Transaksi Elektronik dan Kontrak Digital

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026

Transformasi digital ekonomi Indonesia telah mendorong evolusi fundamental dalam cara konsumen dan pelaku usaha melakukan transaksi. Pertumbuhan e-commerce, marketplace, dan layanan pembayaran digital menciptakan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum terkait transaksi elektronik, kontrak digital, dan bukti elektronik. Esai ini menganalisis kerangka regulasi Indonesia mengenai transaksi elektronik melalui beberapa fokus utama: (1) dasar hukum dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan pelaksananya; (2) definisi dan elemen-elemen transaksi elektronik; (3) validitas kontrak elektronik dalam perspektif Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 18 UU ITE; (4) tanda tangan elektronik sebagai instrumen autentikasi dan alat bukti; (5) posisi bukti elektronik dalam sistem pembuktian Indonesia; (6) aspek hukum e-commerce dan marketplace dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen; (7) alokasi tanggung jawab hukum dalam transaksi elektronik (pengirim, penerima, agen elektronik); (8) transaksi elektronik lintas batas dan pilihan hukum; serta (9) gap analysis antara norma dan praktik, dibandingkan secara singkat dengan standar internasional seperti ESIGN Act dan UETA di Amerika Serikat serta eIDAS Regulation di Uni Eropa. Tulisan ini seetidaknya ingin menggambarkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif, masih terdapat kesenjangan signifikan pada tingkat implementasi, antara lain: belum seragamnya penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi, ketidakjelasan model safe harbour dan standar due diligence bagi platform e-commerce, lemahnya standar keamanan payment gateway, serta belum optimalnya mekanisme perlindungan konsumen digital. Esai ini merekomendasikan penguatan implementasi regulasi yang ada, pembentukan standar teknis untuk tanda tangan elektronik dan sistem pembayaran, penguatan kelembagaan pengawas e-commerce dan perlindungan konsumen, serta harmonisasi lintas batas untuk transaksi elektronik internasional.

1. Pendahuluan: Transaksi Elektronik sebagai Fenomena Hukum Baru

1.1 Konteks Pertumbuhan E-Commerce Indonesia

Dalam satu dekade terakhir, Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam pemanfaatan teknologi digital untuk transaksi ekonomi. Berbagai laporan menunjukkan nilai transaksi e-commerce mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, didorong oleh dominasi platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.[1] Di sisi lain, fintech pembayaran—misalnya OVO, GoPay, Dana, LinkAja—mendorong pergeseran dari transaksi tunai ke pembayaran digital.

Fenomena baru seperti social commerce melalui TikTok Shop dan Instagram Shopping semakin mengaburkan batas antara media sosial dan platform jual-beli.[2] Transaksi lintas batas (cross-border e-commerce) juga berkembang, baik dalam bentuk pembelian langsung konsumen Indonesia dari platform luar negeri, maupun ekspor produk UMKM ke pasar global.

1.2 Tantangan Hukum Transaksi Elektronik

Perubahan pola transaksi ini memunculkan sejumlah tantangan hukum:

  1. Autentikasi para pihak – bagaimana memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi adalah benar subjek hukum yang dimaksud, mengingat tingginya tingkat anonimitas dan penggunaan akun palsu.
  2. Konsensus dan kesepakatan – dalam kontrak tradisional, konsensus dibuktikan dengan tanda tangan basah; dalam kontrak digital, cukupkah klik tombol “Setuju” (clickwrap) sebagai manifestasi kehendak?
  3. Dokumentasi dan pembuktian – kontrak tidak lagi berbentuk kertas, tetapi file elektronik yang dapat digandakan atau dimodifikasi; bagaimana menjamin integritas dan non-repudiation?
  4. Alokasi tanggung jawab dalam ekosistem marketplace yang melibatkan penjual, pembeli, platform, payment gateway, jasa kurir, dan pihak ketiga lainnya.

Dalam konteks tersebut, kerangka regulasi transaksi elektronik menjadi instrumen vital untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hukum.


