Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Konstitusi merupakan fondasi utama dari sistem hukum dan ketatanegaraan suatu negara, berfungsi sebagai hukum tertinggi yang mengatur struktur, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara dalam kehidupan bernegara.[1] Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya berperan sebagai dasar hukum yang tertinggi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, cita-cita, dan aspirasi bangsa Indonesia yang telah mengalami berbagai transformasi sejak awal kemerdekaan hingga masa kontemporer.[2] Konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri dari peradaban Yunani Kuno hingga perkembangan konstitusionalisme modern di berbagai belahan dunia.[3] Pemahaman mendalam tentang konstitusi tidak hanya terbatas pada aspek yuridis formilnya, tetapi juga mencakup dimensi sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi keberadaan dan berkembangnya institusi konstitusional dalam masyarakat yang kompleks dan dinamis.[4]

Esai ini akan menguraikan secara komprehensif tentang sejarah konstitusi dari terminologi klasik hingga perkembangan modern, berbagai pengertian dan konsepsi konstitusi menurut para ahli dan tokoh pemikir, serta dinamika konstitusi Indonesia khususnya terkait dengan proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali dalam periode 1999-2002.[5] Analisis ini juga akan menyoroti peran konstitusi dalam menjamin stabilitas politik, distribusi kekuasaan yang seimbang, dan penegakan supremasi hukum sebagai pilar utama negara hukum modern yang demokratis dan mengutamakan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam peradaban Yunani Kuno, terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan konsep konstitusi modern, yaitu perkataan politeia dari bahasa Yunani Kuno dan perkataan constitutio dari bahasa Latin yang juga berkaitan dengan konsep jus atau hukum.[6] Dalam kedua perkataan politeia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan dan dikembangkan oleh umat manusia dalam upaya mengorganisir kehidupan bernegara. Kata politeia dari kebudayaan Yunani dapat disebut sebagai istilah yang paling tua usianya dalam tradisi konstitusionalisme Barat, dengan pengertian secara luas yang mencakup semua ciri-ciri karakteristik yang menentukan sifat khusus suatu negara, termasuk keseluruhan tekstur ekonomi dan sosialnya serta hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan dalam pengertian modern.[7] Politeia adalah istilah yang bersifat deskriptif dan seinklusi dalam maknanya dengan pengertian kita sekarang ketika berbicara tentang konstitusi suatu negara atau konstitusi materi dalam pengertian fisika.

Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal adanya istilah yang mencerminkan pengertian kata jus ataupun constitutio sebagaimana dalam tradisi Romawi yang berkembang kemudian.[8] Dalam keseluruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution adalah seperti apa yang kita maksudkan sekarang ini dalam konteks modern. Namun, perbedaan antara konstitusi dengan hukum biasa sudah tergambar dalam pembedaan yang dilakukan oleh Aristoteles terhadap pengertian kata politeia dan nomoi.[9] Pengertian politeia dapat disebandingkan dengan pengertian konstitusi modern, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa atau peraturan perundang-undangan yang bersifat ordinari. Politeia mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dan lebih fundamental daripada nomoi, karena politeia memiliki kekuasaan membentuk struktur dasar negara sedangkan pada nomoi tidak ada kekuasaan demikian, karena nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar supaya tidak bercerai-berai dan tetap koheren. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan Respublica Constituere yang melahirkan semboyan klassik Princep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yang artinya Raja atau Penguasa adalah yang berhak menentukan struktur organisasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat undang-undang dan pemegang kedaulatan tertinggi.[10]

Menjelang berakhirnya era Kekaisaran Romawi, istilah constitutio dalam bentuk bahasa Latinnya mula-mula digunakan sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the Emperor atau tindakan-tindakan legislatif yang dikeluarkan oleh Kaisar.[11] Bersamaan dengan banyak aspek dari hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem pemikiran hukum di kalangan gereja Katolik, maka istilah teknis constitutio juga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja ataupun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang berlaku di gereja-gereja tertentu atau ecclesiastical province.[12] Dengan perkataan lain, pengertian konstitusi pada zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil dalam arti belum berbentuk seperti yang dimengerti di zaman modern sekarang dengan eksistensi dokumen tertulis yang komprehensif. Perkembangan konstitusi modern sebagai dokumen tertulis yang sistematis baru benar-benar berkembang setelah terjadinya revolusi-revolusi di Amerika dan Prancis pada abad kedelapan belas.

Perkembangan konstitusionalisme di masa modern dimulai dengan usaha-usaha pembatasan kekuasaan mutlak raja melalui dokumen-dokumen penting seperti Magna Carta pada tahun 1215 di Inggris, yang merupakan titik awal dari gerakan konstitusionalisme di dunia Barat.[13] Magna Carta menetapkan bahwa bahkan raja sekalipun tidak boleh berbuat sesuka hatinya dan harus tunduk pada hukum tertentu. Perkembangan selanjutnya terjadi dengan lahirnya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris, yang menetapkan berbagai hak-hak dasar rakyat yang tidak boleh dilanggar oleh penguasa. Namun, konstitusi dalam bentuk dokumen tertulis yang komprehensif dan sistematis baru benar-benar dimulai dengan Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 dan Deklarasi Prancis tentang Hak-Hak Manusia dan Warga Negara pada tahun 1789.[14] Kedua dokumen ini menjadi model bagi pengembangan konstitusi modern di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, pengertian konstitusi mengalami perkembangan yang unik karena sejarah geopolitik yang khusus sebagai negara yang baru merdeka dari penjajahan Belanda.[15] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang diadopsi pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. UUD 1945 dirancang dengan singkat dan fleksibel, mencerminkan kebutuhan mendesak negara baru yang mengalami kondisi perang dan ketidakstabilan politik.[16] Pengertian konstitusi Indonesia tidak hanya dibatasi pada aspek hukum formil semata, tetapi juga mengandung muatan ideologi Pancasila yang merupakan dasar filosofis penyelenggaraan negara.[17] Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum, mengidentifikasikan komitmen fundamental terhadap prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara.

Konstitusi dalam arti materiel dapat didefinisikan sebagai keseluruhan dari prinsip-prinsip hukum yang menentukan bagaimana otoritas dilaksanakan dalam negara, terutama mengenai penyebutun organ-organ negara utama, distribusi kekuasaan diantaranya, dan prosedur-prosedur pokok yang harus diikuti dalam menjalankan kekuasaan tersebut.[18] Dalam arti formiel, konstitusi adalah dokumen tertulis yang secara resmi mengatur hal-hal tersebut sebagaimana dikodifikasikan dalam teks hukum tertulis yang diakui sebagai hukum tertinggi negara. Di Indonesia, UUD 1945 merupakan konstitusi baik dalam arti materiel maupun dalam arti formiel, karena ia mengandung prinsip-prinsip fundamental tentang struktur negara dan juga berbentuk sebagai dokumen tertulis yang resmi dan mengikat.

Peran konstitusi dalam sistem hukum ketatanegaraan suatu negara sangat signifikan dan beragam. Pertama, konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi yang memberikan legitimasi kepada semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, menciptakan hierarki norma hukum yang jelas dengan konstitusi pada puncaknya.[19] Semua undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya harus sesuai dengan konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengannya. Kedua, konstitusi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak disalahgunakan, menjadi instrumen proteksi terhadap praktik kekuasaan yang arbitrer dan otoriter.[20] Pembatasan kekuasaan ini dilakukan melalui pemisahan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang berbeda serta mekanisme check and balances yang memastikan setiap cabang kekuasaan dapat saling mengawasi dan menyeimbangkan. Ketiga, konstitusi berfungsi untuk melindungi dan menjamin hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan hak-hak sosial ekonomi.[21] Keempat, konstitusi menetapkan prosedur dan mekanisme untuk mengambil keputusan publik yang mengikutsertakan rakyat secara demokratis, menjadi wadah bagi partisipasi politik rakyat dalam proses pemerintahan.[22] Kelima, konstitusi memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam penyelenggaraan negara, menyediakan kerangka hukum yang dapat diprediksi dan memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan.

Sebelum proses amandemen dimulai pada tahun 1999, UUD 1945 adalah konstitusi yang sangat singkat dengan jumlah pasal yang terbatas dan banyak materi yang ditinggalkan untuk diatur dalam undang-undang organik atau peraturan pelaksana.[23] Struktur pemerintahan menurut UUD 1945 Pra-Amandemen menunjukkan dominasi sangat besar pada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat secara penuh, sementara lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat memiliki posisi yang relatif lemah dalam proses legislasi. Presiden dipilih oleh MPR dan hanya bertanggung jawab kepada MPR, bukan kepada rakyat secara langsung. Hal ini mengakibatkan konsentrasi kekuasaan yang sangat besar pada tangan presiden dengan sedikit mekanisme pengawasan yang efektif dari lembaga legislatif.

Proses amandemen UUD 1945 dimulai dengan keputusan MPR untuk melakukan penyempurnaan konstitusi sebagai bagian dari reformasi ketatanegaraan pasca-jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.[24] Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 1999 dengan fokus pada struktur kelembagaan dan hak-hak dasar, amandemen kedua tahun 2000 menekankan perlindungan hak asasi manusia dan otonomi daerah, amandemen ketiga tahun 2001 menghadirkan inovasi kelembagaan baru termasuk Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah, dan amandemen keempat tahun 2002 merupakan finalisasi hasil-hasil amandemen sebelumnya.[25] Keseluruhan proses amandemen ini melibatkan deliberasi yang panjang dan kompleks dengan partisipasi berbagai stakeholder, meskipun tetap terdapat berbagai kritik terhadap metodologi dan hasilnya.

Hasil-hasil amandemen UUD 1945 menghadirkan perubahan yang fundamental dalam struktur dan mekanisme penyelenggaraan negara Indonesia. Pertama, amandemen mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, memberikan legitimasi demokratis yang lebih kuat kepada presiden.[26] Kedua, amandemen mengurangi konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dengan memperkuat peran lembaga legislatif dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintah, serta memperluas hak-hak legislatif DPR seperti hak untuk mengajukan usul peraturan perundang-undangan.[27] Ketiga, amandemen memperkuat lembaga yudikatif dengan menghadirkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru yang independen dan memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, serta memperkuat posisi Komisi Yudisial dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman.[28] Keempat, amandemen menambahkan sepuluh pasal tentang Hak Asasi Manusia yang sangat komprehensif, mungkin salah satu yang paling komprehensif di dunia, mencerminkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak fundamental warga negara.[29] Kelima, amandemen menghadirkan inovasi kelembagaan baru berupa Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari struktur bikameral lembaga legislatif, mencerminkan pengakuan terhadap kepentingan-kepentingan territorial dalam proses legislasi nasional.[30]

Konstitusionalisme adalah konsep fundamental yang menempatkan konstitusi dan prinsip-prinsip konstitusional sebagai dasar dan batasan bagi penyelenggaraan kekuasaan negara.[31] Konsep ini lahir sebagai reaksi terhadap praktik kekuasaan absolut di masa lalu, menekankan bahwa pemerintah bukanlah penguasa mutlak melainkan pelaksana mandat rakyat yang dibatasi oleh hukum. Konstitusionalisme menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan bahwa penguasa hanya memiliki kekuasaan yang diberikan oleh rakyat melalui konstitusi. Dalam konteks Indonesia, konstitusionalisme berarti bahwa seluruh penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan norma-norma yang tercermin di dalamnya.

Ciri-ciri utama konstitusionalisme mencakup pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi dan hukum, pembagian kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang berbeda agar tidak terpusat pada satu tangan, jaminan hak asasi manusia dan kebebasan warga negara yang dilindungi secara konstitusional, supremasi hukum dimana semua orang termasuk pejabat negara tunduk pada hukum, serta adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara yang dikenal sebagai checks and balances.[32] Implementasi konstitusionalisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tercermin dalam berbagai aspek seperti kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang jujur dan adil, pembagian kekuasaan antara Presiden sebagai kepala eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif, dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, serta pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang menunjukkan komitmen terhadap pembatasan kekuasaan.

Supremasi konstitusi merupakan prinsip yang menekankan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi dan semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus sesuai dengan konstitusi.[33] Mekanisme perlindungan supremasi konstitusi dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap konstitusi yang dikenal sebagai judicial review atau constitutional review. Di Indonesia, kewenangan melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang dibentuk melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001.[34] Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah tingkat undang-undang terhadap UUD 1945 dan juga untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 melalui permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Melalui mekanisme ini, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi yang memastikan bahwa supremasi konstitusi tetap terjaga dan tidak ada norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Konsep the living constitution adalah pandangan yang memahami konstitusi tidak sebagai dokumen yang kaku dan statis, melainkan sebagai instrumen yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.[35] Pandangan ini mengakui bahwa interpretasi konstitusi dapat berkembang dan disesuaikan dengan konteks masa kini tanpa mengubah teks konstitusi itu sendiri. Dalam praktik di Indonesia, konsep the living constitution tercermin dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan interpretasi konstitusi untuk menilai konstitusionalitas suatu norma hukum dalam konteks yang terus berubah. Misalnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan interpretasi terhadap konsep-konsep konstitusional seperti hak asasi manusia, desentralisasi, dan hubungan antar lembaga negara yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi geopolitik Indonesia.

Meskipun amandemen UUD 1945 telah membawa banyak perubahan positif dalam struktur dan mekanisme ketatanegaraan Indonesia, implementasi konstitusi masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan.[36] Tantangan-tantangan ini mencakup pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab konstitusional, korupsi yang merupakan praktik sistemik dalam birokrasi pemerintah, konflik kepentingan yang muncul ketika pejabat negara bertindak lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok daripada kepentingan publik, pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi dalam berbagai konteks, serta penafsiran konstitusi yang tidak konsisten dan multi-interpretatif yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan instabilitas politik.[37] Berbagai tantangan ini menunjukkan bahwa supremasi konstitusi dalam praktik belum sepenuhnya terwujud dan memerlukan komitmen yang lebih kuat dari semua elemen negara dan masyarakat untuk menguatkan budaya konstitusionalisme.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan konstitusi dan memperkuat supremasi hukum dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, berbagai langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, penguatan lembaga-lembaga demokrasi termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan lebih efektif dan profesional dalam pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.[38] Kedua, peningkatan pendidikan hukum dan pendidikan kewarganegaraan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga kesadaran tentang hak-hak konstitusional dan pentingnya konstitusionalisme menjadi lebih luas dan mendalam. Ketiga, pelaksanaan reformasi anti-korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai stakeholder dalam upaya pemberantasan praktik-praktik korupsi yang sistemik. Keempat, penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum oleh pejabat publik sehingga prinsip keadilan dan akuntabilitas dapat terwujud. Kelima, pengkajian ulang terhadap berbagai ketentuan konstitusi yang masih mengandung kekaburan atau multi-interpretasi melalui proses yang transparan dan melibatkan masyarakat luas, dengan tetap mempertahankan stabilitas konstitusi dan mencegah politisasi proses amandemen konstitusi.

Kesimpulannya, konstitusi adalah instrumen hukum fundamental yang mengatur struktur negara, distribusi kekuasaan, dan perlindungan hak-hak warga negara dalam suatu negara hukum yang demokratis. Konstitusi Indonesia dalam bentuk UUD 1945 telah mengalami transformasi signifikan melalui proses amandemen sebanyak empat kali dalam periode 1999-2002, menghasilkan perubahan-perubahan positif dalam memperkuat mekanisme demokrasi, distribusi kekuasaan yang lebih seimbang, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif. Namun, implementasi konstitusi masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan komitmen berkelanjutan dari semua elemen negara dan masyarakat untuk mewujudkan supremasi konstitusi dan konstitusionalisme dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari. Pemahaman mendalam tentang konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara adalah kunci untuk memahami bagaimana sistem ketatanegaraan suatu negara beroperasi dan bagaimana hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, stabilitas, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *