Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Sistem pemerintahan suatu negara tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan secara sistematis dan terstruktur. Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut prinsip negara hukum memiliki kompleksitas kelembagaan yang telah berkembang signifikan, terutama setelah era reformasi tahun 1998. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menghadirkan transformasi fundamental dalam struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara Indonesia. Pemahaman mendalam tentang lembaga-lembaga negara menjadi esensial bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk menggali makna ketatanegaraan yang lebih komprehensif dan aplikatif dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[1] Analisis terhadap lembaga-lembaga negara memerlukan pendekatan yang holistik dan multidimensional, mengingat setiap lembaga memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan merealisasikan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang menjadi fondasi ketatanegaraan Indonesia modern.[2]
Esai ini akan menganalisis pengertian, klasifikasi, fungsi, serta dinamika lembaga-lembaga negara Indonesia dalam sistem ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945, dengan fokus khusus pada mekanisme checks and balances yang mengatur hubungan antarlembaga negara dan peran strategis lembaga-lembaga independen dalam memperkuat demokrasi konstitusional. Dalam konteks keterlibatan akademis yang mendalam, penelusuran terhadap makna dan kedudukan setiap lembaga negara menjadi fondasi untuk memahami bagaimana sistem pemerintahan Indonesia beroperasi dan menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip konstitusionalisme dan rule of law di abad kedua puluh satu.
Istilah lembaga negara dalam kepustakaan hukum mengalami diversifikasi terminologi yang mencerminkan kompleksitas pemahaman terhadap struktur kelembagaan modern. Dalam kepustakaan Inggris, istilah ini diterjemahkan sebagai political institution, sementara dalam tradisi Belanda dikenal dengan istilah staat organen.[3] Secara etimologis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lembaga didefinisikan sebagai organisasi yang bertujuan melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, serta merupakan pola perilaku yang mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa lembaga bukan sekadar entitas formal, tetapi merupakan sistem interaksi yang terstruktur dengan pola perilaku yang konsisten dan dapat dikenali.[4]
Jimly Asshiddiqie, salah satu tokoh utama dalam pengembangan teori lembaga negara Indonesia, mendefinisikan lembaga negara secara sederhana dengan membedakannya dari lembaga swasta dan lembaga swadaya masyarakat.[5] Dengan demikian, setiap organisasi yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut sebagai lembaga negara, baik yang berada di ranah legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun yang bersifat campuran. Pendefinisian ini memberikan kejelasan bahwa lembaga negara adalah kategori residual yang mencakup semua organisasi yang didirikan oleh dan untuk kepentingan negara, dipisahkan dari organisasi yang bersifat non-negara. Secara substansial, lembaga negara dapat diartikan sebagai semua badan atau organ negara yang kewenangan serta fungsinya diatur oleh peraturan perundang-undangan, baik diatur dalam UUD 1945, undang-undang, maupun peraturan di bawah undang-undang.[6] Esensi dari definisi ini terletak pada pengakuan hukum (legal recognition) yang diberikan kepada setiap lembaga melalui hierarki peraturan perundang-undangan. Tanpa pengakuan hukum formal, suatu organisasi, meskipun berfungsi untuk kepentingan negara, tidak dapat disebut sebagai lembaga negara dalam arti yuridis.
Kontribusi signifikan dalam pengembangan konsep lembaga negara datang dari pemikiran Hans Kelsen, yang membedakan antara organ dalam arti wadah dan fungsi yang merupakan isinya.[7] Menurut Kelsen, siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum adalah suatu organ. Pengertian ini menunjukkan bahwa organ negara tidak selalu berbentuk organik atau institusional, melainkan setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya bersifat menciptakan norma atau menjalankan norma. Perspektif Kelsenian ini memberikan fleksibilitas epistemologis yang memungkinkan para ahli hukum tata negara untuk mengidentifikasi lembaga negara tidak hanya berdasarkan aspek formal-organisasional, tetapi juga berdasarkan fungsi substantif yang dijalankan. Teori Kelsen ini memberikan wawasan penting bahwa fleksibilitas dalam mengidentifikasi organ negara memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan zaman dan kompleksitas kehidupan kenegaraan yang terus berkembang.[8] Dalam konteks Indonesia, teori ini telah mempengaruhi cara pandang para ahli hukum tata negara dalam mengklasifikasikan berbagai lembaga yang ada, terutama dalam menghadapi fenomena lembaga-lembaga independen yang tidak dapat dengan mudah diklasifikasikan dalam kategori tradisional trias politica.
Berdasarkan sumber hukum yang memberikan kewenangannya, lembaga negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori yang membentuk hierarki kelembagaan Indonesia.[9] Pertama, organ konstitusi atau organ konstitusional mencakup lembaga yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD 1945. Lembaga ini memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki kelembagaan karena sumber wewenang mereka berada di tingkat konstitusi. Contohnya meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.[10] Kedua, organ undang-undang atau organ statutory mencakup lembaga yang kewenangannya diberikan melalui undang-undang. Kategori ini mencakup lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, dan berbagai lembaga independen lainnya yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi penting negara dengan derajat kemandirian tertentu.[11] Ketiga, organ peraturan di bawah undang-undang mencakup lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau keputusan presiden. Lembaga-lembaga ini memiliki derajat terendah dalam hierarki kelembagaan dan lebih mudah untuk diubah atau dibatalkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.[12] Klasifikasi tripartite ini mencerminkan prinsip-prinsip hukum positif Indonesia yang mengikuti paradigma constitutional supremacy, dimana sumber hukum yang lebih tinggi memberikan legitimasi pada instrumen hukum yang lebih rendah.
Sebelum dimulainya era reformasi dan perubahan UUD 1945, struktur kelembagaan Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 Pra-Amandemen mencerminkan paradigma yang sangat berbeda dengan masa sekarang. Dalam Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 Pra-Amandemen, MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan, menciptakan suatu dewan yang sangat luas dan heterogen dalam komposisinya. Struktur kelembagaan pada periode pra-amandemen terdiri dari beberapa lembaga utama, masing-masing dengan kewenangan yang sangat terpusat.[13] Majelis Permusyawaratan Rakyat berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat secara penuh, dengan kewenangan menetapkan UUD, menetapkan garis-garis besar haluan negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta mengubah UUD. Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak, memegang kekuasaan pemerintahan, membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, serta memegang kekuasaan tertinggi terhadap Tentara Nasional Indonesia.[14] Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi sebagai lembaga legislatif dengan hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, hak budget, dan hak amandemen, namun dalam praktik kekuasaannya sangat dibatasi oleh dominasi presiden dan MPR. Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dengan kewenangan mengadili pada tingkat kasasi dan menguji formil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dewan Pertimbangan Agung memiliki kewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah, meski fungsinya lebih sebagai lembaga advisor. Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, meski kedudukan hukumnya di bawah presiden sehingga independensinya sangat terbatas.[15]
Periode pra-amandemen dicirikan oleh supremasi MPR, di mana MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang sangat luas. Sistem ini mengikuti konsep kedaulatan rakyat yang dipahami sebagai kedaulatan yang dipraktikkan sepenuhnya oleh MPR dalam kapasitasnya sebagai representasi rakyat. Dalam konteks sejarah hukum tata negara Indonesia, supremasi MPR ini mencerminkan pengaruh dari pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang general will atau kehendak umum, yang dipandang sebagai manifestasi tertinggi dari kedaulatan rakyat dan tidak dapat dipegang oleh individu atau organ apapun selain badan yang merepresentasikan seluruh rakyat.[16] Model ini mengakibatkan konsentrasi kekuasaan yang sangat besar pada MPR dan, dalam praktiknya, pada Presiden yang dipilih oleh MPR dan relatif tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat selama masa jabatannya.
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 hingga 2002 membawa transformasi radikal dalam struktur kelembagaan Indonesia yang mencerminkan learning process dari masa lalu dan aspirasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.[17] Perkembangan ini mencerminkan pergeseran dari model kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh satu lembaga menuju model yang lebih terdesentralisasi dengan mekanisme checks and balances yang lebih kuat dan terdistribusi di antara lembaga-lembaga negara yang lebih setara kedudukannya.[18] Perubahan fundamental dalam amandemen UUD 1945 meliputi beberapa aspek strategis dalam restrukturisasi kelembagaan negara. Pasal 1 ayat 2 Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.[19] Ini berarti kedaulatan rakyat tidak lagi dipraktikkan sepenuhnya oleh MPR, melainkan menurut mekanisme yang diatur dalam UUD. Perubahan ini merefleksikan pemahaman yang lebih nuanced bahwa kedaulatan rakyat adalah konsep formal yang diaktualisasikan melalui berbagai lembaga negara secara distribusif, bukan melalui satu organ tunggal.[20] MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, tetapi sebagai lembaga yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya dengan fungsi yang lebih terbatas.
Pergeseran paradigma ini terwujud dalam redefinisi kewenangan MPR yang dipertegas dalam Pasal 3 Perubahan Ketiga UUD 1945, yang menetapkan bahwa kewenangan MPR terbatas pada mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.[21] Dengan kata lain, MPR kehilangan kewenangan yang sebelumnya dimilikinya untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara dan sebagian besar kewenangan legislatif yang sebelumnya diandalkan. Perubahan dramatis ini menandai berakhirnya era supremasi MPR dan awal dari era sistem yang lebih seimbang dan checks-and-balance oriented. Amandemen juga menghadirkan perubahan struktur komposisi MPR yang semula terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menjadi terdiri dari anggota DPR dan DPD, menciptakan struktur bikameral yang lebih modern dan lebih representatif.[22] Perubahan komposisi ini bertujuan untuk meningkatkan representativitas dan legitimasi demokratis dari MPR sambil mengurangi fragmentasi yang sebelumnya terjadi dengan hadirnya utusan golongan yang kontroversial.
Transformasi lembaga legislatif merupakan salah satu perubahan paling signifikan dalam amandemen UUD 1945, dimana DPR diperkuat melalui serangkaian revisi konstitusional yang komprehensif.[23] Pasal 20 UUD 1945 setelah amandemen menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, menandai perpindahan kewenangan legislatif dari Presiden ke DPR. Sebelum amandemen, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, yang dalam praktik memberikan inisiatif legislatif yang lebih besar kepada presiden dibandingkan DPR. Setelah amandemen, DPR menjadi lembaga yang lebih dominan dalam proses legislasi, dengan presiden hanya dapat mengajukan usul rancangan undang-undang untuk dibahas bersama DPR.[24] Perubahan ini signifikan karena kewenangan legislatif adalah cerminan dari peran populer assembly dalam demokrasi perwakilan modern. Pasal 20A UUD 1945 hasil amandemen kemudian memperkuat posisi DPR dengan memberikan tiga fungsi utama: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[25] Fungsi legislasi mencakup kewenangan untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Fungsi anggaran meliputi pembahasan dan persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden. Fungsi pengawasan mencakup pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dalam menjalankan undang-undang dan anggaran yang telah ditetapkan. Dalam praktik pasca-amandemen, pengembangan ketiga fungsi ini telah menjadi arena dinamis dalam sistem checks and balances Indonesia, dengan DPR semakin assertive dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.[26]
Kelahiran Dewan Perwakilan Daerah merupakan inovasi kelembagaan yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945 dan mencerminkan komitmen terhadap federalisme asimetrik dalam kerangka negara kesatuan.[27] Diatur dalam Pasal 22C UUD 1945 hasil amandemen, DPD dibentuk sebagai bagian dari parlemen bicameral Indonesia bersama-sama dengan DPR. DPD terdiri dari wakil-wakil dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum langsung, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi.[28] Fungsi DPD diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan mencakup pengajuan usul rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.[29] Kehadiran DPD ini mencerminkan pengakuan terhadap pluralisme teritorial Indonesia dan kebutuhan untuk memberikan suara kepada kepentingan-kepentingan regional dalam proses pembentukan undang-undang nasional yang berdampak pada daerah. Meskipun fungsinya lebih terbatas dibandingkan DPR dan belum sepenuhnya optimal dalam praktik, DPD merepresentasikan perubahan paradigma dari sistem legislatif unikameral menuju bikameral yang lebih reflektif terhadap kompleksitas territorial Indonesia.[30]
Dalam ranah kekuasaan eksekutif, amandemen UUD 1945 telah menghadirkan perubahan substansial terhadap kekuasaan presiden melalui redistribusi kewenangan dan pengenalan prinsip-prinsip akuntabilitas yang lebih ketat.[31] Sebelum amandemen, presiden adalah figur yang sangat dominan dalam sistem pemerintahan Indonesia, memegang kekuasaan eksekutif yang luas dan hampir tidak terkontrol, dengan parlemen yang lemah dan tidak independen. Kewenangan presiden mencakup pembentukan undang-undang dengan persetujuan DPR, pengangkatan dan pemberhentian menteri, pengangkatan hakim, serta berbagai kewenangan diskresioner lainnya yang hampir tidak terbatas. Amandemen UUD 1945 mengubah lanskap ini secara fundamental dengan mengurangi kekuasaan presiden dan meningkatkan mekanisme check dari lembaga legislatif terhadap eksekutif.[32] Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, menghasilkan presiden yang memiliki legitimasi demokratis yang lebih kuat dan basis konstitusional yang lebih independen.[33] Perubahan ini juga berarti presiden bukan lagi produk dari bargaining politics di dalam MPR, tetapi pemenang dalam kontes electoral yang kompetitif dan terbuka. Namun, perubahan ini juga membawa implikasi bahwa presiden bukan lagi subordinate kepada MPR dan dapat menjalankan kekuasaan eksekutif dengan legitimasi yang tidak dapat dengan mudah dipangkas oleh parlemen selama lima tahun masa jabatannya. Amandemen juga menghapus kewenangan presiden untuk membentuk undang-undang secara mandiri dan mengalihkan kewenangan ini kepada DPR, seperti telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan tentang penguatan legislatif.[34]
Dalam ranah kekuasaan yudikatif, amandemen UUD 1945 telah menghasilkan transformasi yang mengangkat prinsip-prinsip independensi dan supremasi hukum ke level konstitusional yang baru.[35] Pasal 24 UUD 1945 sebelum amandemen mengatur kekuasaan kehakiman dengan pendek dan tidak memberikan perlindungan konstitusional yang memadai terhadap independensi judicial. Setelah amandemen, Pasal 24 secara signifikan diperluas, dan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka ditetapkan sebagai prinsip konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan.[36] Mahkamah Agung tetap sebagai lembaga puncak dalam kekuasaan kehakiman, dengan fungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia yang mengadili pada tingkat kasasi dan menguji formil undang-undang terhadap UUD, serta mengadili sengketa wewenang lembaga negara.[37] Namun, amandemen juga menghadirkan inovasi baru dalam bentuk Mahkamah Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen.[38] Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bersifat independen dan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, melainkan berdiri setara dengannya dalam struktur hirarki kekuasaan yudikatif. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mencakup menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kehadiran Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan pengakuan terhadap pentingnya pengawasan terhadap konstitusionalitas undang-undang dan kebutuhan untuk memiliki lembaga yang dapat dengan cepat dan efektif menyelesaikan sengketa konstitusional.[39]
Kehadiran Komisi Yudisial, yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen, merepresentasikan upaya untuk memperkuat prinsip-prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam sistem peradilan Indonesia.[40] Komisi Yudisial dibentuk sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Fungsi Komisi Yudisial mencakup usul pengangkatan hakim agung, memberikan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, serta memberi pertimbangan dalam hal penempatan dan pemberhentian hakim agung.[41] Dengan demikian, Komisi Yudisial berfungsi sebagai lembaga yang memastikan bahwa seleksi dan supervisi hakim dilakukan dengan standar profesionalisme dan integritas yang tinggi, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik.[42]
Badan Pemeriksa Keuangan, yang kedudukannya disempurnakan melalui amandemen UUD 1945, sekarang ditempatkan dalam Bab VIIIA UUD 1945 sebagai lembaga negara yang independen dengan fungsi khusus dalam pengawasan keuangan negara.[43] Pasal 23E UUD 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. BPK diberi fungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan laporan pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan ketentuan lebih lanjut tentang kewenangan BPK diatur dalam undang-undang.[44] Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangannya diperluas untuk mencakup audit terhadap kinerja, audit dengan tujuan tertentu, serta berbagai bentuk pengawasan keuangan yang lebih komprehensif.[45] Penempatan BPK pada level konstitusional dan penguatan independensinya mencerminkan kesadaran akan pentingnya pengawasan eksternal terhadap pengelolaan keuangan negara sebagai bagian integral dari prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas publik.
Pasca-amandemen UUD 1945, landscape kelembagaan negara Indonesia menjadi lebih kompleks dengan munculnya berbagai lembaga independen yang kewenangannya ditetapkan melalui undang-undang.[46] Lembaga-lembaga independen ini, yang sering juga disebut sebagai state auxiliary agencies atau lembaga penunjang negara, memiliki karakteristik unik karena mereka mengjalankan fungsi-fungsi yang tidak dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam kategori tradisional trias politica namun memiliki signifikansi konstitusional yang penting.[47] Komisi Pemilihan Umum, diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 hasil amandemen, merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.[48] Kemandirian KPU dalam menjalankan fungsinya sangat penting untuk menjamin integritas proses electoral dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, adalah lembaga negara independen yang memiliki status sebagai lembaga konstitusional karena pentingnya peran dalam pemberantasan korupsi.[49] KPK memiliki kewenangan investigasi, penuntutan, dan pencegahan korupsi, menjadikannya lembaga yang mengintegrasikan fungsi-fungsi yang secara tradisional dijalankan oleh lembaga-lembaga yang berbeda. Komnas HAM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah lembaga negara independen yang memiliki fungsi untuk mempromosikan, melindungi, dan memantau perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.[50] Bank Indonesia, meskipun berbentuk badan hukum publik, memiliki independensi yang signifikan dalam menjalankan fungsi moneter dan pengawasan perbankan. Ombudsman, Komisi Informasi, dan berbagai lembaga independen lainnya melengkapi lanskap kelembagaan yang kompleks dan multifaseted.[51]
Kehadiran lembaga-lembaga independen ini mencerminkan evolusi dalam pemahaman tentang fungsi-fungsi negara modern yang tidak dapat sepenuhnya ditampung dalam kerangka trias politica tradisional.[52] Berbagai aktivitas negara modern, dari regulasi ekonomi hingga perlindungan hak asasi manusia, memerlukan institusi-institusi yang dapat beroperasi dengan cepat, efisien, dan dengan keahlian teknis yang mendalam, seringkali dengan derajat independensi yang signifikan dari tekanan politik jangka pendek. Namun, kehadiran lembaga-lembaga independen juga menimbulkan tantangan konstitusional dalam hal bagaimana menjamin akuntabilitas mereka dalam kerangka prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan rule of law.[53] Penelitian terbaru menunjukkan bahwa mekanisme checks and balances antara lembaga independen dengan lembaga-lembaga utama masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan koordinasi yang efektif.[54]
Mekanisme checks and balances merupakan fondasi konstitusional dari sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen dan mencerminkan penerapan teori trias politica Montesquieu yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.[55] Prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dimaksudkan untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara dengan menerapkan sistem pengawasan dan pengimbangan antar lembaga, dimana setiap lembaga memiliki mekanisme untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan lembaga-lembaga lainnya.[56] Dalam konteks hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif, mekanisme checks and balances terwujud dalam berbagai cara. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi tidak percaya terhadap presiden, memberikan mekanisme parliamentary untuk mengawasi dan membuat presiden bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya. Sebaliknya, presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang telah disetujui oleh DPR, meskipun veto ini dapat ditaklukkan jika DPR menyetujui usulan undang-undang dengan suara mayoritas absolute, menciptakan keseimbangan dalam proses legislatif.[57] Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR, memberikan pengaruh eksekutif dalam agenda legislatif, namun inisiatif legislatif tidak lagi sepenuhnya di tangan presiden seperti pada era pra-amandemen.
Dalam konteks hubungan antara lembaga yudikatif dengan lembaga lainnya, mekanisme checks and balances juga terwujud dengan cara-cara yang signifikan.[58] Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang yang telah dibentuk oleh DPR dan presiden, memberikan power of negative to the judiciary untuk menjatuhkan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD. Melalui mekanisme ini, mahkamah dapat menjaga supremasi konstitusi dan mencegah lembaga legislatif dan eksekutif menyalahgunakan wewenang legislatif mereka. Sebaliknya, DPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden melalui prosedur impeachment yang diatur dalam UUD, dan dalam berbagai konteks, DPR telah menggunakan kewenangan oversight-nya untuk mengawasi keputusan-keputusan yudikatif melalui berbagai mekanisme informal.[59] BPK, sebagai lembaga yang mengawasi keuangan negara, memiliki akses kepada informasi dan bertugas untuk melaporkan findings-nya kepada DPR, memberikan lembaga legislatif dengan informasi yang diperlukan untuk mengawasi penggunaan keuangan publik oleh eksekutif. Komisi Yudisial mengawasi perilaku dan disiplin hakim, menciptakan mekanisme untuk menjaga integritas dan independensi kekuasaan yudikatif.[60]
Meskipun kerangka konstitusional untuk checks and balances telah dibangun dengan kokoh melalui amandemen UUD 1945, implementasi praktis dari mekanisme-mekanisme ini masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan.[61] Penelitian empiris menunjukkan bahwa dalam berbagai kasus penting, koordinasi antara lembaga-lembaga negara belum sepenuhnya optimal, menghasilkan keputusan dan kebijakan yang tidak konsisten, tumpang tindih dalam kewenangan, dan bahkan konflik terbuka antara lembaga-lembaga.[62] Kasus Omnibus Law pada tahun 2020 menjadi contoh dimana terdapat ketegangan antara presiden dan DPR dalam proses legislasi, dengan berbagai pihak menuduh bahwa proses pembentukan undang-undang tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang demokratis dan deliberatif yang seharusnya terjadi dalam negara hukum konstitusional. Kasus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menunjukkan bagaimana presiden menggunakan kewenangan darurat untuk membuat keputusan-keputusan besar dengan oversight dari DPR yang sangat minimal, mempertanyakan apakah mekanisme checks and balances telah benar-benar berfungsi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.[63] Berbagai kalangan juga menunjukkan kekhawatiran terhadap kasus-kasus dimana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam investigasi dan penuntutan telah diintervensi melalui berbagai cara oleh lembaga-lembaga lain, menunjukkan bahwa independensi lembaga yang dijamin secara konstitusional belum tentu terlindungi secara efektif dalam praktik.[64]
Tantangan lain dalam implementasi sistem checks and balances adalah fenomena yang sering disebut sebagai overshooting atau pelampauan batas wewenang oleh lembaga-lembaga tertentu.[65] Mahkamah Konstitusi, meskipun diberikan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, dalam beberapa putusan dianggap telah melampaui batas wewenangnya dengan membuat putusan-putusan yang bersifat quasi-legislatif, mengatur hal-hal yang secara normatif seharusnya menjadi domain legislatif. Studi kritik terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dalam putusan-putusan tertentu, Mahkamah tampil sebagai lembaga superbody yang seolah melampaui batasan konstitusional kewenanganya, berpotensi menggoyahkan keseimbangan kekuasaan yang telah dibangun melalui amandemen.[66] Sebaliknya, DPR juga telah menunjukkan kecenderungan untuk memperluas kewenangan legislatifnya melampaui batasan konstitusional dengan membentuk undang-undang yang mengatur hal-hal yang sebelumnya diatur oleh executive orders atau keputusan presiden, menciptakan nuansa dimana legislatif menjadi semakin interventionist dalam hal-hal yang merupakan prerogatif eksekutif.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yang terus berkembang, prospek masa depan sistem checks and balances sangat bergantung pada beberapa faktor krusial.[67] Pertama, perlunya penguatan budaya konstitusionalisme dan komitmen dari para pemimpin lembaga-lembaga negara untuk menghormati batas-batas wewenang mereka sebagaimana diatur dalam konstitusi. Budaya hukum yang menghargai supremasi konstitusi dan rule of law masih memerlukan pendalaman dan internalisasi yang lebih luas di kalangan elite politik dan profesional hukum.[68] Kedua, perlunya peningkatan mekanisme koordinasi dan komunikasi antarlembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa keputusan-keputusan penting tidak dibuat dalam silo yang terisolasi dari pertimbangan perspektif lembaga-lembaga lain. Beberapa contoh praktik baik dalam koordinasi antarlembaga mulai berkembang, namun masih memerlukan formalisasi yang lebih besar.[69] Ketiga, perlunya terus menerus untuk menyesuaikan mekanisme checks and balances dengan perkembangan zaman dan tantangan-tantangan baru yang muncul dalam sistem pemerintahan modern. Teknologi digital, globalisasi, dan transformasi sosial lainnya menciptakan tantangan-tantangan baru yang tidak sepenuhnya dapat diantisipasi dalam kerangka konstitusional yang dibuat dua puluh tahun lalu. Kesimpulannya, sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 mencerminkan transformasi fundamental dari suatu sistem yang sangat terpusat menuju sistem yang lebih terdesentralisasi dengan mekanisme checks and balances yang lebih kompleks dan terdistribusi. Perubahan ini telah memberikan kontribusi positif dalam memperkuat demokrasi konstitusional, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Namun, implementasi praktis dari sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan. Perlunya perkembangan lebih lanjut dari infrastruktur hukum dan kelembagaan, peningkatan literasi publik tentang prinsip-prinsip ketatanegaraan, serta komitmen yang kuat dari para pemimpin terhadap konstitusionalisme dan rule of law, adalah kunci untuk memastikan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia dapat terus berfungsi secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat Indonesia di masa depan.
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan
Leave a Reply