2. Kerangka Regulasi Transaksi Elektronik di Indonesia

2.1 Definisi Kunci dalam UU ITE

2.1.1 Transaksi Elektronik

Pasal 1 angka 2 UU ITE mendefinisikan Transaksi Elektronik sebagai:

“perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”[3]

Definisi ini memiliki tiga elemen pokok: (1) adanya perbuatan hukum (legal act), (2) menggunakan sarana elektronik, dan (3) mencakup berbagai bentuk hubungan hukum, baik komersial maupun nonkomersial.

2.1.2 Informasi dan Dokumen Elektronik

Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE mendefinisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai representasi data dalam bentuk elektronik yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan secara digital.[4] Keduanya menjadi penting karena menjadi substrat kontrak elektronik dan alat bukti di pengadilan.

2.2 Validitas Hukum Transaksi dan Kontrak Elektronik

2.2.1 Pengakuan Kontrak Elektronik (Pasal 18 UU ITE)

Pasal 18 ayat (1) UU ITE menegaskan:

“Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.”[5]

Ketentuan ini memberikan asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) antara kontrak elektronik dan kontrak tertulis konvensional. Dengan demikian, sepanjang syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi—kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan causa yang halal—kontrak elektronik dianggap sah dan mengikat.

Pasal 18 ayat (2)–(5) memberikan ruang bagi pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi elektronik internasional, dengan rujukan subsidiar pada asas Hukum Perdata Internasional bila para pihak tidak membuat pilihan secara eksplisit.[6]

2.2.2 Syarat Sah Perjanjian dalam Konteks Digital

Keempat syarat Pasal 1320 KUH Perdata tetap berlaku untuk kontrak digital:

  1. Kesepakatan – diwujudkan melalui mekanisme offer dan acceptance secara elektronik (misalnya klik “setuju”, konfirmasi email, atau persetujuan via aplikasi).[7]
  2. Kecakapan – para pihak harus dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan; isu muncul terkait kontrak yang dilakukan anak di bawah umur melalui akun sendiri.
  3. Suatu hal tertentu – obyek perjanjian (barang/jasa digital atau fisik) harus jelas dan dapat ditentukan.
  4. Causa yang halal – tujuan kontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Perdebatan timbul ketika klausula baku dalam situs atau aplikasi sangat panjang dan tidak proporsional, sementara konsumen hanya diberi pilihan “take it or leave it”. Di sinilah asas itikad baik dan perlindungan konsumen memainkan peran korektif.[8]

2.3 Momen Terjadinya Transaksi Elektronik (Pasal 20)

Pasal 20 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa, kecuali ditentukan lain, transaksi elektronik terjadi saat penawaran yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima melalui pernyataan penerimaan secara elektronik.[9]

Dalam praktik e-commerce, hal ini tercermin pada:

  1. Klik konsumen pada tombol “checkout” atau “place order” sebagai penerimaan.
  2. Konfirmasi pesanan secara otomatis melalui email atau notifikasi aplikasi.

Permasalahan muncul jika terjadi gangguan sistem sehingga konfirmasi tidak terkirim, atau jika auto-confirmation dikirim akibat bug sistem tanpa kehendak nyata dari salah satu pihak.


3. Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Pembuktiannya

3.1 Konsep dan Jenis Tanda Tangan Elektronik

Pasal 1 angka 12 UU ITE mendefinisikan Tanda Tangan Elektronik sebagai informasi elektronik yang dilekatkan atau terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya untuk tujuan verifikasi dan autentikasi.[10]

UU ITE mengenal dua kategori besar:

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi – dibuat melalui penyelenggara sertifikasi elektronik (Certification Authority) yang diakui pemerintah, menggunakan infrastruktur kunci publik (PKI) dan digital certificate.[11]
  2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi – misalnya tanda tangan biometrik di layar, PIN, one-time password (OTP), atau tanda tangan grafis yang di-scan, sepanjang memenuhi kriteria Pasal 11 UU ITE.

3.2 Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 UU ITE)

Pasal 11 ayat (1) menetapkan enam kriteria yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, antara lain: data pembuatan tanda tangan terkait hanya pada penanda tangan; berada dalam kuasa penanda tangan pada saat penandatanganan; perubahan pada tanda tangan maupun informasi terkait setelah penandatanganan dapat diketahui; terdapat cara untuk mengidentifikasi penanda tangan; dan terdapat cara untuk menunjukkan persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik tersebut.[12]

Secara teknis, tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menggunakan PKI lebih mudah memenuhi kriteria ini karena:

  1. Menggunakan sepasang kunci kriptografi (privat–publik).
  2. Menghasilkan hash dokumen yang terenkripsi dengan kunci privat.
  3. Dapat diverifikasi dengan kunci publik dan certificate dari Certification Authority.

Dalam praktik, pengadilan cenderung memberikan bobot pembuktian lebih tinggi kepada tanda tangan elektronik tersertifikasi dibanding non-tersertifikasi.[13]

3.3 Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti (Pasal 5 UU ITE)

Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti dalam hukum acara perdata dan pidana.[14]

Artinya:

  1. Kontrak dalam bentuk file PDF yang ditandatangani secara elektronik dapat diterima sebagai bukti tertulis.
  2. Log transaksi, rekaman email, dan transaction history aplikasi dapat menjadi alat bukti tambahan.

Isu yang sering muncul adalah integritas (integrity) dan otentisitas (authenticity) dokumen elektronik, yang kembali terkait dengan desain sistem tanda tangan elektronik dan manajemen keamanan informasi.


4. E-Commerce, Marketplace, dan Perlindungan Konsumen

4.1 Model Bisnis E-Commerce dan Kerangka Hukum

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan peraturan turunannya (antara lain Permendag No. 31 Tahun 2023) mengatur perdagangan melalui sistem elektronik sebagai transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.[15]

Model-model utama antara lain:

  1. Marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada) – platform sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli, menyediakan infrastruktur transaksi dan sistem pembayaran.
  2. Retail online – situs mandiri milik pelaku usaha yang menjual langsung kepada konsumen.
  3. Social commerce – pemanfaatan fitur belanja di media sosial (TikTok Shop, Instagram Shopping) untuk transaksi langsung.

Permendag mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan informasi lengkap dan benar terkait identitas pelaku usaha, spesifikasi barang/jasa, harga, cara pembayaran, dan mekanisme pengiriman.[16]

4.2 Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tetap berlaku dan mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan; serta hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang/jasa tidak sesuai dengan perjanjian.[17]

Dalam konteks e-commerce, isu yang sering mengemuka meliputi:

  1. Barang tidak sesuai deskripsi (misrepresentation), termasuk barang palsu.
  2. Gagal kirim atau barang tidak sampai ke tangan konsumen.
  3. Pencurian data pembayaran (kebocoran kartu kredit/e-wallet).
  4. Sengketa pengembalian dana (refund) dan pengembalian barang (return).

Platform marketplace umumnya menyediakan mekanisme internal penyelesaian sengketa (misalnya fitur komplain, escrow dana, sistem rating). Namun, dari perspektif hukum publik, masih dibutuhkan standar minimal yang seragam terkait jangka waktu penyelesaian, transparansi proses, dan akses terhadap mekanisme pengaduan eksternal (BPSK, OJK untuk sektor keuangan, atau pengadilan).[18]


5. Tanggung Jawab Hukum dalam Transaksi Elektronik

5.1 Pengirim, Penerima, dan Agen Elektronik (Pasal 21 UU ITE)

Pasal 21 UU ITE mengatur bahwa transaksi elektronik dapat dilakukan sendiri, melalui pihak yang diberi kuasa, atau melalui agen elektronik.[19] Agen elektronik didefinisikan sebagai perangkat elektronik yang dibuat untuk menjalankan fungsi tertentu secara otomatis atas suatu informasi elektronik.

Pasal 21 juga mengatur alokasi tanggung jawab:

  1. Jika dilakukan sendiri, para pihak memikul tanggung jawab atas seluruh akibat hukum transaksi.
  2. Jika melalui pemberian kuasa, pemberi kuasa bertanggung jawab atas tindakan penerima kuasa sepanjang dalam batas kewenangannya.
  3. Jika melalui agen elektronik, penyelenggara agen elektronik bertanggung jawab atas akibat hukum pelaksanaan transaksi, termasuk jika terjadi kerugian akibat kegagalan sistem yang disebabkan pihak ketiga (misalnya serangan peretas).

Dengan demikian, platform e-commerce dan penyelenggara sistem otomatis memegang tanggung jawab hukum tertentu ketika sistem mereka gagal beroperasi atau tidak aman, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan/kecerobohan pengguna atau keadaan memaksa (force majeure).[20]

5.2 Tantangan Penentuan Tanggung Jawab Platform

Dalam praktik, penentuan batas tanggung jawab platform e-commerce masih problematik, antara lain karena:

  1. UU ITE tidak secara eksplisit mengadopsi model safe harbour seperti DMCA di Amerika Serikat; kewajiban platform lebih banyak diturunkan dari norma umum kewajiban menyelenggarakan sistem elektronik yang andal dan aman.[21]
  2. Belum ada kodifikasi yang jelas kapan platform hanya berperan sebagai perantara (mere conduit), kapan dianggap turut bertanggung jawab atas konten/produk yang diperdagangkan.
  3. Perbedaan desain kontraktual antar-platform (S&K berbeda-beda) menyebabkan standar perlindungan dan tanggung jawab yang tidak seragam.

Beberapa putusan pengadilan mulai mengarah pada pengenaan tanggung jawab pada platform dalam kasus tertentu, namun belum membentuk yurisprudensi yang mantap dan terstandar.[22]


6. Kesenjangan Normatif dan Implementasi

6.1 Ambiguitas Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Meskipun Pasal 11 UU ITE memberikan kriteria yang cukup rinci, dalam praktik masih terdapat ambiguitas:

  1. Banyak kontrak B2C hanya mengandalkan klik tombol atau pengisian formulir tanpa dukungan teknologi kriptografi; secara teori bisa memenuhi unsur identifikasi dan persetujuan, tetapi integritas dan non-repudiation lemah.[23]
  2. Pemanfaatan tanda tangan elektronik tersertifikasi relatif terbatas pada sektor pemerintah (e-government) dan perbankan/keuangan, sementara sektor UMKM dan e-commerce umum belum mengadopsinya secara luas karena biaya dan hambatan teknis.[24]

6.2 Ketidakjelasan Model Pertanggungjawaban Platform

Tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai safe harbour dan standar due diligence menimbulkan:

  1. Keraguan pelaku usaha platform mengenai batas kewajiban mereka (berapa jauh harus memverifikasi penjual, memantau konten, atau menanggapi laporan).
  2. Kerentanan konsumen ketika sengketa dengan pedagang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal platform dan belum ada rujukan jelas ke lembaga eksternal tertentu.[25]

6.3 Standar Keamanan Sistem Pembayaran

Sementara standar internasional seperti PCI DSS telah diadopsi oleh banyak payment gateway, pada tingkat regulasi nasional standar teknis keamanan sering masih berada di level pedoman atau surat edaran, bukan norma yang secara eksplisit dirujuk dalam UU ITE atau UU lain yang relevan.[26]

Hal ini melemahkan posisi konsumen ketika menuntut tanggung jawab atas insiden kebocoran data pembayaran atau penyalahgunaan saldo e-wallet.


7. Penutup

Transaksi elektronik dan kontrak digital bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan telah menjadi arus utama aktivitas ekonomi di Indonesia. UU ITE dan regulasi terkait telah meletakkan fondasi penting dengan mengakui keabsahan informasi elektronik, dokumen elektronik, kontrak elektronik, dan tanda tangan elektronik. Namun, perjalanan menuju rezim hukum transaksi elektronik yang matang masih panjang.

Kekuatan suatu kerangka hukum tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi oleh kejernihan norma, kecukupan standar teknis, kapasitas penegakan, dan tingkat literasi para pelaku. Dengan langkah-langkah pembaruan regulasi yang terarah, penguatan kelembagaan, dan peningkatan literasi hukum-digital, Indonesia berpeluang besar untuk membangun ekosistem e-commerce yang inovatif sekaligus berkeadilan—memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan perlindungan hak-hak subjek hukum di dalamnya.


Tim Penyusun: Shinta Hadiyantina, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *