Sistem Pemerintahan di Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Bentuk negara dan sistem pemerintahan merupakan dua elemen fundamental dalam arsitektur ketatanegaraan yang menentukan bagaimana kekuasaan negara diorganisasikan, didistribusikan, dan dijalankan dalam menyelenggarakan pemerintahan.[1] Kedua elemen ini saling berkaitan erat dan membentuk kerangka dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, demokratis, dan berkeadilan. Dalam konteks ilmu negara modern, pemahaman mendalam terhadap bentuk negara dan sistem pemerintahan menjadi prasyarat penting untuk memahami dinamika politik, hukum, dan administrasi publik suatu negara, terutama dalam menghadapi kompleksitas governance di era kontemporer.[2]

Bentuk negara, dalam literatur hukum dan ilmu politik yang biasa disebut “staatsvormen”, pada dasarnya menyangkut pilihan fundamental antara kerajaan (monarki) atau republik sebagai bentuk organisasi negara.[3] Meskipun dalam sejarah dikenal pula bentuk lain seperti khalifah dan kekaisaran, dalam pengertian kontemporer dipahami bahwa bentuk negara terbagi pada dua pilihan utama tersebut, dengan implikasi signifikan terhadap mekanisme legitimasi kekuasaan, prosedur suksesi kepemimpinan, dan tingkat partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Negara yang berbentuk kerajaan biasanya menentukan kepala negara melalui garis keturunan atau hubungan darah, sedangkan dalam bentuk republik, penentuan kepala negara tidak didasarkan atas pertalian darah melainkan melalui mekanisme pemilihan atau pengangkatan yang melibatkan kehendak kolektif.[4]

Selain pembagian berdasarkan bentuk kepala negara, bentuk negara juga dapat diklasifikasikan berdasarkan susunan organisasi teritorialnya. Susunan organisasi suatu negara dapat dibagi menjadi empat kategori utama: pertama, Negara Kesatuan yang mengkonsolidasikan semua kekuasaan dalam satu pemerintah pusat; kedua, Negara Serikat atau Federal yang membagi kedaulatan antara pemerintah pusat dan negara bagian; ketiga, Negara Konfederasi yang merupakan persekutuan longgar antarnegara-negara berdaulat; dan keempat, Negara Superstruktural yang melampaui model-model konvensional.[5]

Sistem pemerintahan, di sisi lain, merupakan gabungan dari konsep “sistem” dan “pemerintahan” yang mengacu pada bentuk hubungan fungsional antara lembaga-lembaga negara, khususnya antara organ legislatif dan organ eksekutif dalam menjalankan kekuasaan untuk kepentingan masyarakat.[6] Pemahaman tentang sistem pemerintahan sangat penting karena sistem ini menentukan mekanisme pengambilan keputusan, distribusi tanggung jawab, dan sistem akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan yang dianut di dunia modern dapat digolongkan menjadi beberapa kategori utama, yaitu: sistem pemerintahan presidensial yang menekankan pemisahan kekuasaan; sistem pemerintahan parlementer yang menekankan penyatuan kekuasaan legislatif dan eksekutif; sistem pemerintahan semi-presidensial atau campuran yang menggabungkan elemen keduanya; dan sistem pemerintahan referendum yang melibatkan partisipasi langsung rakyat.[7]

Indonesia, sebagai negara yang telah mengalami berbagai dinamika ketatanegaraan sejak proklamasi kemerdekaan pada 1945, memiliki pengalaman unik dan berharga dalam penerapan berbagai bentuk negara dan sistem pemerintahan. Perjalanan konstitusional Indonesia mencakup transisi dari bentuk negara kesatuan ke bentuk negara serikat (Republik Indonesia Serikat tahun 1949-1950), kemudian kembali ke negara kesatuan, disertai dengan variasi sistem pemerintahan mulai dari semi-presidensial, semi-parlementer, hingga presidensial murni setelah amandemen konstitusi.[8] Pengalaman ini memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dipilih harus sesuai dan responsif terhadap konteks sosial, budaya, politik, dan geografis suatu bangsa.

Esai ini menganalisis secara mendalam teori-teori bentuk negara dan sistem pemerintahan, mengkaji karakteristik, kelebihan, dan kelemahan masing-masing bentuk dan sistem, menguraikan perbandingan antarnegara, serta menganalisis implementasi bentuk negara dan sistem pemerintahan di Indonesia sepanjang perjalanan ketatanegara annya. Analisis ini didasarkan pada sumber-sumber primer berupa dokumen-dokumen ketatanegaraan Indonesia dan literatur teoritis dari para ahli hukum tata negara, serta jurnal-jurnal akademik mutakhir yang terindeks dalam basis data Scopus dan SINTA.


TEORI BENTUK NEGARA

Monarki dan Republik: Dua Pilihan Fundamental Bentuk Negara

Monarki merupakan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara dipegang oleh seorang raja yang sifatnya turun-temurun melalui garis keturunan keluarga royal, dengan jabatan raja bersifat seumur hidup dan dapat berupa kaisar, emir, atau syah seperti yang terlihat pada kaisar Jepang, emir Kuwait, dan raja Arab Saudi.[9] Bentuk monarki memiliki akar historis yang kuat, terutama di Eropa dan Asia, dimana otoritas kepemimpinan didasarkan pada tradisi, karisma, dan teori divine right (hak ilahi). Meskipun demikian, monarki modern telah mengalami transformasi signifikan, terutama dengan munculnya konsep negara konstitusional yang membatasi kekuasaan raja melalui konstitusi tertulis.

Sebelum munculnya negara konstitusional, perbedaan mendasar antara bentuk negara republik dan bentuk kerajaan (monarki) sangat nyata.[10] Dalam bentuk kerajaan, kekuasaan didasarkan atas keturunan-keturunan tertentu yang bersifat tradisional dan karismatik, serta dikendalikan oleh raja, keluarga-keluarga bangsawan, dan pemimpin agama, dengan rakyat memiliki partisipasi minimal dalam penyelenggaraan negara. Sebaliknya, dalam bentuk republik, kekuasaan didasarkan atas kehendak rakyat, dikendalikan oleh rakyat secara langsung atau melalui badan-badan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan berkala, dan bersifat lebih rasional serta transparan dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Pergeseran pengertian bentuk negara republik dan bentuk kerajaan (monarki) terjadi secara signifikan karena pembentukan konsep negara konstitusional yang dimulai dari Inggris dengan konstitusi yang tidak terdokumentasi secara tertulis (undocumentary constitution).[11] Pembentukan negara konstitusional ini kemudian menyebar ke negara-negara lainnya dengan variasi model. Pada negara konstitusional, kekuasaan raja menjadi sangat terbatas dan tidak lagi absolut. Konstitusi modern dipandang sebagai kontrak sosial antara negara dan warga negara, sebagaimana diuraikan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam teorinya yang menekankan bahwa rakyat sebagai satu kesatuan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.[12] Menurut Rousseau, perjanjian yang membuat rakyat tunduk pada pemimpinnya sama sekali bukan merupakan kontrak dalam makna tradisional, karena rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan berdaulat, sehingga pemerintahlah yang harus dikorbankan untuk rakyat, bukan rakyat yang dikorbankan untuk pemerintah.

Dengan demikian, pergeseran pengertian bentuk negara republik dan bentuk kerajaan (monarki) dalam paradigma kontemporer tidak lagi didasarkan sepenuhnya pada pemegang kekuasaan absolut, melainkan pada metode pengangkatan dan pemilihan kepala negara.[13] Dalam banyak negara monarki modern seperti Inggris, Belanda, dan Swedia, meskipun kepala negaranya adalah seorang raja atau ratu yang dipilih melalui garis keturunan, kekuasaan aktual dalam pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang dipilih oleh parlemen, menciptakan sistem konstitusional monarki parlementer yang hybrid.

Republik adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin “Res Publica” yang secara literal berarti “kepentingan umum” atau “hal-hal yang menyangkut publik”.[14] Dalam pengertian modern, republik adalah suatu negara dengan pemerintahan dipegang oleh rakyat yang dikepalai seorang presiden yang dipilih dari dan oleh rakyat dalam masa jabatan tertentu yang telah ditetapkan. Pada negara republik, pergantian kepala negara dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung atau melalui perwakilan (tidak langsung), dan bisa juga dilakukan melalui pengangkatan, kudeta, atau penunjukan oleh kepala negara sebelumnya, tergantung pada konstitusi dan tradisi masing-masing negara.[15] Yang jelas dan fundamental, dalam bentuk negara republik, keturunan atau pertalian darah tidak menjadi pertimbangan utama dalam penentuan kepala negara, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan kehendak rakyat atau badan-badan perwakilan.

Susunan Organisasi Negara: Klasifikasi Berdasarkan Struktur Teritorial

Negara Kesatuan merupakan bentuk negara yang apabila ditinjau dari segi susunannya terdiri dari susunan tunggal atau unitary structure, artinya bukan terdiri dari beberapa negara bagian melainkan satu kesatuan administratif dan konstitusional.[16] Pada prinsipnya, kekuasaan negara kesatuan ada pada pemerintahan pusat dengan supremasi legislatif dan eksekutif yang terkonsentrasi pada tingkat pusat. Dengan demikian, tidak ada negara dalam negara dalam pengertian konstitusional, dan pemerintah pusat ada pada tingkat tertinggi untuk memutuskan dan menjalankan semua fungsi kenegaraan dalam negara tersebut. CF Strong menjelaskan pengertian negara kesatuan dengan memuaskan, yaitu bahwa negara kesatuan adalah negara yang diorganisir di bawah satu pemerintahan pusat terpusat yang memegang supremasi konstitusional, dimana kekuasaan apapun yang dimiliki berbagai distrik atau daerah dalam wilayah yang dikelola sebagai suatu keseluruhan harus diselenggarakan berdasarkan diskresi dari pemerintah pusat.[17]

Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat di seluruh wilayahnya, dan pemerintah yang berkuasa dan memiliki supremasi adalah pemerintah pusat. Negara kesatuan memiliki satu kedaulatan tertinggi yang berada pada pemerintah pusat, tidak terbagi-bagi kepada unit-unit sub-nasional. Wilayah yang luas menyebabkan diadakan pembagian wilayah administratif, dimana hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di bidang otonomi bersifat administrasi negara, yaitu pemberian wewenang yang dapat dicabut kapan saja oleh pusat tanpa mengubah kedaulatan.

Pada negara kesatuan terdapat dua model utama: pertama, negara kesatuan dengan sistem sentralisasi penuh dimana semua urusan negara langsung diatur dan dieksekusi oleh pemerintah pusat dengan daerah hanya melaksanakan tanpa hak mengatur; kedua, negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dimana kepada daerah diberi hak untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri melalui otonomi daerah yang didelegasikan dari pusat.[18] Delegasi wewenang ini tidak berarti daerah mempunyai kedaulatan sendiri yang dapat bertindak sebebas-bebasnya, melainkan dalam kerangka yang ditentukan oleh pusat melalui undang-undang.

Pendelegasian wewenang atau pemberian otonomi daerah didasarkan pada prinsip bahwa meskipun kekuasaan untuk mengatur urusan pemerintah daerah secara prinsipial ada pada pemerintah pusat, mengingat luasnya wilayah, banyaknya penduduk, dan kompeksnya urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan di seluruh negara, sebagian urusan tersebut harus didistribusikan kepada daerah supaya lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan fungsi-fungsi pemerintahan, di mana undang-undang menetapkan berbagai fungsi pemerintahan yang merupakan urusan rumah tangga daerah. Dalam pengaturan ini, daerah memiliki otonomi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, namun tetap dalam kerangka kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pusat.

CF Strong menjelaskan dua sifat penting negara kesatuan yang fundamental yaitu supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan berdaulat tambahan di tingkat sub-nasional.[19] Pada negara kesatuan, pemerintah daerah tidak berwenang membuat Undang-Undang Dasar atau undang-undang formal, melainkan hanya peraturan-peraturan daerah yang bersifat pelaksanaan. Dalam negara kesatuan hanya ada satu kedaulatan, yaitu pada pemerintah pusat, sehingga penambahan dan pengurangan kewenangan pemerintahan daerah tidak diatur dalam Peraturan Daerah, melainkan dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang pusat. Dalam negara kesatuan, hanya fungsi pemerintahan yang bersifat eksekutif yang dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi atau daerah, bukan fungsi legislatif atau yudisial yang tetap menjadi monopoli pusat.

Negara Serikat atau Federal merupakan bentuk negara yang apabila dilihat dari susunannya, sebelum adanya negara federasi sudah ada negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang berdiri sendiri.[20] Negara-negara tersebut melakukan hubungan kerjasama untuk mengurus kepentingan yang sama, hal itu dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien apabila dilakukan secara terorganisir dalam bentuk organisasi kekuasaan formal yang tersusun dalam struktur negara federasi. Tetapi negara-negara tersebut tidak ingin kehilangan kekuasaannya kepada negara federal (pemerintah pusat), dan kedudukan negara-negara pendiri tersebut adalah sebagai negara bagian dengan otonomi yang terjamin konstitusional.

CF Strong menjelaskan pengertian negara federal sebagai negara dengan sejumlah negara sederajat yang bersatu untuk tujuan-tujuan bersama melalui instrumen konstitusi federal yang mengikat.[21] Dicey mengemukakan bahwa negara federal adalah suatu alat politik yang dimaksudkan untuk merekonsiliasikan kekuasaan dan persatuan nasional dengan pemeliharaan “hak-hak negara bagian”. Dalam negara federal, konsep yang dibangun adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dan setara secara konstitusional. Dalam derajat tertentu, negara-negara anggota yang bersepakat harus menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah federal untuk mengatur dan mengurus kewenangan bersama yang telah ditetapkan dalam konstitusi federal, namun tetap mempertahankan kedaulatan dalam urusan-urusan lokal.[22]

KC Wheare mengemukakan bahwa yang penting bagi prinsip federal tidak hanya bahwa baik pemerintah pusat (general government) maupun pemerintah daerah atau negara bagian (regional government) dapat bertindak secara langsung kepada rakyat melalui aparatur mereka, tetapi lebih lanjut adalah masing-masing pemerintahan harus dibatasi secara konstitusional pada masing-masing ruang lingkupnya dan, dalam ruang lingkup itu, harus independen dan sederajat antara yang satu dengan yang lain tanpa hirarki atau subordinasi.[23] Ini adalah ciri khas yang membedakan negara federal dari negara kesatuan.

Kekuasaan dalam negara federal didistribusikan berdasarkan konstitusi federal yang mengalokasikan beberapa kekuasaan kepada pemerintah federal dan menyerahkan sisanya kepada negara-negara bagian sebagai sisa kekuasaan (reserve of power).[24] Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena negara bagian yang langsung bersentuhan dengan rakyat dan memahami kebutuhan spesifik mereka. Kekuasaan yang ada pada negara serikat (federal) adalah kekuasaan yang diberikan oleh negara bagian yang dituangkan dalam konstitusi federal. Kekuasaan federal (pemerintah pusat) biasanya mencakup hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan nasional, komunikasi dan pos, serta peraturan perdagangan antarnegara bagian. Adakalanya sebaliknya, yaitu urusan yang limitatif dan spesifik tersebut menjadi urusan negara bagian dan selebihnya menjadi urusan negara federal, tergantung pada model distribusi kekuasaan yang dipilih dalam konstitusi.

Menurut CF Strong, syarat pembentukan negara federal mencakup beberapa prasyarat fundamental.[25] Pertama, adanya rasa kebangsaan yang kuat di antara negara-negara yang membentuk federasi supaya memiliki tujuan bersama. Kedua, meskipun menginginkan persatuan, bagian-bagian yang membentuk federasi tidak menghendaki adanya kesatuan total atau unifikasi penuh, karena jika menghendaki kesatuan sempurna maka mereka tidak akan membentuk negara federal melainkan negara kesatuan. Ketiga, terdapat keselarasan nilai dan tujuan di antara negara-negara anggota yang cukup untuk mempertahankan struktur federal. Contoh negara federal yang semula merupakan negara konfederal kemudian menjadi negara federal adalah Amerika Serikat dan Jerman, yang menunjukkan bahwa proses evolusi dari konfederasi ke federasi adalah hal yang mungkin terjadi dalam sejarah konstitusional.

Negara Konfederasi adalah negara persekutuan antarnegara-negara yang berdaulat dan independen yang karena kebutuhan tertentu mempersekutukan diri dalam organisasi kerjasama yang longgar dengan tetap mempertahankan kedaulatan penuh mereka masing-masing.[26] Sebagai contoh, negara-negara merdeka bekas Uni Soviet, setelah Uni Soviet bubar, bersama-sama membentuk Confederation of Independent States (CIS) sebagai bentuk kerjasama yang longgar. Sifat persekutuan sangat longgar sehingga menyerupai organisasi kerjasama antarnegara yang biasa seperti ASEAN, Arab League, dan sebagainya.

Jellinek membedakan negara federal dan negara konfederal berdasarkan letak dan distribusi kedaulatannya, yaitu pada negara federal, kedaulatan ada pada keseluruhannya melalui konstitusi federal yang mengikat, sedangkan pada negara konfederal kedaulatan ada pada negara-negara bagiannya yang masing-masing mempertahankan kedaulatan penuh.[27] Kriteria lainnya untuk membedakan negara federal dan negara konfederal adalah pada sejauh mana pemerintah pusat dapat secara langsung mempengaruhi dan mengikat rakyat dari negara-negara bagian melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkannya. Pada negara federal, pemerintah pusat federal dapat menggunakan wewenangnya secara langsung terhadap setiap warga negara dalam negara-negara bagian melalui undang-undang federal, sedangkan dalam negara konfederal, kewenangan tersebut tidak dimiliki dan hanya berlaku untuk pemerintah-pemerintah negara anggota.

Negara Superstruktural merupakan bentuk organisasi negara yang melampaui model-model konvensional dan menjadi fenomena kontemporer yang menarik untuk dikaji. Uni Eropa (European Union) adalah contoh yang paling jelas dari negara superstruktural, yang tidak dapat disebut organisasi seperti konfederasi biasa karena sifatnya sangat kuat dan terintegrasi.[28] Sebagai persekutuan antarnegara, organisasi ini juga tidak dapat disebut sebagai persekutuan yang biasa dan dangkal, karena di dalamnya terdapat fungsi-fungsi kenegaraan yang lazim seperti fungsi legislasi melalui European Parliament, fungsi administrasi melalui European Commission, dan fungsi peradilan melalui European Court of Justice. Namun, untuk disebut sebagai pemerintahan negara yang tersendiri, bentuk dan susunannya tidak dapat dibandingkan dengan organisasi negara kesatuan ataupun negara serikat. Bahkan, jika kelak Konstitusi Eropa dapat disepakati dan akhirnya diratifikasi oleh masing-masing negara anggotanya, maka Uni Eropa itu dapat dikatakan telah benar-benar menjadi negara yang tersendiri dengan identitas konstitusional yang jelas.

AspekNegara KesatuanNegara FederalNegara KonfederasiNegara Superstruktural
KedaulatanTertinggi di tangan pemerintah pusatDibagi antara pemerintah federal dan negara bagianAda pada negara-negara anggotaShared dan terintegrasi
KonstitusiSatu konstitusi untuk seluruh wilayahKonstitusi federal dan konstitusi negara bagianBerdasarkan perjanjian antar negaraKonstitusi/Charter yang comprehensive
Kekuasaan LegislatifHanya pemerintah pusatPemerintah federal dan negara bagianTergantung perjanjianMulti-level legislatures
Hubungan Pusat-DaerahHirarki administratifKoordinatif dan konstitusionalLonggar dan kontraktualIntegrasi fungsional
KetergantunganDaerah bergantung pada pusatSaling independenIndependen penuhMutual interdependence
ContohIndonesia, Perancis, Inggris, JepangAmerika Serikat, Jerman, Kanada, AustraliaBekas Uni Soviet (CIS), ASEAN (tidak formal)Uni Eropa

TEORI SISTEM PEMERINTAHAN

Dasar Konseptual: Pemisahan dan Penyatuan Kekuasaan

Tujuan awal pemisahan kekuasaan pada dasarnya adalah untuk membatasi kekuasaan absolut raja atau penguasa yang sebelumnya tidak terbatas.[29] Untuk melaksanakan pembatasan terhadap kekuasaan raja atau penguasa tersebut, maka pelaksanaannya secara umum dapat dibagi dua pendekatan utama. Pendekatan pertama adalah dengan cara fungsi-fungsi kenegaraan utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial dipisahkan secara tegas dan independen satu sama lain, yang dikenal dengan istilah separation of powers atau pemisahan kekuasaan. Pendekatan kedua adalah dengan cara fungsi eksekutif berasal dari dan bertanggung jawab kepada fungsi legislatif yang dikenal dengan istilah penyatuan kekuasaan atau fusion of powers, dimana parlemen memiliki kontrol yang langsung terhadap eksekutif.

Strong menjelaskan fusi atau penggabungan kekuasaan sebagai berikut: “…the Cabinet is a committee of Parliament tending to be, with the advance of the democracy, a committee of House of Commons”.[30] Berdasarkan penjelasan ini, maka terjadi penyatuan kekuasaan legislatif terutama pada Kamar Bawah atau Majelis pertama dengan kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh Kabinet. Dalam sistem fusion of powers ini, parlemen bukan hanya membuat undang-undang tetapi juga mengontrol dan dapat menjatuhkan eksekutif melalui mekanisme mosi tidak percaya.

Berkebalikan dengan teori pemisahan kekuasaan adalah teori penyatuan kekuasaan yang mengonsepsikan bahwa kekuasaan dalam negara tidak merupakan lembaga-lembaga yang terpisah secara mutlak, tetapi disatukan dalam hubungan fungsional tertentu.[31] Saat ini, tidak ada satupun negara yang menyatukan eksekutif, legislatif, dan yudisial dalam satu lembaga tunggal, akan tetapi banyak negara modern hanya menyatukan eksekutif dan legislatif dalam satu hubungan fungsional, sedangkan kekuasaan yudisial tetap merupakan kekuasaan yang terpisah dan independen sesuai dengan prinsip Negara Hukum, di mana penyelenggara peradilan haruslah independen dan imparsial dalam menjalankan fungsi mereka.

Sistem Pemerintahan Presidensial: Pemisahan Kekuasaan yang Tegas

Sistem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana yang dianjurkan oleh teori Trias Politica yang diartikulasikan oleh Montesquieu.[32] Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas dan jelas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif. Istilah lainnya bagi sistem pemerintahan presidensial antara lain adalah non parliamentary executive atau the fixed executive, dan presidential executive constitution.[33]

Dalam pemerintahan presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan karena kedua fungsi tersebut dijalankan oleh presiden yang sama secara konstitusional.[34] Presiden pada sistem presidensial dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan yang dipilih rakyat dan memiliki masa jabatan yang ditentukan dengan tetap oleh konstitusi. Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif hanya karena kehilangan dukungan parlemen, meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang presiden dengan proses pendakwaan luar biasa atau impeachment atas dasar pelanggaran hukum konstitusional.

Jika sistem parlementer memiliki pemerintah atau eksekutif yang kolektif atau kolegial dengan akuntabilitas kolektif kepada parlemen, sistem presidensial memiliki eksekutif yang nonkolegial atau individual bersifat tunggal, di mana para anggota kabinet hanya merupakan penasihat dan bawahan presiden yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada parlemen.[35]

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dapat diartikulasikan sebagai berikut. Pertama, kedudukan presiden di samping sebagai kepala negara juga secara bersamaan berfungsi sebagai kepala eksekutif atau kepala pemerintahan. Presiden memiliki dua fungsi sekaligus yang tidak dipisahkan, berbeda dengan sistem parlementer dimana kepala negara dan kepala pemerintahan adalah dua posisi terpisah. Kedua, presiden dan parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang terpisah, memberikan legitimasi yang kuat dan terpisah bagi kedua lembaga tersebut. Ketiga, karena presiden dan parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang terpisah, kedudukan antara kedua lembaga ini seimbang dan tidak saling dapat memengaruhi atau menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer.[36]

Keempat, meskipun presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung atas dasar kehilangan dukungan politik, jika presiden melakukan perbuatan yang melanggar hukum konstitusional, presiden dapat dijatuhi impeachment melalui proses khusus yang ditetapkan konstitusi. Kelima, dalam rangka menyusun kabinet atau menteri, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa memerlukan persetujuan parlemen, meskipun dalam beberapa varian presidensial praktis, persetujuan parlemen diminta untuk verifikasi kualifikasi. Keenam, menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen, menciptakan rantai akuntabilitas yang jelas vertikal.

Sistem pemerintahan presidensial memiliki beberapa kelebihan signifikan yang menjadi alasan adopsinya di berbagai negara. Pertama, badan eksekutif memiliki stabilitas kedudukan yang lebih kuat karena tidak bergantung pada parlemen dan tidak dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya atas dasar kehilangan dukungan politk, sehingga dapat bekerja lebih fokus dalam mengeksekusi program-program jangka panjang.[37] Kedua, masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dan pasti dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan konstitusi, misalnya masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun. Kepastian ini memberikan stabilitas dalam perencanaan dan implementasi kebijakan. Ketiga, penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya karena kekuasaan presiden tidak bergantung pada dukungan parlemen yang dapat berubah-ubah.

Namun demikian, sistem pemerintahan presidensial juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam implementasinya. Pertama, kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif dalam aspek-aspek tertentu sehingga dapat menciptakan potensi kekuasaan yang tidak terkontrol dan despotik. Tanpa mekanisme mosi tidak percaya seperti di sistem parlementer, pengawasan parlemen menjadi lebih terbatas pada fungsi legislasi dan anggaran. Kedua, sistem pertanggungjawaban eksekutif kurang langsung dan kurang transparan, presiden tidak bertanggung jawab secara langsung dan periodik kepada parlemen, hanya kepada rakyat melalui pemilu. Ketiga, pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar yang kompleks antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama, terutama ketika eksekutif dan legislatif dikuasai oleh partai atau koalisi yang berbeda dan saling berseteru.

Negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Brasil, Mesir, Argentina, Meksiko, dan Korea Selatan, masing-masing dengan variasi implementasi sesuai dengan konteks konstitusional mereka.

Sistem Pemerintahan Parlementer: Penyatuan Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif

Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dan dominan dalam pemerintahan, dengan parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan secara potensial dapat menjatuhkan pemerintahan melalui mekanisme mosi tidak percaya.[38] Istilah lainnya bagi sistem pemerintahan parlementer antara lain adalah the parliamentary executive, the cabinet system of government, dan the parliamentary types of government. Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemoni kerajaan ke arah pengembangan kekuasaan parlemen yang dimulai dari Inggris.

Pada prinsipnya, sistem pemerintahan parlementer menitikberatkan hubungan yang erat dan interdependen antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.[39] Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemoni kerajaan, dengan pergeseran tersebut dapat dijelaskan dalam tiga fase peralihan meskipun perubahan dari fase ke fase tidak selalu tampak jelas dan sistematis. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, muncul sebuah majelis atau parlemen dengan anggota yang menantang dan membatasi hegemoni absolute raja. Ketiga, majelis atau parlemen secara bertahap mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai representasi rakyat, maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu, keberadaan sistem parlementer tidak lepas dari perkembangan sejarah konstitusional negara-negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, dan Swedia.

Dalam sistem parlementer, terdapat pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen, sedangkan kepala negara biasanya berupa monarki konstitusional atau presiden terpilih dengan kekuasaan yang terbatas atau seremonial.[40] Dalam beberapa sistem parlemen, kepala negara yang berupa presiden terpilih dapat memiliki beberapa kuasa, memberikan keseimbangan tertentu dalam sistem, namun tetap sebagian besar keputusan eksekutif ada pada perdana menteri yang memiliki dukungan parlemen.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif dimana keduanya saling bergantung satu sama lain dalam menjalankan kekuasaan negara. Eksekutif harus mendapat dukungan mayoritas parlemen untuk dapat berkuasa dan mengimplementasikan kebijakan. Kedua, eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik atau koalisi partai yang menduduki kursi mayoritas di parlemen. Perdana menteri biasanya adalah pemimpin partai atau koalisi partai yang menang pemilu dan memiliki dukungan mayoritas parlemen.[41]

Ketiga, kepala negara hanya berfungsi atau berkedudukan sebagai kepala negara dengan kewenangan yang terbatas, tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan yang aktif. Kepala negara memiliki peran yang sebagian besar seremonial dan simbolik dalam menjalankan fungsi kenegaraan. Keempat, dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri baik di bidangnya masing-masing ataupun atas dasar kolektivitas tidak dapat diterima oleh parlemen. Jimly Asshiddiqie mengidentifikasi enam ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu: kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen; kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah perdana menteri; kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir; setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih; kepala pemerintahan (perdana menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen; dan adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.[42]

Kelebihan sistem pemerintahan parlementer mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat dan responsif karena mudah terjadi penyesuaian pendapat dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai yang sama. Kedua, garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas dan transparan. Kabinet secara kolektif bertanggung jawab langsung kepada parlemen dan dapat diminta keteranganannya setiap saat.[43] Ketiga, adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dan responsif dalam menjalankan pemerintahan. Ancaman mosi tidak percaya membuat kabinet harus selalu menjaga dukungan dan kepercayaan parlemen.

Namun, sistem pemerintahan parlementer juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan. Pertama, kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan dan diganti oleh parlemen. Ini dapat menyebabkan instabilitas pemerintahan dan pergantian kabinet yang sering, terutama dalam sistem multipartai. Kedua, kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar dan presiden dapat memanggil pemilu baru. Ketidakpastian ini dapat menghambat program jangka panjang dan perencanaan strategis.

Negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer antara lain Inggris, India, Malaysia, Jepang, Australia, Belanda, Singapura, Kanada, dan Jerman (dengan modifikasi tertentu), masing-masing dengan varian implementasi sesuai konteks lokal mereka.

Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial atau Campuran

Sistem pemerintahan semi-presidensial atau campuran merupakan varian sistem yang menggabungkan elemen-elemen dari sistem presidensial dengan elemen-elemen dari sistem parlementer dalam satu kerangka konstitusional.[44] Beberapa negara di dunia tidak menerapkan sistem presidensial ataupun parlementer secara murni dan kaku, tetapi menerapkan variasi di antara keduanya, menciptakan sistem campuran yang mungkin lebih sesuai dengan konteks spesifik mereka.

Dalam sistem campuran, presiden mengangkat para menteri termasuk perdana menteri seperti dalam sistem presidensial, tetapi pada saat yang bersamaan, perdana menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.[45] Perdana menteri pada umumnya ditugaskan atau diangkat oleh presiden, memiliki tanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari dan legislasi, tetapi presiden memiliki tanggung jawab khusus untuk urusan luar negeri dan pertahanan, dan pada umumnya dapat mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat. Dengan demikian, pada sistem campuran kedudukan presiden tidak hanya bersifat seremonial seperti dalam sistem parlementer murni, tetapi turut serta aktif dalam pengurusan pemerintahan, dengan adanya pembagian otoritas dalam eksekutif antara presiden dan perdana menteri.

Dalam sistem ini diusahakan untuk mengambil hal-hal terbaik dari kedua sistem pemerintahan, yaitu stabilitas dari sistem presidensial dan fleksibilitas dari sistem parlementer, karena sistem ini terbentuk dari pengkajian sejarah perjalanan dan pengalaman beberapa negara. Sistem pemerintahan campuran ini biasanya selain memiliki presiden atau raja sebagai kepala negara, juga memiliki kepala pemerintahan yang berbeda, yaitu perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Giovanni Sartori mengemukakan bahwa karakteristik utama yang harus dimiliki sistem semi presidensial adalah struktur kewenangan ganda (dual authority structure), yaitu adanya presiden sebagai kepala negara dengan kekuasaan tertentu dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang berbeda dan terpisah.[46] Dalam sistem ini, presiden independen dari parlemen karena dipilih secara terpisah melalui pemilihan populer, akan tetapi presiden tidak berhak memerintah sendirian atau secara langsung tanpa mekanisme, dan oleh karena itu keinginan dan kebijakan presiden harus melalui pemerintahan yang dipimpin perdana menteri. Perdana menteri dan kabinet tetap bertanggung jawab kepada parlemen, subyek dari mosi tidak percaya, dan memerlukan dukungan mayoritas dari parlemen.

Negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan semi-presidensial antara lain Perancis, Rusia, Korea Selatan, Taiwan, Portugal, Finlandia, dan Sri Lanka, masing-masing dengan implementasi unik sesuai kebutuhan konstitusional mereka.

AspekParlementerPresidensialSemi-Presidensial
Kepala NegaraPresiden/Raja (seremonial)PresidenPresiden (aktif)
Kepala PemerintahanPerdana MenteriPresidenPresiden dan Perdana Menteri
Pemilihan EksekutifPerdana Menteri dipilih parlemenPresiden dipilih rakyat langsungPresiden dipilih rakyat, PM dari parlemen
Masa JabatanTidak pasti (dapat jatuh)Tetap (fixed term)Presidensial untuk presiden, parlementer untuk PM
Mosi Tidak PercayaAda (dapat menjatuhkan PM)Tidak ada (hanya impeachment)Ada (untuk PM, bukan presiden)
Tanggung Jawab MenteriKepada parlemenKepada presidenKepada presiden dan parlemen
Contoh NegaraInggris, India, Jepang, AustraliaAmerika Serikat, Indonesia, BrasilPerancis, Rusia, Korea Selatan

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Bentuk Negara Indonesia: Republik Kesatuan

Indonesia sejak awal kemerdekaan pada 1945 telah konsisten memilih bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.[47] Pengertian Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik telah diartikulasikan sejak rapat-rapat persiapan kemerdekaan dan tercermin dalam setiap dokumen konstitusional Indonesia, menunjukkan konsistensi dan komitmen kuat bangsa Indonesia terhadap bentuk negara ini.

Bentuk negara republik dipilih pada setiap Undang-Undang Dasar di Indonesia, baik pada UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, Konstitusi RIS, dan UUDS RI, menunjukkan preferensi yang konsisten terhadap bentuk ini. Pembahasan bentuk negara pada rapat BPUPK menunjukkan adanya berbagai usulan tentang bentuk negara dari negara yang akan dibentuk. Istilah Republik Indonesia sudah dikemukakan oleh Muhammad Yamin sejak Sidang Pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, menunjukkan visi awal para pendiri bangsa.

Dari pemungutan suara yang dilakukan oleh founding fathers pada rapat BPUPK tanggal 10 Juli 1945, bentuk republik merupakan bentuk yang paling banyak dipilih dan mendapat dukungan terluas. Dari 64 surat suara yang dikumpulkan: 55 suara memilih bentuk republik, 6 suara memilih bentuk kerajaan, 2 suara untuk pilihan lain, dan 1 abstain.[48] Hasil pemungutan suara ini menunjukkan bahwa mayoritas pendiri bangsa memilih bentuk negara yang tidak berdasarkan keturunan melainkan pada kehendak rakyat.

Muhammad Yamin dalam rapat BPUPK tanggal 10 Juli 1945 mengemukakan beberapa keberatan terhadap kemungkinan Indonesia mengadopsi bentuk monarki.[49] Pertama, dipandang secara umum, tidaklah memberi kepastian bahwa keturunan dalam monarki akan kuat memerintah negara dan keturunan yang tertentu tidak pula akan memberi jaminan akan melahirkan kepada negara pemimpin yang kuat dan sempurna untuk berkuasa sebagai Kepala Negara. Indonesia yang ingin mendirikan negara yang makmur dan abadi memerlukan mekanisme pemilihan kepemimpinan yang berbasis pada kualitas dan kemampuan, bukan semata keturunan. Kedua, monarki tentulah mendatangkan dinasti, baik dinasti yang baru atau yang dipilih daripada dinasti-dinasti yang ada di tanah air. Praktik ini dianggap menolak datangnya Indonesia Merdeka dan bertentangan dengan kemauan rakyat umumnya yang tidak mau lagi diperintah oleh kerajaan yang turun-temurun. Ketiga, keberatan-keberatan lain berhubungan dengan pembagian kekuasaan dalam negara monarki yang acap kali mendapat sifat sistem oligarki, ialah suatu pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok keluarga tertentu. Keempat, Yamin yakin bahwa tradisi negara kerajaan Indonesia yang berjalan selama 350 tahun di bawah penjajahan Belanda sudah berakhir sama sekali dan rakyat Indonesia tidak lagi menghendaki bentuk semacam itu.

Alasan-alasan positif untuk memilih bentuk negara republik juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin dengan jelas dan persuasif.[50] Pertama, Yamin yakin bahwa rakyat Indonesia menghendaki bentuk republik dan republiklah yang memberi jiwa kepada bangsa Indonesia, bukannya bentuk lain yang manapun, mengingat pengalaman berabad-abad rakyat Indonesia dalam menghadapi kekuasaan yang tidak demokratis. Kedua, Yamin sebagai seorang nasionalis yang kuat, menghendaki bahwa pemerintahan negara kita dijalankan secara musyawarah atau perundingan, dengan pembagian kekuasaan yang jelas, dan hal itu dapat dilaksanakan dalam suatu negara yang tersusun dalam bentuk republik, yang dikepalai oleh Kepala Negara yang dipilih oleh badan permusyawaratan rakyat atau awalnya melalui mekanisme pemilihan yang melibatkan rakyat. Ketiga, negara Indonesia didirikan tidaklah hanya menurut syarat kebangsaan, kemauan rakyat dan prinsip agama, melainkan juga untuk memenuhi syarat-syarat dunia internasional yang baru, yaitu untuk mendapat bentuk yang jelas supaya dapat diberi status internasional yang sempurna di panggung dunia sebagai negara modern.

Walaupun terjadi pergantian dan perubahan Undang-Undang Dasar di Indonesia dalam perjalanan konstitusional yang panjang, bentuk negara republik merupakan bentuk negara yang konsisten dipilih dan dipertahankan.[51] Pengaturan bentuk negara Republik Indonesia terdapat dalam berbagai dokumen konstitusional. UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Walaupun dilakukan empat tahap perubahan konstitusi, Pasal 1 ayat (1) merupakan pasal yang tidak dilakukan perubahan baik dalam Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, maupun Perubahan Keempat. Hal ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dan tidak dapat ditawar bangsa Indonesia terhadap bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik.

Pengalaman Indonesia dengan bentuk negara federal selama periode singkat (Republik Indonesia Serikat 1949-1950) menunjukkan bahwa federalisme tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.[52] Pembentukan RIS merupakan hasil dari perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) dengan Belanda dan dipandang oleh banyak kalangan sebagai upaya Belanda untuk memecah belah persatuan Indonesia. Pengalaman singkat dengan federalisme ini menjadi alasan kuat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan dalam UUDS 1950 dan UUD 1945 yang direvisi kembali dalam 1959.

Sistem Pemerintahan Indonesia: Evolusi Historis dan Kontemporer

Pemahaman tentang sistem pemerintahan Indonesia memerlukan pengetahuan tentang evolusi konstitusional yang panjang dan kompleks, mencakup berbagai varian sistem yang pernah diterapkan sejak proklamasi kemerdekaan.[53] Setiap perubahan konstitusi atau UUD membawa implikasi terhadap cara kekuasaan didistribusikan antara lembaga-lembaga negara.

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, sistem pemerintahan yang dianut disebut sebagai “sistem sendiri” atau “sistem mandataris” karena kekehasannya yang tidak persis sama dengan sistem presidensial atau parlementer murni.[54] Sistem ini mengandung elemen-elemen sistem presidensial seperti presiden sebagai penyelenggara pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi juga mengandung elemen parlementer seperti MPR sebagai lembaga tertinggi yang dipilih oleh rakyat, presiden bertanggung jawab kepada MPR, dan DPR memiliki hak mengawasi presiden. Karena elemen presidensial lebih dominan, sistem ini sering dikategorikan sebagai sistem semi-presidensial dengan kecenderungan presidensial yang kuat.

Konstitusi RIS (1949-1950) menerapkan sistem pemerintahan yang dapat disebut semi-parlementer, di mana perdana menteri diangkat oleh presiden namun harus mendapat dukungan parlemen, dan menteri bertanggung jawab kepada parlemen.[55] Pada periode ini, meskipun ada institusi presiden, kekuasaan aktual pemerintahan berada pada perdana menteri dan kabinetnya yang bertanggung jawab kepada parlemen.

UUDS 1950 juga menerapkan sistem semi-parlementer yang mirip dengan RIS, di mana pembentukan kabinet oleh presiden yang merangkap jabatan kepala pemerintahan, dengan perdana menteri atau formateur ditunjuk untuk menyusun kabinet yang harus mendapat dukungan parlemen.[56] Sistem ini mengalami ketidakstabilan karena pergantian kabinet yang sering akibat mosi tidak percaya dari parlemen.

Setelah amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap (1999-2002), Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan presidensial yang lebih murni dan konsisten.[57] Perubahan utama mencakup: presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang terpisah dari pemilihan legislatif; presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat yang memilihnya; presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan tidak dapat diberhentikan parlemen atas dasar kehilangan dukungan politik tetapi hanya melalui impeachment atas dasar pelanggaran hukum; masa jabatan presiden lima tahun dengan kemungkinan satu kali perpanjangan; menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden; dan DPR diberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang lebih kuat dan eksplisit dalam konstitusi.

Perkembangan sistem presidensial pasca-amandemen menunjukkan upaya untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan melalui checks and balances yang lebih kuat dibanding periode sebelumnya.[58] Meskipun secara formal mengadopsi sistem presidensial murni, dalam praktik Indonesia masih mempertahankan beberapa elemen parlementer seperti sistem koalisi multi-partai, negosiasi antara presiden dan DPR dalam legislasi, dan pengawasan DPR yang cukup intens terhadap kebijakan-kebijakan presiden.


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *