Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Sejarah ketatanegaraan Indonesia merupakan perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam membentuk dan mengembangkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik dan nilai-nilai luhur bangsa[1]. Tonggak sejarah sistem pemerintahan Indonesia diawali sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, di mana proklamasi merupakan titik penjebolan sistem hukum kolonial sekaligus awal pembangunan hukum ketatanegaraan Indonesia yang mandiri dan berdaulat[2]. Kemerdekaan Indonesia merupakan norma dasar yang tertinggi, karena tidak bersumber kepada norma yang lain namun menjadi fondasi bagi seluruh sistem hukum yang dikembangkan kemudian[3].
Sistem ketatanegaraan Indonesia pada awal Indonesia merdeka dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat[4]. Sedangkan yang memegang kekuasaan pemerintah adalah Presiden, sehingga sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial yang dicirikan oleh pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif[5]. Struktur ketatanegaraan ini merefleksikan pemikiran mendalam para founding fathers tentang bagaimana mengorganisir kekuasaan negara dengan tetap menjaga keseimbangan dan pengawasan antara berbagai lembaga.
Dari perspektif sejarah hukum Indonesia, pada awalnya hanya berlaku hukum adat yang asli beserta segenap tatanan dan kelembagaannya, baru kemudian sekitar abad ke-VII hukum adat meresepsi unsur-unsur hukum agama Hindu[6]. Dalam perkembangannya, nilai-nilai hukum Islam juga mempengaruhi hukum adat di Indonesia sekitar abad ke-XIV melalui proses akulturasi yang panjang dan organis[7]. Kemudian agama Kristen dan Katolik juga mulai memberikan pengaruh terhadap hukum adat yang ada di daerah timur Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, dapat dikatakan bahwa pengaruh hukum barat menjadi yang paling signifikan terhadap hukum di Indonesia, khususnya dalam tatanan ketatanegaraan dan hukum publik[8]. Perpaduan berbagai tradisi hukum ini kemudian menjadi ciri khas sistem hukum Indonesia yang plural dan adaptif.
Keadaan politik di Indonesia menjadi masalah yang nyata saat itu, sehingga timbul pertanyaan mengenai pembinaan masyarakat Indonesia yang masih berada di bawah penguasaan asing, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, maupun budaya[9]. Revolusi melawan penjajahan bukan hanya semata-mata gerakan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan politik tetapi juga revolusi sosial dan ekonomi, yang berasal dari tekad bangsa Indonesia untuk menempatkan nasib Indonesia yang lebih baik di masa depan[10]. Semangat perjuangan ini kemudian menjadi dasar filosofis dari pembentukan negara Indonesia yang baru.
Esai ini akan menjabarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam enam periode besar, yaitu periode pra-kemerdekaan yang mencakup fase perumusan dasar negara dan konstitusi, periode 1945-1949 dengan UUD 1945 Naskah Asli, periode Konstitusi RIS 1949, periode UUDS 1950, periode kembali ke UUD 1945 dari 1959-1998 yang mencakup era Orde Lama dan Orde Baru, serta periode pasca amandemen UUD 1945 dari tahun 1998 hingga sekarang yang merupakan era reformasi dan demokratisasi[11].
PERIODE PRA-KEMERDEKAAN: PERUMUSAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada saat negara Indonesia akan didirikan, para pendiri bangsa memutuskan untuk melakukan persiapan menyeluruh terhadap rancangan Undang-Undang Dasar[12]. Perdebatan dalam pembentukan dasar negara Indonesia menjadi momentum penting dalam sejarah ketatanegaraan bangsa karena akan menentukan filosofi dan ideologi yang menjadi fondasi negara yang baru[13]. Dalam pembahasan dan perdebatan mengenai dasar negara terdapat beberapa tokoh penting yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai the founding fathers[14].
Pemerintah pendudukan Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPK pada tanggal 1 Maret 1945[15]. BPUPK bertugas menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk persiapan kemerdekaan Indonesia, terutama menyangkut dasar negara dan rancangan undang-undang dasar yang akan menjadi konstitusi negara baru[16]. Meskipun dibentuk oleh kekuasaan penjajah, BPUPK membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah sendiri dan menyusun dasar negara secara sah melalui musyawarah dan dialog yang inklusif[17].
Tokoh-Tokoh Perumus Dasar Negara: Dialog dan Kompromi Politik
Dalam sidang pertama BPUPK yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, beberapa tokoh penting mengusulkan konsepsi tentang dasar negara Indonesia merdeka. Muhammad Yamin menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945 dan mengusulkan lima asas dasar negara yang terdiri dari Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat[18]. Rumusan Yamin ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya integrasi nilai agama, kemanusiaan, dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa.
Tokoh berikutnya yang menyampaikan pendapat adalah Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, yang menekankan pada konsep negara integralistik atau negara persatuan[19]. Soepomo mengusulkan lima dasar negara yang mencakup Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat. Pemikiran Soepomo ini mencerminkan filosofi negara yang tidak individualistik tetapi menekankan kolektivitas dan gotong royong.
Ir. Soekarno, kemudian dikenal sebagai Bapak Proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia, menyampaikan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan mengusulkan lima asas dasar negara yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan[20]. Soekarno juga mengusulkan istilah Pancasila untuk menyebut lima dasar ini, yang berasal dari bahasa Sansekerta dan berarti lima pilar. Istilah ini akhirnya diterima oleh seluruh peserta sidang dan menjadi nama yang abadi untuk dasar negara Indonesia.
Dalam sidang pertama BPUPK ini, tokoh-tokoh yang mewakili Islam seperti K. Bagoes Hadi Koesumo dan K.H. Wahid Hasyim juga menyampaikan pandangan mereka mengenai pentingnya nilai-nilai syariat Islam dalam dasar negara Indonesia[21]. Meskipun pandangan mereka tidak secara rinci dimuat dalam catatan sejarah, namun kontribusi mereka mencerminkan upaya mengakomodasi keberagaman ideologi yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Semua usul-usul yang diajukan dalam masa persidangan pertama masih merupakan bentuk usulan perseorangan yang belum menghasilkan kesepakatan bersama[22]. Oleh karena itu, dibentuk sebuah Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang tokoh yang dipimpin oleh Soekarno. Panitia Kecil ini bertugas menampung konsepsi-konsepsi dan usul-usul dari para anggota sekaligus menelitinya untuk selanjutnya menyerahkannya kembali kepada BPUPK[23].
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang dikenal sebagai Panitia 9 mengadakan sidang khusus untuk membahas semua usulan yang telah masuk sebelumnya mengenai dasar negara[24]. Anggota Panitia 9 terdiri dari Soekarno sebagai ketua, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Soebardjo, Alfred Andre Maramis, Abdoel Kahar Muzakkir, K.H. Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim. Sidang ini menghasilkan sebuah dokumen penting yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter[25].
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan kebangsaan dan golongan Islam yang memiliki visi berbeda tentang peran agama dalam negara[26]. Dalam sidang pertama BPUPK, terdapat 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara, sementara 15 suara lainnya memilih Islam sebagai dasar negara. Divergensi pendapat ini menjadi latar belakang pembentukan Panitia Sembilan untuk mengakomodasi kedua perspektif tersebut[27].
Di dalam Piagam Jakarta terdapat perumusan Pancasila yang mencakup lima sila: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[28]. Perbedaan terbesar antara Piagam Jakarta dengan rumusan Pancasila dari Soekarno adalah keberadaan frasa ketujuh kata yang menyatakan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya[29].
Perubahan pada Piagam Jakarta dan Penetapan Pancasila
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, terjadi perubahan penting terhadap Piagam Jakarta yang akan menjadi Pembukaan UUD 1945[30]. Wakil-wakil dari Indonesia Timur mengajukan keberatan terhadap tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta, khawatir hal tersebut dapat menimbulkan perpecahan bangsa dan menghalangi kesatuan Indonesia yang baru[31]. Keberatan tersebut ditanggapi dengan membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soepomo, dengan anggota Hosein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo sendiri sebagai Panitia Penghalus Bahasa[32].
Melalui proses dialektis yang panjang dan penuh pertimbangan, panitia ini menyempurnakan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebuah rumusan yang lebih universal dan inklusif namun tetap mengandung nilai-nilai spiritual yang fundamental[33]. Penghapusan tujuh kata dan perubahan rumusan ini dipahami sebagai langkah strategis untuk menjaga persatuan nasional dan memastikan bahwa prinsip ketuhanan dapat diterima oleh semua kelompok agama yang ada di Indonesia[34]. Proses penyusunan Dasar Negara berpuncak pada disahkannya Pancasila dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan susunan yang kita kenal hingga hari ini[35].
PERIODE 1945-1949: UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NASKAH ASLI
Pembentukan dan Pengesahan UUD 1945
Setelah BPUPK menyelesaikan tugasnya, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari 21 anggota yang diketuai oleh Soekarno dengan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua[36]. Tugas dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia, terutama mengesahkan UUD yang akan menjadi konstitusi negara baru. Rencana awal PPKI adalah memulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 dan akan mengesahkan hasilnya pada tanggal 24 Agustus 1945 melalui persetujuan pemerintah Jepang di Tokyo[37].
Namun rencana tersebut tidak terlaksana sesuai harapan setelah pemerintah Jepang dikalahkan oleh Amerika Serikat dalam Perang Dunia Kedua. Sebagai respons terhadap situasi baru ini, PPKI melakukan pekerjaannya secara mandiri dari pemerintahan Jepang, dan jumlah anggotanya diperluas menjadi 26 orang untuk memastikan representasi yang lebih luas dari berbagai elemen bangsa[38].
Disahkannya UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, tepatnya sehari setelah proklamasi kemerdekaan negara Indonesia, merupakan momentum bersejarah yang tidak terlupakan[39]. Soekarno dan Mohammad Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama, memimpin penetapan berbagai keputusan penting yang menjadi tonggak bersejarah bagi berdirinya negara Indonesia, di antaranya penetapan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan penetapan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia[40].
Karakteristik UUD 1945 Naskah Asli
Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli terdiri dari Pembukaan yang memuat empat alinea, batang tubuh atau isi UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal, serta 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan, dilengkapi dengan penjelasan resmi UUD 1945[41]. Struktur ini mencerminkan desain konstitusional yang ringkas namun komprehensif, meninggalkan banyak ruang untuk interpretasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Konstitusi ini menekankan supremasi hukum dan pembatasan kekuasaan melalui sistem pemerintahan presidensial dengan checks and balances antara lembaga-lembaga negara. Sistem ini dirancang untuk menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga atau satu orang. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuasaan yang cukup luas namun tetap tunduk pada kendali dari lembaga legislatif dan rakyat.
Perubahan Awal dalam Sistem Pemerintahan
Pada tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945[42]. Perubahan ini menandai awal fluktuasi sistem ketatanegaraan Indonesia yang akan terus berlangsung hingga era reformasi. Transisi dari sistem presidensial murni menuju sistem semi-presidensial ini terjadi karena desakan situasi politik dan kebutuhan untuk membangun koalisi yang lebih luas dalam perjuangan kemerdekaan.
PERIODE KONSTITUSI RIS 1949: NEGARA FEDERAL
Latar Belakang Pembentukan Konstitusi RIS
Setelah Indonesia merdeka dan lepas dari kekuasaan Jepang, permasalahan baru timbul dalam usaha mempertahankan eksistensi negara Indonesia yang masih diakui secara terbatas oleh dunia internasional[43]. Belanda masih bermaksud menguasai kembali Indonesia dan tidak secara otomatis mengakui kedaulatan Indonesia yang baru, sehingga timbul perjuangan diplomasi yang panjang untuk mempertahankan kemerdekaan[44]. Perjanjian Linggarjati yang ditandatangani pada 25 Maret 1947 merupakan hasil negosiasi pertama antara Indonesia dan Belanda, meskipun isinya masih banyak mengandung kompromi yang merugikan Indonesia[45]. Negosiasi ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan kesepakatan tentang bentuk negara Indonesia sebagai negara serikat[46].
Konferensi Meja Bundar yang berlangsung pada akhir 1949 menghadirkan wakil-wakil dari Indonesia, Belanda, serta Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia[47]. Dalam konferensi ini, tiga hal penting disepakati: pertama, pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat; kedua, penyerahan kedaulatan kepada RIS yang mencakup piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda, penetapan status uni antara RIS dan Belanda, serta persetujuan perpindahan; ketiga, pembentukan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda[48].
Karakteristik Ketatanegaraan dalam Periode RIS
Naskah Konstitusi RIS tersebut disusun bersama-sama oleh Indonesia dengan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg yang dipimpin oleh Mohammad Roem dengan beberapa anggota termasuk Soepomo[49]. Akhirnya, kedua delegasi mencapai kesepakatan mengenai isi dari Konstitusi RIS, dan konstitusi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949, meskipun sebelumnya dari pihak Indonesia sudah menyepakati isinya pada tanggal 14 Desember 1949[50].
Periode ini menandai bentuk negara federal di mana Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya[51]. Pembagian kekuasaan dalam sistem federal ini merepresentasikan kompromi dengan kepentingan Belanda yang ingin mempertahankan kontrol melalui fragmentasi kekuasaan. Sistem pemerintahan pada periode ini adalah parlementer, di mana Perdana Menteri dan anggota pemerintah tidak dapat merangkap menjadi anggota parlemen, mencerminkan pemisahan tajam antara kekuasaan eksekutif dan legislatif[52].
PERIODE UUDS 1950: KEMBALI KE NEGARA KESATUAN
Transisi dari Federal ke Kesatuan
Penerapan bentuk negara federal di Indonesia pada saat itu merupakan strategi dari Belanda untuk memperlemah kekuatan politik Indonesia agar mengarah pada disintegrasi[53]. Namun Indonesia menerima masukan dan desakan dari berbagai pihak untuk kembali ke bentuk negara kesatuan, mengingat fragmentasi ini justru melemahkan posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan pembangunan dan stabilitas[54]. Kembalinya Indonesia ke dalam bentuk negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950 merupakan keputusan yang didukung oleh sebagian besar elemen bangsa untuk membangun negara yang lebih kuat dan terpadu[55].
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 disahkan oleh Badan Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, kemudian juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan akhirnya disahkan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1950[56]. UUDS 1950 mempertahankan beberapa substansi dari Konstitusi RIS namun mengubah nilai-nilai federalnya menjadi kesatuan dalam struktur kelembagaan dan sistem pemerintahan negara[57].
Sistem Demokrasi Parlementer
Pada periode UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia menerapkan demokrasi parlementer yang sering disebut sebagai Demokrasi Liberal[58]. Dalam sistem ini, Presiden sebagai kepala negara adalah simbol kesatuan negara, sementara kekuasaan pemerintahan sungguh-sungguh dijalankan oleh Perdana Menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem ini dipilih karena dianggap dapat memberikan representasi yang lebih luas dan proses legislasi yang lebih demokratis.
Namun dalam praktiknya, periode UUDS 1950 ditandai dengan ketidakstabilan politik yang tinggi, di mana kabinet silih berganti dengan cepat, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, dan masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya daripada kepentingan nasional[59]. Fragmentasi parlemen dan kurangnya disiplin partai mengakibatkan kesulitan dalam membentuk koalisi pemerintah yang stabil. Kondisi ini mengakibatkan pengalaman pahit dalam pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.
Kegagalan Konstituante
Sesuai dengan Pasal 134 UUDS 1950, Konstituante dibentuk untuk menyusun undang-undang dasar baru yang akan menggantikan UUDS 1950[60]. Konstituante dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 1955, merupakan pemilu pertama Indonesia setelah kemerdekaan. Namun pada akhirnya, situasi politik di Majelis Konstituante tahun 1959 di mana terjadi tarik-ulur kepentingan partai-partai politik membuat lembaga ini tidak berhasil merumuskan konstitusi baru yang dapat disepakati bersama[61]. Berbagai usulan tentang dasar negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan mengalami stalemate yang tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi dan musyawarah biasa.
PERIODE 1959-1998: BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Pemberlakuan Kembali UUD 1945
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai respons atas kebuntuan situasi politik yang terjadi dalam Konstituante[62]. Dekrit ini memiliki tiga poin penting: pertama, kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945; kedua, pembubaran Konstituante; ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagai pengganti sementara dari MPR yang seharusnya dipilih[63]. Hal yang melatar belakangi lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah karena tidak adanya ujung perdebatan yang dalam perkembangannya telah membahayakan keadaan negara, dengan munculnya berbagai front rakyat yang menggambarkan derasnya aliran politik yang panas[64].
Berlakunya kembali UUD 1945 Naskah Asli berlaku dari kurun waktu 1959 hingga 1998, periode yang cukup panjang untuk sebuah konstitusi yang awalnya dipandang sebagai undang-undang dasar sementara[65]. Pengalaman dengan berbagai konstitusi sebelumnya, baik RIS maupun UUDS 1950, menunjukkan bahwa UUD 1945 dianggap lebih sesuai dengan semangat perjuangan kemerdekaan dan nilai-nilai yang dihayati oleh bangsa Indonesia[66].
Era Orde Lama (1959-1966)
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya menjabat sebagai kepala negara sekarang juga menjabat sebagai kepala pemerintahan dengan kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan[67]. Presiden memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Menteri-menteri yang membantu menjalankan tugasnya. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepadanya, menciptakan sistem pemerintahan yang sangat tersentralisasi pada figur Presiden.
Sebelum dibentuknya DPR sesuai dengan amanat Pasal 19 UUD 1945, pemerintah menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1955, namun DPR hasil pemilu tersebut tidak dapat memenuhi harapan Presiden dalam hal dukungan legislatif[68]. Menanggapi keadaan tersebut, Presiden mengeluarkan berbagai penetapan presiden untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan visi pemerintah, termasuk pembentukan MPRS dan berbagai lembaga lainnya.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pada periode Orde Lama, pada dasarnya tidak dilaksanakan jiwa dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945 secara konsisten[69]. Dalam penyelenggaraan negara terdapat berbagai penyimpangan seperti dilaksanakannya demokrasi terpimpin yang mengutamakan peran presiden dalam pengambilan keputusan, penetapan Presiden seumur hidup melalui berbagai ketetapan, serta berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang memiliki tujuan untuk mengubah haluan ideologi negara menjadi komunis[70]. Penyimpangan-penyimpangan ini menciptakan ketegangan dalam sistem ketatanegaraan dan akhirnya menyebabkan krisis pada tahun 1965-1966.
Era Orde Baru (1966-1998)
Awal dari masa pemerintahan Orde Baru muncul setelah dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar yang berlaku selama kurang lebih 32 tahun dari 11 Maret 1966 hingga 1998[71]. Diangkatnya Soeharto menjadi Presiden Indonesia menandakan perubahan kepemimpinan nasional dari Presiden Soekarno sebelumnya. Penamaan Orde Baru digunakan sebagai perbandingan dengan masa sebelumnya yang disebut Orde Lama, mengisyaratkan upaya untuk membangun sistem baru yang lebih teratur[72].
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan masih menggunakan presidensial dengan keputusan eksekutif di tangan presiden serta bentuk pemerintahan yang masih berbentuk republik dengan dasar konstitusi UUD 1945[73]. Pemerintah pada masa ini menekankan pada adanya stabilitas nasional baik dalam program politiknya maupun rehabilitas ekonomi yang ada, serta fokus pada pembangunan infrastruktur fisik dan non-fisik sebagai prioritas tertinggi[74].
Pemerintah Orde Baru bertekad untuk menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, dengan program yang dikenal sebagai Catur Karya, yaitu memperbaiki perikehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan, melaksanakan pemilihan umum, melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk kepentingan nasional, dan melanjutkan perjuangan anti imperialisme[75]. Namun dalam praktik pelaksanaannya, berbagai kelemahan struktural dari UUD 1945 yang sebelumnya menjadi pintu masuk bagi sistem otoriterisme semakin terbuka lebar.
Mahfud MD mengatakan bahwa menurut konsep UUD 1945 yang asli, apa yang ditulis di dalamnya tidak akan ada artinya jika semangat penyelenggara negara tidak baik[76]. Negara dan pemerintahan akan menjadi baik hanya jika semangat penyelenggara juga baik. Peranan penyelenggara negara sangat mempengaruhi pemaknaan setiap pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945. Kelemahan struktural ini antara lain pembangunan sistem yang executive heavy yang menjadikan presiden sebagai penentu seluruh agenda politik nasional, pasal-pasal penting yang multitafsir sehingga tafsir presiden menjadi yang berlaku, pemberian atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada lembaga legislatif tanpa pembatasan yang jelas, serta kepercayaan yang berlebihan pada semangat baik penyelenggara daripada pada mekanisme dan sistem yang kuat[77].
Dimasa Orde Baru, selalu terjadi otoriterisme kekuasaan atas Undang-Undang Dasar 1945 yang menghasilkan berbagai penyimpangan konstitusional[78]. Kuatnya pengaruh militer dan ABRI dalam kehidupan sipil, sistem pemerintahan yang otoriter dengan konsentrasi kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, serta pembangunan yang masif namun dengan biaya sosial dan lingkungan yang tinggi menjadi ciri khas pemerintahan Orde Baru[79]. Politik kekuasaan Orde Baru yang bercorak otoriter berakar dari lima sumber utama, yaitu represi, kekuasaan material yang terkonsentrasi, wacana politik partikularistik, subordinasi bisnis terhadap negara, dan pengendalian birokrasi sipil dan militer yang ketat[80].
Setelah adanya krisis ekonomi 1997, kondisi ekonomi negara Indonesia semakin memburuk, dan krisis ini juga dialami oleh berbagai negara lain di kawasan Asia Tenggara[81]. Kondisi yang terjadi pada saat itu membuat korupsi, kolusi, serta nepotisme atau KKN menjadi semakin tinggi, dan angka kemiskinan juga meningkat drastis[82]. Adanya ketimpangan yang mencolok antara kelompok penguasa dan rakyat banyak, memicunya gerakan demokrasi dalam rangka menuntut adanya perbaikan ekonomi dan reformasi total pada pemerintahan Indonesia[83]. Tahun 1998 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia[84]. Gerakan reformasi berhasil menumbangkan rezim Orde Baru dan membuka jalan bagi era demokrasi baru yang lebih terbuka, lebih transparan, dan lebih responsif terhadap aspirasi rakyat[85].
PERIODE PASCA AMANDEMEN UUD 1945 (1998-SEKARANG)
Era Reformasi dan Amandemen Konstitusi
Awal dari pemerintahan era reformasi atau yang disebut sebagai masa transisi ini digunakan untuk membuka peluang dalam menata kehidupan yang lebih berdemokrasi dan berbasis hukum[86]. Masa reformasi dimulai dengan adanya kepemimpinan BJ Habibie sebagai presiden untuk menggantikan Soeharto yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Reformasi yang ada di Indonesia terjadi pada tahun 1998, merupakan awal kejatuhan Orde Baru setelah adanya gerakan reformasi dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut perubahan fundamental[87].
Reformasi yang terjadi tersebut disebabkan semakin banyaknya krisis yang terjadi seperti krisis politik, ekonomi, hukum, sosial, dan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada[88]. Setiap kegiatan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada saat itu tidak diimbangi dengan pembentukan mental dan integritas para pelaksana pemerintahan, mengakibatkan banyak terjadinya penyelewengan, penyimpangan, pemerintahan yang otoriter, dan praktik KKN yang sistemik[89].
Pada masa reformasi, Presiden Habibie membuat reformasi berskala besar pada sistem pemerintahan yang ada[90]. Sistem tersebut dijalankan dengan adanya keterbukaan dan nilai demokrasi yang lebih ditonjolkan. Pada masa ini juga, partai politik independen yang ada tidak lagi dipengaruhi sepenuhnya oleh kekuasaan birokrat militer. Di era reformasi ini juga adanya pemberdayaan bagi masyarakat sipil dengan penyampaian informasi yang dilakukan secara transparan dan partisipatif[91].
Latar Belakang dan Proses Amandemen UUD 1945
Reformasi di bidang hukum telah terlaksana sejak tahun 1998 yang dilembagakan melalui pranata amandemen UUD 1945[92]. Semangat dari amandemen UUD 1945 adalah mendorong terbangunnya struktur ketatanegaraan yang mengarah ke arah yang lebih demokratis dengan pembatasan kekuasaan eksekutif dan penguatan peran lembaga legislatif dan yudikatif[93].
Kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 sebenarnya sudah didiskusikan pada masa Orde Baru, karena UUD dipandang terlalu pendek dan terlalu banyak masalah diserahkan kepada pembuat peraturan yang lebih rendah[94]. Selain itu, UUD 1945 asli tidak secara tegas menjamin hak asasi manusia, sehingga untuk alasan ini adalah wajar untuk mengubah konstitusi agar menjadi negara Indonesia yang benar-benar pemerintahan konstitusional[95].
Puncak reformasi politik di Indonesia secara konstitusional ditandai oleh amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945[96]. Alasan utama perlunya amandemen konstitusional ini adalah bahwa norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945 memiliki kelemahan pokok berupa terjadinya pelemahan struktural atas lembaga-lembaga politik, khususnya MPR dan DPR yang tidak dapat memainkan perannya secara optimal dalam mengekang kekuasaan eksekutif[97].
Perubahan UUD 1945 dilaksanakan sebanyak empat kali oleh MPR, dengan pengesahan pada tanggal 19 Oktober 1999 untuk perubahan pertama, tanggal 18 Agustus 2000 untuk perubahan kedua, tanggal 10 November 2001 untuk perubahan ketiga, dan tanggal 10 Agustus 2002 untuk perubahan keempat[98]. Perubahan pertama mengamandemen 9 pasal, perubahan kedua mengamandemen 25 pasal, perubahan ketiga mengamandemen 23 pasal, dan perubahan keempat mengamandemen 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan[99].
Perubahan Mendasar Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen
Amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara fundamental[100]. Berbagai kelemahan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945 telah diperbaiki melalui empat tahap amandemen. Perubahan-perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan pasca amandemen meliputi transformasi struktur kelembagaan negara yang sangat signifikan[101].
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memiliki posisi supremasi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang tertinggi dan memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN, mengangkat presiden, dan mengubah UUD, kini berubah menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK[102]. Kewenangan MPR kini bersifat tidak sepenuhnya rutin-berkala, yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres setiap 5 tahun sekali, memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, memilih Presiden dan atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan, dan mengubah UUD apabila diperlukan[103].
Dewan Perwakilan Rakyat mengalami penguatan posisi dan kewenangan yang signifikan[104]. DPR yang sebelumnya hanya memiliki fungsi untuk menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan presiden, kini memiliki kekuasaan membentuk undang-undang bersama presiden, dengan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang[105]. Proses dan mekanisme membentuk undang-undang antara DPR dan Pemerintah menjadi lebih jelas dan terstruktur melalui regulasi yang detail tentang tata cara pembentukan undang-undang.
Presiden mengalami pembatasan yang signifikan dalam berbagai aspek[106]. Beberapa kekuasaan presiden yang sebelumnya bersifat absolut atau hampir absolut kini dibatasi dengan mekanisme-mekanisme baru. Kewenangan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, pembatasan masa jabatan presiden menjadi maksimum dua periode saja, dan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang berlangsung setiap lima tahun[107]. Sistem pemilihan presiden langsung ini membawa perubahan fundamental dalam legitimasi dan akuntabilitas presiden kepada rakyat.
Penguatan sistem peradilan merupakan salah satu pencapaian penting dari amandemen UUD 1945[108]. Dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih kuat dalam melindungi hak-hak rakyat dan menjaga supremasi hukum[109]. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atas undang-undang, menyelesaikan sengketa antarlembaga negara, menyelesaikan sengketa pemilihan umum, dan memberikan pertimbangan hukum atas pemberhentian presiden dan wakil presiden[110].
Amandemen kedua UUD 1945 memasukkan bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yang mencakup Pasal 28A sampai dengan 28J[111]. Hal ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen yang tidak secara tegas menjamin hak-hak fundamental rakyat. Penambahan bab HAM ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjadi negara yang menghormati dan melindungi hak-hak fundamental setiap warga negaranya[112].
Amandemen UUD 1945 telah berhasil mengurangi konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dan memperkuat peran lembaga legislatif dan yudikatif secara signifikan[113]. Pengenalan pemilihan umum langsung untuk Presiden dan kepala daerah telah meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan partisipasi rakyat dalam proses politik secara nyata[114]. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi perubahan konstitusional masih ada, terutama dalam hal keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan efektivitas mekanisme checks and balances dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari[115].
KESIMPULAN
Sejarah ketatanegaraan Indonesia merupakan perjalanan panjang yang penuh dinamika, dimulai dari perdebatan para founding fathers dalam merumuskan dasar negara, hingga berbagai periode konstitusional yang telah dilalui bangsa Indonesia[116]. Tonggak sejarah sistem pemerintahan Indonesia diawali sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, di mana proklamasi merupakan titik penjebolan sistem hukum kolonial sekaligus awal pembangunan hukum ketatanegaraan Indonesia yang berdiri sendiri. Perdebatan dalam sidang BPUPK yang melibatkan tokoh-tokoh besar seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno telah melahirkan konsepsi dasar negara yang kemudian disempurnakan melalui Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta[117]. Meskipun terjadi perubahan pada sila pertama, esensi Pancasila sebagai dasar negara tetap terjaga dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama dengan UUD 1945[118].
Sejak kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami lima periode konstitusional utama yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri[119]. Periode pertama dari 1945-1949 menandai awal penerapan UUD 1945 Naskah Asli dengan sistem pemerintahan presidensial. Periode kedua dengan Konstitusi RIS 1949 merupakan masa singkat bentuk negara federal yang merupakan hasil kompromi dengan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar[120]. Periode ketiga dengan UUDS 1950 menandai kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan sistem parlementer yang mengalami ketidakstabilan akibat pergantian kabinet yang terlalu sering[121]. Periode keempat dimulai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan berlaku hingga 1998[122]. Masa ini terbagi menjadi era Orde Lama dan Orde Baru yang masing-masing memiliki karakteristik pemerintahan yang khas dan berbagai penyimpangan konstitusional[123].
Krisis multi-dimensi pada tahun 1997-1998 menjadi pemicu gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru[124]. Periode kelima atau era Reformasi yang dimulai tahun 1998 menandai perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui empat kali amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan antara 1999-2002[125]. Amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar dengan penghapusan supremasi MPR, penguatan peran DPR dalam legislasi, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, penerapan pemilihan presiden secara langsung, pembentukan DPD sebagai representasi daerah, pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk memperkuat sistem peradilan, serta penguatan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi[126].
Sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia pasca amandemen menjadi lebih kuat dengan adanya mekanisme checks and balances yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif[127]. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan maksimal dua periode, menciptakan akuntabilitas langsung kepada rakyat[128]. Kekuasaan legislatif sepenuhnya berada di tangan DPR, sementara MPR tidak lagi memiliki supremasi namun tetap menjadi lembaga yang penting dalam hal perubahan UUD[129].
Reformasi ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi pemerintahan, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum secara substansial[130]. Amandemen konstitusi yang dilaksanakan antara tahun 1999 dan 2002 telah mengurangi konsentrasi kekuasaan eksekutif, memperkuat peran lembaga legislatif dan yudikatif, serta meningkatkan partisipasi rakyat melalui pemilihan umum langsung[131]. Meskipun telah terjadi kemajuan yang signifikan, masih terdapat tantangan dalam implementasi perubahan konstitusional, terutama dalam hal keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan efektivitas mekanisme checks and balances[132]. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat institusi-institusi demokrasi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, memberantas korupsi, serta membangun budaya politik yang sehat dan beretika[133].
Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa pembangunan sistem pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum merupakan proses yang panjang dan berkelanjutan[134]. Pengalaman bangsa Indonesia dalam menjalani berbagai periode konstitusional memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas politik, pembangunan ekonomi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia[135].
Ke depan, tantangan utama adalah bagaimana mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai demokrasi, menjaga supremasi hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memastikan bahwa sistem ketatanegaraan yang ada dapat menjawab dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah[136]. Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi harus terus diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar cita-cita kemerdekaan dapat tercapai dengan sebaik-baiknya[137].
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan
Leave a Reply