citra forensik untuk memastikan kesesuaian.
Perubahan sekecil apa pun pada data akan mengubah nilai hash sehingga menjadi indikator kuat adanya gangguan integritas.
3.4 Relevansi dan Keterkaitan dengan Perkara
Sebagaimana alat bukti lain, bukti elektronik harus relevan, yaitu memiliki kecenderungan untuk membuat suatu fakta yang dipersoalkan menjadi lebih mungkin atau kurang mungkin terjadi.[19] Misalnya:
- Rekam percakapan yang menunjukkan perencanaan tindak pidana.
- Rekam transaksi yang menghubungkan tersangka dengan aliran dana ilegal.
- Data lokasi yang menggugurkan atau menguatkan alibi.
Penilaian relevansi pada akhirnya berada di tangan hakim, namun penyidik dan penuntut wajib menyusun narasi pembuktian yang jelas menghubungkan bukti digital dengan unsur delik.
4. Digital Forensik: Metodologi dan Standar
4.1 Pengertian Digital Forensik
Digital forensik didefinisikan sebagai proses ilmiah untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengamankan, menganalisis, dan menyajikan bukti digital guna rekonstruksi peristiwa dan pembuktian di pengadilan.[20] Aspek “ilmiah” mengandung tuntutan:
- Penggunaan metode yang teruji dan dapat direplikasi.
- Pengendalian terhadap kesalahan dan bias.
- Dokumentasi lengkap setiap tahap proses.
4.2 Tahapan Umum Dalam Standar Internasional
Berbagai lembaga internasional seperti NIJ, NIST, dan DFRWS pada dasarnya mengusulkan tahapan yang serupa:[21][22]
- Identifikasi – mengidentifikasi perangkat dan media yang berpotensi mengandung bukti.
- Pengumpulan / Akuisisi – mengambil salinan bukti secara forensik tanpa mengubah data asli.
- Preservasi – menyimpan bukti dalam kondisi yang aman, dengan dokumentasi rantai penguasaan lengkap.
- Pemeriksaan dan Analisis – mengekstrak dan menafsirkan data yang relevan dengan menggunakan alat forensik terverifikasi.
- Pelaporan – menyusun laporan ahli yang jelas, sistematis, dan dapat dipahami hakim dan para pihak.
Standar seperti NIST Computer Forensics Tool Testing Program menekankan pentingnya validasi alat yang digunakan agar hasil analisis dapat dipercaya.[23]
5. Chain of Custody dalam Bukti Digital
5.1 Konsep dan Fungsi
Chain of custody adalah rangkaian catatan terdokumentasi yang menunjukkan siapa saja yang menguasai suatu barang bukti, kapan, di mana, untuk tujuan apa, dan dalam kondisi seperti apa.[24] Dalam konteks bukti digital, chain of custody sangat krusial karena:
- Data digital mudah disalin, diubah, atau dihapus tanpa jejak kasatmata.
- Banyak pihak terlibat (penyidik, analis forensik, jaksa, pengadilan).
Kegagalan menjaga atau mendokumentasikan chain of custody dengan baik dapat menyebabkan keraguan hakim atas keaslian dan integritas bukti, bahkan berujung pada eksklusi bukti tersebut.[25]
5.2 Unsur Dokumentasi yang Esensial
Dokumentasi chain of custody yang baik setidaknya memuat:[26][27]
- Identitas lengkap pengumpul dan pemegang bukti pada setiap tahap.
- Tanggal dan waktu setiap pengalihan penguasaan.
- Deskripsi rinci bukti (jenis perangkat/media, nomor seri, kapasitas, ciri fisik).
- Metode pengumpulan (termasuk alat dan prosedur teknis yang digunakan).
- Lokasi dan cara penyimpanan (misalnya brankas khusus barang bukti digital).
- Nilai hash pada saat akuisisi dan setiap kali dilakukan penyalinan forensik.
Dalam konteks modern, beberapa penelitian mengusulkan penggunaan blockchain untuk mencatat chain of custody secara tak dapat diubah (tamper-evident), namun hal ini masih bersifat eksperimental.[28]
6. Tantangan Khusus: Cloud Computing dan Bukti Berbasis AI
6.1 Bukti dalam Lingkungan Cloud
Migrasi data ke layanan cloud menimbulkan persoalan baru:[29]
- Data tersebar di berbagai pusat data dan yurisdiksi.
- Akses memerlukan kerja sama dengan penyedia layanan global.
- Terdapat lapisan enkripsi dan virtualisasi yang kompleks.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis dan teknis:
- Dasar hukum permintaan data lintas negara (MLA, cloud act-style agreements).
- Cara memastikan integritas dan keutuhan data ketika akses dilakukan melalui API atau remote acquisition.
- Perlindungan data pihak ketiga yang tidak terkait perkara.
6.2 Bukti yang Dihasilkan AI (AI-Generated Evidence)
Penggunaan kecerdasan buatan dalam penegakan hukum—misalnya pengenalan wajah, analisis pola transaksi, atau rekonstruksi peristiwa—memunculkan isu:[30]
- Bias algoritmik – sistem yang dilatih dengan data bias dapat menghasilkan kesimpulan diskriminatif (misalnya tingkat salah identifikasi lebih tinggi pada kelompok tertentu).
- Kurangnya transparansi – model yang bersifat black box menyulitkan pembelaan untuk menguji dasar teknis suatu kesimpulan.
- Masalah keterjelasan (explainability) – hakim dan pihak tidak dapat memahami secara memadai mengapa sistem memberikan hasil tertentu.
Dalam perspektif hukum pembuktian, bukti berbasis AI harus diuji setidaknya pada tiga aspek:[31]
- Keandalan ilmiah metode (validitas, tingkat kesalahan, standar pengujian).
- Transparansi dan dapat diuji (adanya akses yang memadai untuk keperluan cross-examination dan kontra-analisis).
- Potensi pelanggaran hak asasi (misalnya diskriminasi atau pelanggaran hak atas peradilan yang adil).
Saat ini, kerangka hukum Indonesia belum secara eksplisit mengatur standar adimisibilitas khusus untuk bukti berbasis AI, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian di masa depan.
7. Kesenjangan Implementasi dan Tantangan Praktis
Berbagai studi dan laporan praktik penegakan hukum menunjukkan sejumlah kesenjangan utama:[32][33][34]
- Standar forensik belum seragam – lembaga penegak hukum menggunakan alat dan prosedur yang berbeda-beda tanpa standar nasional yang jelas.
- Pelatihan dan kompetensi terbatas – tidak semua penyidik, jaksa, dan hakim memiliki pemahaman memadai tentang karakteristik bukti digital dan digital forensik.
- Dokumentasi chain of custody yang bervariasi – kurangnya formulir dan SOP baku menimbulkan kerentanan pembuktian.
- Pengaturan privasi dan pembuktian yang belum terharmonisasi – UU PDP dan kebutuhan penyidikan seringkali belum disinergikan secara normatif, misalnya dalam hal batas kewenangan akses terhadap data pribadi untuk kepentingan pembuktian.[35]
8. Penutup
Alat bukti elektronik dan digital forensik merupakan fondasi baru sistem pembuktian di era digital. Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengakui sahnya bukti elektronik melalui UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi, namun tantangan implementasi masih signifikan: standar teknis belum seragam, kapasitas kelembagaan belum merata, dan isu-isu baru seperti bukti berbasis AI dan cloud computing belum diakomodasi secara memadai.
Tim Penyusun: Shinta Hadiyantina, Mohamad Rifan
Leave a Reply