QUO VADIS GUGATAN CLASS ACTION DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA: DISKURSUS TERHADAP NON-BINDING LEGAL INSTRUMENTS

Oleh: Fery R. Ramadhan, Mohamad Rifan

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia sejak kelahirannya melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 hingga perubahan terakhirnya, masih menempatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai objek sengketa utama, yaitu penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Konsepsi ini menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan non-binding legal instruments seperti Surat Edaran (SE), pedoman, atau kebijakan administratif lain yang secara formal tidak memenuhi unsur KTUN, tetapi dalam praktik memiliki daya pengaruh signifikan terhadap hak warga negara. Konsekuensinya, frasa “Individual” dalam KTUN menjadi kabur dalam hal non-binding legal instruments bermasalah. Di sisi lain, dalam perkembangan peradilan Indonesia mengenal mekanisme class action sebagai sarana perlindungan kepentingan publik namun masih terbatas penggunaannya di PTUN, karena basis normatif PTUN menekankan sifat “individual” dalam gugatan. Melalui metode penelitian Yuridis Normatif dan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, Konseptual, serta Kasus (Cases Approach), Penelitian ini membahas diskursus tentang quo vadis terhadap class action di PTUN, khususnya ketika digabungkan dengan problematika non-binding legal instruments. Secara teoretis, penelitian ini meminjam kerangka open texture of law, konsep living constitution dalam hukum administrasi (Stone Sweet), serta gagasan soft law accountability untuk menyoroti bahwa instrumen non-mengikat sekalipun memiliki “normative pull” yang layak diuji secara yudisial. Hasil tulisan ini secara sederhana membisikkan keterbatasan normatif PTUN dalam mengakomodasi gugatan class action maupun dalam menguji instrumen non-binding yang berkonsekuensi menimbulkan vacuum of justice bagi masyarakat yang terdampak secara kolektif. Sehingga, dibutuhkan alternatif konstruksi agar PTUN tidak hanya menjadi forum sengketa administratif individual, tetapi juga forum akuntabilitas terhadap soft law yang berdampak luas, melalui penguatan asas access to justice, proportionality, dan protection of collective rights.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *