Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026
Media sosial menjadi infrastruktur komunikasi publik utama di Indonesia dengan lebih dari 190 juta pengguna dan tingkat penetrasi di atas 70% populasi.[1] Transformasi ini membuka ruang demokratisasi informasi, partisipasi publik, dan peluang ekonomi digital, namun sekaligus memunculkan spektrum persoalan hukum baru: pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran disinformasi, eksploitasi seksual daring, pelanggaran hak cipta, hingga pelanggaran data pribadi. Esai ini menganalisis kerangka hukum Indonesia yang mengatur aktivitas media sosial, dengan fokus pada ketegangan antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia, ketertiban umum, dan keamanan nasional. Analisis dalam tulisan ini mencakup: (1) lanskap penggunaan media sosial di Indonesia; (2) aspek hukum pidana (pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pornografi, penipuan digital) dalam KUHP Baru dan UU ITE; (3) aspek hukum perdata dan administrasi (perlindungan data pribadi, hak cipta, dan regulasi konten) dalam UU PDP dan UU Hak Cipta; (4) kerangka konstitusional kebebasan berekspresi (UUD 1945 dan ICCPR) serta batas-batasnya; (5) kedudukan dan tanggung jawab platform sebagai intermediary digital; (6) tantangan penegakan hukum dan gap implementasi; serta (7) perbandingan dengan model regulasi internasional (EU Digital Services Act, NetzDG Jerman, POFMA Singapura, dan Section 230 AS). Esai berkesimpulan bahwa Indonesia memerlukan pendekatan regulatif yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel terhadap platform, sekaligus memperkuat jaminan konstitusional kebebasan berekspresi melalui standar pembatasan yang jelas, proporsional, dan dapat diuji secara independen.
1. Pendahuluan: Media Sosial sebagai Fenomena Hukum dan Sosial
1.1 Lanskap Media Sosial Indonesia
Berbagai survei penggunaan internet dan media sosial menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan durasi penggunaan media sosial tertinggi di dunia, dengan rata-rata 8–10 jam per hari untuk sebagian pengguna aktif.[1] Platform utama yang mendominasi adalah YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok, dengan pengguna puluhan hingga ratusan juta akun di masing-masing platform.[2]
Media sosial membentuk ulang cara warga negara:
- Mengakses dan memproduksi informasi secara real-time.
- Berpartisipasi dalam wacana politik dan kebijakan publik.
- Berjejaring ekonomi (UMKM, kreator konten, influencer, social commerce).
- Berorganisasi dan melakukan advokasi hak-hak sosial politik.
Dampak positif tersebut beriringan dengan dampak negatif berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serangan terhadap martabat individu, persekusi, doxing, penipuan daring, serta eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis gender online.[3]
1.2 Media Sosial sebagai Objek Pengaturan Hukum
Berbeda dari media massa konvensional yang terpusat, media sosial ditandai oleh karakter user-generated content, kecepatan distribusi, skala jangkauan, dan sifat algoritmik dalam kurasi konten. Hal ini melahirkan sejumlah tantangan hukum:
- Anonimitas dan pseudonimitas – menyulitkan identifikasi pelaku.
- Kecepatan dan skala penyebaran – konten berbahaya (hoaks, hate speech) dapat menjangkau jutaan orang sebelum sempat dikoreksi.
- Amplifikasi algoritmik – logika bisnis platform yang berorientasi pada engagement cenderung mengangkat konten sensasional, termasuk yang bermuatan negatif.[4]
- Kompleksitas yurisdiksi – konten dikonsumsi di Indonesia, platform berkedudukan hukum di negara lain, server tersebar lintas batas.
Dalam konteks ini, hukum dituntut untuk konsisten melindungi hak asasi manusia, namun tidak mematikan ruang ekspresi yang menjadi syarat penting demokrasi digital.
2. Kerangka Hukum Pidana: Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian, Pornografi, dan Penipuan Digital
2.1 Pencemaran Nama Baik (Defamation) di Media Sosial
2.1.1 Pengaturan dalam KUHP Baru dan UU ITE
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mempertahankan tindak pidana pencemaran nama baik, antara lain melalui Pasal 433 dan Pasal 434 tentang pencemaran lisan dan tertulis.[5] Pencemaran tertulis mencakup tuduhan yang disebarkan melalui tulisan atau gambar yang “disiarkan” atau “dipertunjukkan” di hadapan umum; dalam konteks media sosial, unggahan publik di platform dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pencemaran tertulis.
UU ITE menambahkan dimensi digital dengan merumuskan perbuatan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” (sekarang direformulasi menjadi Pasal 27A).[^^5]
Ancaman pidana diperberat dibanding KUHP konvensional, sehingga pasal ini menjadi salah satu yang paling banyak dikritik karena potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat.[6]
2.1.2 Tantangan Penegakan
Penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam sengketa-sengketa yang sejatinya bersifat perdata (misalnya kritik terhadap layanan atau pejabat publik) menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi ekspresi sah. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mencoba mempersempit makna “pencemaran” agar tidak mencakup kritik yang beralasan, namun praktik penegakan belum sepenuhnya konsisten.[7]
2.2 Ujaran Kebencian (Hate Speech)
2.2.1 Landasan Normatif
Ujaran kebencian diatur antara lain dalam:
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang distribusi informasi elektronik yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, dan kategori identitas lain yang dilindungi.[8]
- Sejumlah pasal dalam KUHP Baru yang mengatur penghasutan kebencian terhadap kelompok masyarakat atau agama.[9]
Selain itu, terdapat SKB tentang Penanganan Ujaran Kebencian antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri yang memberi panduan penegakan dan menguraikan kategori ujaran kebencian (misalnya penghasutan, provokasi untuk kekerasan, penistaan terhadap kelompok terlindungi).[10]
2.2.2 Isu Definisi dan Efek Gentarnya
Kritik utama terhadap rezim hukum ujaran kebencian di Indonesia berkaitan dengan ketidakjelasan batas antara:
- Kritik keras terhadap ideologi, keyakinan, atau kebijakan publik; dan
- Ujaran kebencian yang menghasut diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.[11]
Ketidakjelasan ini menimbulkan risiko:
- Penegakan yang selektif dan berpotensi politis.
- Otosensor (self-censorship) di kalangan masyarakat sipil dan jurnalis.
Putusan Mahkamah Konstitusi berupaya mempersempit unsur “menghasut” dan menekankan perlunya risiko nyata (real risk) terhadap kekerasan atau diskriminasi, tetapi dibutuhkan sosialisasi dan pedoman teknis yang konsisten pada tingkat penegak hukum.[12]
2.3 Pornografi dan Konten Melanggar Kesusilaan
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang produksi dan distribusi konten yang “melanggar kesusilaan”, termasuk melalui sarana elektronik.[13] Dalam praktik, ketentuan ini digunakan untuk menindak:
- Penyebaran materi pornografi di platform terbuka.
- Eksploitasi seksual anak secara daring.
- Konten bermuatan seksual yang dianggap melanggar norma kesusilaan.
Namun, standar “kesusilaan” sangat dipengaruhi konteks sosial-budaya dan interpretasi aparat, sehingga rentan perbedaan tafsir dan kriminalisasi terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi (misalnya seni atau edukasi).[14]
2.4 Penipuan Digital (Online Fraud) di Media Sosial
Penipuan yang dilakukan melalui media sosial—seperti investment scam, penipuan jual-beli, romance scam, impersonasi pejabat—dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.[15][16]
Tantangannya adalah pembuktian mens rea (niat menipu), pelacakan pelaku lintas platform dan lintas negara, serta keterbatasan kapasitas aparat dalam forensik digital.[17]
3. Aspek Hukum Perdata dan Administratif: Data Pribadi dan Hak Cipta
3.1 Perlindungan Data Pribadi di Media Sosial
3.1.1 UU PDP dan Kewajiban Platform
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan data pribadi sebagai objek perlindungan hukum yang setara dengan hak asasi manusia lainnya.[18] UU ini mengatur:
- Hak subjek data (hak akses, koreksi, penghapusan, pembatasan pemrosesan, keberatan, dan ganti rugi).
- Kewajiban pengendali data (data controller) dan prosesor data untuk memperoleh persetujuan sah, menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi, melakukan data protection impact assessment, dan memberitahukan insiden kebocoran data.[19]
Platform media sosial, yang mengumpulkan data profil, perilaku, lokasi, dan preferensi pengguna, secara hukum berkedudukan sebagai pengendali data dengan beban kewajiban yang tinggi.
3.1.2 Tantangan Implementasi di Platform Global
Masalah utama dalam konteks media sosial antara lain:[20]
- Persetujuan yang tidak benar-benar “informed” – sebagian besar pengguna menyetujui privacy policy panjang tanpa membaca.
- Penggunaan data untuk tujuan sekunder (iklan terarah, profiling politik) di luar ekspektasi wajar pengguna.
- Transfer data lintas negara tanpa kejelasan standar perlindungan setara.
Diperlukan pedoman pelaksanaan dan kapasitas otoritas pengawas data (otoritas PDP) untuk menegakkan kepatuhan pada raksasa platform global.
3.2 Hak Cipta dalam Konteks Konten Media Sosial
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan bahwa hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk konten digital (tulisan, foto, video, musik) yang diunggah ke media sosial.[21]
Pelanggaran umum di media sosial mencakup:[22]
- Pengunggahan ulang (repost) foto atau video tanpa izin dan tanpa atribusi.
- Pembajakan musik/film dengan mengunggah penuh karya berhak cipta.
- Penggunaan hasil karya orang lain dalam konten komersial tanpa lisensi.
Pada saat yang sama, terdapat ruang penggunaan wajar (fair use/fair dealing) untuk kepentingan pendidikan, kritik, ulasan, dan pemberitaan, yang dalam praktik seringkali tidak dipahami dengan baik, baik oleh pencipta maupun pengguna.[23]
Platform pada umumnya menerapkan mekanisme notice and takedown: pemegang hak dapat melaporkan pelanggaran, dan platform wajib menurunkan konten jika laporan dinilai sah; kegagalan untuk bertindak dapat membuka ruang tanggung jawab perdata bagi platform.[24]
4. Kerangka Konstitusional: Kebebasan Berekspresi dan Batas-Batasnya
4.1 Kebebasan Berekspresi dalam UUD 1945 dan ICCPR
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”[25]
Indonesia juga merupakan pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dalam Pasal 19 mengakui hak atas opini dan kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apa pun.[26]
Dengan demikian, segala pembatasan terhadap ekspresi di media sosial harus diuji kompatibilitasnya dengan standar konstitusional dan standar HAM internasional.
4.2 Pasal 28J UUD 1945: Dasar Pembatasan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan keadilan berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.[27]
Standar ini selaras dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang hanya membenarkan pembatasan kebebasan berekspresi jika:
- Diatur oleh undang-undang (prescribed by law).
- Diperlukan (necessary) untuk melindungi hak atau reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral publik.
- Proporsional terhadap tujuan sah yang ingin dicapai.[28]
4.3 Ketegangan dan Uji Konstitusionalitas UU ITE
Sejumlah pasal UU ITE—khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian—telah beberapa kali diuji ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen bahwa rumusannya terlalu kabur (vague) dan memberikan ruang penyalahgunaan kekuasaan.[29][30]
Mahkamah cenderung mempertahankan keberlakuan pasal-pasal tersebut, namun dengan penafsiran yang lebih ketat (misalnya menuntut adanya bukti kerugian nyata, memisahkan opini dari fakta, dan menempatkan kritik terhadap pejabat publik dalam perlindungan yang lebih kuat). Meski demikian, jarak antara penafsiran yudisial dan praktik penegakan di lapangan masih terlihat lebar.[31]
5. Tanggung Jawab dan Peran Platform Media Sosial
5.1 Platform sebagai Intermediary: Bukan Penerbit Tradisional
Secara konseptual, platform media sosial bukan penerbit (publisher) dalam pengertian klasik, tetapi juga bukan sekadar penyedia jasa telekomunikasi netral. Platform:
- Menyediakan infrastruktur teknis untuk konten pengguna (user-generated content).
- Membuat dan menegakkan community guidelines.
- Menggunakan algoritma untuk mengurutkan, merekomendasikan, dan mengamplifikasi konten.
Karena itu, rezim tanggung jawabnya idealnya mengikuti model intermediary liability bersyarat: tidak otomatis bertanggung jawab atas semua konten, tetapi memiliki kewajiban tertentu untuk bertindak ketika mengetahui adanya pelanggaran hukum yang nyata.[32]
5.2 Kerangka UU ITE dan Regulasi Turunan
UU ITE, PP 71/2019, dan peraturan Kominfo mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelenggarakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab, menyediakan mekanisme pengaduan, dan mematuhi perintah pemutusan akses terhadap konten yang dinilai melanggar hukum.[33]
Dalam praktik, Kominfo menggunakan kewenangan administratif untuk:
- Meminta platform menghapus konten tertentu.
- Memblokir akses ke akun atau situs.
- Mengancam sanksi terhadap platform yang tidak patuh.
Namun, standar prosedural dan akuntabilitas (misalnya transparansi dasar hukum, mekanisme keberatan, uji proporsionalitas) masih perlu diperjelas agar tidak berujung pada sensor berlebihan.[34]
5.3 Moderasi Konten: Otomatis vs Manual
Platform menerapkan kombinasi:
- Moderasi otomatis berbasis AI untuk mendeteksi ujaran kebencian, pornografi, dan spam.
- Laporan pengguna (user reporting).
- Peninjauan manual oleh content moderator.
Keterbatasan teknologi dan bias algoritma menyebabkan kesalahan baik berupa over-blocking (konten sah ikut terhapus) maupun under-blocking (konten berbahaya lolos). Hal ini menimbulkan persoalan akuntabilitas, terutama ketika konten yang dihapus berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah atau isu HAM.[35]
6. Tantangan Penegakan Hukum dan Kesenjangan Implementasi
6.1 Kapasitas Aparat dan Koordinasi Lintas Lembaga
Penanganan kasus media sosial melibatkan berbagai institusi: Kepolisian (siber), Kejaksaan, Kominfo, dan—dalam konteks data—otoritas PDP. Tantangan yang muncul meliputi:[36]
- Keterbatasan sumber daya manusia terlatih dalam forensik digital dan analisis konten.
- Perbedaan pemahaman tentang standar hate speech dan pencemaran nama baik.
- Keterlambatan respons terhadap disinformasi berskala besar (misalnya saat pandemi atau pemilu).
6.2 Keterlambatan Regulasi terhadap Perkembangan Teknologi
Praktik deepfake, micro-targeting politik, dan coordinated inauthentic behavior belum seluruhnya terantisipasi dalam kerangka hukum positif. Padahal, fenomena ini berpotensi merusak integritas proses demokrasi dan ruang publik digital.[37]
6.3 Asimetri Informasi dan Transparansi Algoritmik
Platform memiliki pengetahuan dan kendali yang jauh lebih besar terhadap:
- Cara algoritma merekomendasikan konten.
- Dampak kebijakan moderasi terhadap kelompok tertentu.
- Pola penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian.
Sementara itu, regulator, peneliti, dan publik umum kekurangan akses ke data dan dokumentasi yang memadai. Hal ini menyulitkan evidence-based policymaking dan pengawasan independen.[38]
7. Perbandingan Singkat dengan Model Regulasi Internasional
7.1 Uni Eropa: Digital Services Act (DSA)
DSA memperkenalkan kewajiban berat bagi very large online platforms untuk:[39]
- Melakukan penilaian risiko sistemik (misinformasi, ujaran kebencian, ancaman terhadap proses demokrasi).
- Menyediakan transparansi atas algoritma rekomendasi.
- Menyusun prosedur keberatan dan banding bagi pengguna.
- Bersedia diaudit independen.
Model ini menggabungkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kewajiban platform untuk memitigasi risiko yang mereka ciptakan atau perkuat.
7.2 Jerman: NetzDG
Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) mewajibkan platform besar untuk menghapus konten yang jelas-jelas melanggar hukum dalam batas waktu singkat (24 jam untuk kasus tertentu), dengan ancaman denda besar jika tidak patuh.[40] Regulasi ini efektif memaksa platform meningkatkan kapasitas moderasi, namun juga dikritik karena mendorong kecenderungan over-removal.
7.3 Singapura: POFMA
Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) memberi kewenangan luas kepada menteri untuk memerintahkan perbaikan atau penghapusan online falsehoods.[41] Meskipun kuat dari sisi kontrol disinformasi, rezim ini banyak dikritik organisasi HAM karena risiko penggunaannya untuk membungkam oposisi politik.
7.4 Amerika Serikat: Section 230 CDA
Section 230 memberikan kekebalan luas bagi penyedia layanan interaktif daring (platform) dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga, sembari melindungi mereka ketika secara “beritikad baik” menghapus konten yang dianggap bermasalah.[42] Model ini sangat pro–kebebasan berekspresi dan inovasi, namun dinilai kurang memadai dalam mendorong tanggung jawab platform atas misinformasi dan ujaran kebencian.
8. Penutup
Media sosial menghadirkan paradoks bagi sistem hukum Indonesia: ia merupakan sarana utama ekspresi dan partisipasi demokratis, sekaligus medium penyebaran konten yang berpotensi merusak martabat individu, merongrong integritas demokrasi, dan mengancam ketertiban umum. Kerangka hukum yang ada—KUHP Baru, UU ITE, UU Pornografi, UU PDP, UU Hak Cipta, serta peraturan administratif—telah menyediakan instrumen dasar untuk merespons tantangan ini, tetapi masih menyisakan kesenjangan normatif, kelemahan implementasi, dan risiko pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.
Arah pembaruan hukum ke depan perlu bertumpu pada beberapa prinsip: (1) kejelasan dan kepastian norma untuk mencegah kriminalisasi berlebihan; (2) akuntabilitas dan transparansi platform, tanpa mengabaikan peran pentingnya bagi inovasi; (3) penguatan perlindungan data pribadi dan hak-hak digital sebagai bagian integral HAM; serta (4) pengutamaan pendidikan dan literasi digital sebagai fondasi ketahanan masyarakat terhadap konten berbahaya. Melalui kombinasi reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan partisipasi aktif masyarakat sipil, Indonesia dapat menata rezim hukum media sosial yang seimbang: melindungi dari bahaya nyata tanpa mematikan ruang kritik dan ekspresi yang sehat bagi demokrasi.
Tim Penyusun: Shinta Hadiyantina, Mohamad Rifan
Leave a Reply