Sejarah Penyusunan Konstitusi di Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis (grundgesetz) yang menjadi landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara modern. Sebagai manifestasi kesepakatan politik tertinggi (political compact), konstitusi tidak hanya mengatur struktur dan mekanisme kekuasaan negara, tetapi juga mencerminkan cita-cita, nilai-nilai luhur, dan karakter bangsa yang memilikinya.[1] Dalam konteks Indonesia, perjalanan konstitusional bangsa ini telah melewati berbagai tahapan yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan hukum sejak proklamasi kemerdekaan hingga era reformasi.

Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa ini telah mengalami pergantian dan perubahan konstitusi yang signifikan. Undang-Undang Dasar yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 (sebelum perubahan), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950, kembalinya UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yang berlaku sejak 1999-2002 hingga sekarang.[2]

Perjalanan konstitusional Indonesia yang unik ini mencerminkan pencarian terus-menerus bangsa Indonesia untuk menemukan format ketatanegaraan yang paling sesuai dengan kondisi objektif, nilai-nilai luhur Pancasila, dan aspirasi rakyat Indonesia. Dari berbagai Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia, telah terjadi tiga kali pergantian konstitusi, yaitu dari UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS, Konstitusi RIS diganti dengan UUDS RI, dan terakhir UUDS RI diganti dengan UUD 1945 (sebelum perubahan) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.[3] Sementara itu, perubahan konstitusi terjadi satu kali, yaitu dengan diubahnya UUD 1945 dalam 4 tahap, yaitu Perubahan Pertama hingga Perubahan Keempat, yang masing-masing tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 11, 12, 13, dan 14 Tahun 2006.[4]

Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa terdapat beberapa cara yang diterapkan oleh berbagai negara dalam mengubah materi muatan Undang-Undang Dasar.[5] Pertama, kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan itu ke dalam naskah UUD, antara lain Negara Prancis dan Jerman. Kedua, kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD, antara lain Negara Thailand. Ketiga, perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang disebut amandemen pertama, amandemen kedua, dan seterusnya, antara lain Negara Amerika Serikat.[6]

Indonesia dalam praktiknya menggunakan metode yang ketiga, yaitu perubahan melalui amandemen, meskipun dalam implementasinya terdapat perdebatan akademis mengenai apakah perubahan yang dilakukan benar-benar merupakan “amandemen” dalam pengertian yang sebenarnya, ataukah lebih tepat disebut sebagai “penggantian” konstitusi mengingat hampir 90% substansi pasal-pasal UUD 1945 mengalami perubahan.[7]

Esai ini akan menganalisis secara mendalam periodesasi konstitusi yang berlaku di Indonesia, mengkaji karakteristik masing-masing konstitusi dari segi klasifikasi dan materi muatan, menguraikan sejarah terbentuknya dan latar belakang pergantian atau perubahan konstitusi, serta menganalisis dampak dan implikasi perubahan konstitusional terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Analisis ini didasarkan pada sumber-sumber primer berupa dokumen-dokumen sejarah ketatanegaraan Indonesia, serta literatur akademik mutakhir dari jurnal-jurnal terindeks dan buku-buku yang dapat diakses.


BAB I: UUD 1945 (SEBELUM PERUBAHAN)

1.1. Sejarah Terbentuknya UUD 1945

1.1.1. Pendudukan Jepang dan Janji Kemerdekaan

Pada tanggal 5 Maret 1942, Batavia jatuh ke tangan Jepang, dan pada tanggal 8 Maret 1942 segala perlawanan berakhir dengan jatuhnya Bandung ke tangan Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Maret 1942, Generaal Ter Poorten sebagai panglima tertinggi angkatan darat Sekutu di Jawa menyerah tanpa syarat kepada Jepang.[8] Sejak saat itu, Indonesia mulai dijajah oleh Jepang setelah sebelumnya dijajah oleh Belanda selama hampir 350 tahun.

Kebaikan Jepang tidak berlangsung lama. Kekejaman Jepang tidak hanya terbatas pada siksaan fisik, tetapi juga dengan berbagai larangan-larangan dalam bentuk undang-undang. Undang-undang Nomor 3 yang diumumkan pada 20 Maret 1942 melarang semua pembicaraan pergerakan dan anjuran atau propaganda perihal peraturan dan susunan negara, sedangkan undang-undang Nomor 4 melarang secara tidak langsung pengibaran bendera Merah Putih dengan mengatur bahwa hanya bendera Jepang yang boleh dipasang pada hari besar.[9] Pelarangan juga dilakukan terhadap lagu Indonesia Raya, dan penggunaan waktu Jepang yang lebih 90 menit dari waktu Jawa, sehingga membuat resah kaum muslim berkaitan dengan waktu sholat.[10]

Sikap Jepang terhadap Indonesia melunak seiring dengan dikuasainya satu persatu daerah jajahan Jepang oleh Sekutu, yaitu dengan mengumumkan pemberian janji kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kelak kemudian hari. Menurut keterangan Saikoo Sikikan pada tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Teikoku Gikai (Dewan Perwakilan Rakyat Jepang) yang ke-85 oleh Perdana Menteri Koiso, dinyatakan bahwa Hindia Timur akan dimerdekakan di kemudian hari, akan tetapi hal tersebut tidak akan terjadi jika Jepang kalah perang.[11]

Kekalahan demi kekalahan membuat Jepang membutuhkan bantuan dari Indonesia.[12] Pada tanggal 1 Maret 1945, Saiko Sikikan Panglima Balatentara Dai Nippon di Jawa berjanji akan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan di Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 29 April 1945, pada hari ulang tahun Tenno Heika, dikeluarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 tentang pembentukan badan untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).[13]

1.1.2. Sidang-Sidang BPUPK

Pada saat itu, belum dipergunakan istilah Indonesia, akan tetapi Hindia Timur, atau To Indo.[14] Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) mengadakan 2 (dua) kali sidang resmi, yang dipimpin oleh Ketua BPUPK, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, 1 (satu) kali sidang tidak resmi dipimpin oleh anggota BPUPK, Ir. Soekarno, dan keseluruhan sidang dilaksanakan di Jakarta.

Sidang Resmi Pertama (28 Mei – 1 Juni 1945)

Sidang resmi pertama BPUPK dilaksanakan pada tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda membahas dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang ini terjadi perdebatan intensif mengenai dasar filosofis negara yang akan dibentuk. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan konsep Pancasila sebagai dasar negara, yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”.[15]

Sidang Tidak Resmi

Sidang tidak resmi berlangsung antara masa reses sidang resmi pertama dan kedua, membahas rancangan Pembukaan UUD yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.[16]

Sidang Resmi Kedua (10-17 Juli 1945)

Sidang resmi kedua diadakan pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945, membahas wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.[17] Dalam sidang ini, Prof. Dr. Soepomo sebagai Ketua Panitia Perancang UUD mempresentasikan rancangan UUD yang kemudian menjadi cikal bakal UUD 1945.

1.1.3. Pembentukan PPKI dan Pengesahan UUD 1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Iinkai) atau PPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 berdasarkan pengumuman Marsekal Terauchi, Panglima Besar Nampo-Gun (Bala tentara Dai Nippon di seluruh daerah selatan).[18] Pengumuman tersebut menyatakan:

“Sesuai dengan usaha-usaha dan kesucian daripada penduduk Indonesia, maka Panglima Daerah Selatan menegaskan persetujuannya tentang pembentukan Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia pada pertengahan Agustus 1945. Panitia tersebut akan mempercepat segala usaha-usaha yang berhubungan dengan persiapan yang penghabisan guna pembentukan pemerintah Indonesia Merdeka.”

Pada tanggal 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Radjiman dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalat, yang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. PPKI dijadwalkan akan mulai bersidang pada tanggal 19 Agustus 1945 dan pada hari Minggu di antara kedua tanggal tersebut dibicarakan dan disahkan UUD yang telah disusun oleh BPUPK.

Namun, sejarah mencatat bahwa Indonesia tidak menunggu pemberian kemerdekaan dari Jepang. Setelah mendengar kabar kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II, golongan pemuda mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada malam tanggal 15 Agustus 1945, ketika para pemuda “menculik” Soekarno untuk meyakinkan beliau agar tidak bergantung pada janji Jepang.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, diadakan sidang PPKI yang mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia yang baru merdeka. Jumlah anggota PPKI semula 21 orang, dan setelah Proklamasi kemerdekaan, jumlah anggotanya ditambah 6 orang oleh Ketua PPKI, Ir. Soekarno, agar PPKI menjadi lebih representatif.

Dalam Rapat Besar tanggal 18 Agustus 1945 dengan acara Pengesahan UUD, Ketua PPKI, Ir. Soekarno menegaskan:

“Saya minta lagi kepada tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perubahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang. Urusan-urusan yang hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

1.1.4. Perubahan Sistem Pemerintahan 14 November 1945

Pada tanggal 14 November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah, sistem pemerintahan Indonesia berubah dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi tuntutan demokratisasi dan untuk merespons situasi politik yang berkembang setelah kemerdekaan. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (Komite Nasional Indonesia Pusat/KNIP), bukan kepada presiden.

Perubahan sistem pemerintahan ini tidak mengubah teks UUD 1945, melainkan dilakukan melalui maklumat pemerintah yang mengubah praktik ketatanegaraan. Ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

1.2. Klasifikasi dan Materi Muatan UUD 1945 (Sebelum Perubahan)

1.2.1. Sistematika dan Struktur UUD 1945

UUD 1945 (sebelum perubahan), yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Penjelasan menjadi bagian dari UUD 1945 pada tanggal 15 Februari 1946, dalam Berita Republik Indonesia Tahun II, Nomor 7. Walaupun Penjelasan baru dimunculkan dalam Berita Republik Indonesia, akan tetapi sesuatu yang tercantum dalam Penjelasan pada dasarnya merupakan hal-hal yang dibahas dalam pembahasan pembentukan UUD dalam sidang BPUPK.

Dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang otentik, sehingga perlu didalami agar Batang Tubuh dapat lebih dipahami.

Sistematika UUD 1945 terdiri dari:

A. Pembukaan – Alinea I: Pernyataan kemerdekaan dan penghapusan penjajahan – Alinea II: Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia – Alinea III: Berkah Tuhan Yang Maha Esa – Alinea IV: Tujuan negara dan Pancasila sebagai dasar negara

B. Batang Tubuh – 16 bab – 37 pasal – 4 pasal Aturan Peralihan – 2 ayat Aturan Tambahan

C. Penjelasan – Penjelasan Umum – Penjelasan Pasal Demi Pasal

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari:

  1. Bab I: Bentuk dan Kedaulatan (1 pasal)
  2. Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (2 pasal)
  3. Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (12 pasal – Presiden dan Wakil Presiden)
  4. Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung (DPA) (1 pasal)
  5. Bab V: Kementerian Negara (1 pasal)
  6. Bab VI: Pemerintahan Daerah (1 pasal)
  7. Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (4 pasal)
  8. Bab VIII: Hal Keuangan (1 pasal)
  9. Bab IX: Kekuasaan Kehakiman (2 pasal)
  10. Bab X: Warga Negara (3 pasal)
  11. Bab XI: Agama (1 pasal)
  12. Bab XII: Pertahanan Negara (1 pasal)
  13. Bab XIII: Pendidikan (2 pasal)
  14. Bab XIV: Kesejahteraan Sosial (2 pasal)
  15. Bab XV: Bendera dan Bahasa (2 pasal)
  16. Bab XVI: Perubahan UUD (1 pasal)

1.2.2. Pembukaan UUD 1945

Soepomo yang merupakan Ketua Panitia Pembentuk UUD mengemukakan bahwa Pembukaan UUD mengandung cita-cita luhur dan pokok-pokok pikiran tentang dasar dan sifat-sifatnya negara Indonesia yang hendak dibentuk.

Cita-cita luhur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dasar negara (Pancasila) dimuat dalam Pembukaan UUD 1945: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945: 1. Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat 3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan 4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

1.2.3. Sistem Pemerintahan: “Sistem Sendiri”

Dalam pembahasan UUD, sistem yang digunakan dalam UUD 1945 disebut dengan “Sistem Sendiri” sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo dan Soekiman, yang merupakan Ketua dan anggota Panitia Kecil Perancang UUD di BPUPK. Dapat dibuat dalam beberapa poin, apa yang dikemukakan oleh ketua dan anggota Panitia Kecil Perancang UUD tersebut mengenai Sistem Sendiri, yaitu:

Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer: a. Supremasi MPR, di mana MPR merupakan perwujudan kedaulatan rakyat b. MPR berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara c. Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan menjalankan pemerintahan berdasarkan haluan negara yang disetujui oleh MPR d. MPR dipilih langsung oleh rakyat e. DPR berwenang sebagai pembentuk undang-undang, bersama-sama dengan Presiden

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial: f. Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR g. Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh Presiden, dengan persetujuan DPR (Pasal 5 ayat 1) h. Berbagai kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara (Pasal 4, 10-15)

Berdasarkan karakteristik di atas, UUD 1945 merupakan konstitusi sistem pemerintahan semi presidensial, sebab terdapat kriteria sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial lebih dominan, sehingga yang digunakan dalam UUD 1945 adalah Sistem Pemerintahan Semi Presidensial.

1.2.4. Klasifikasi Konstitusi

1. Konstitusi Negara Kesatuan

UUD 1945 merupakan Konstitusi Negara Kesatuan, sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan.

2. Konstitusi Kaku (Rigid Constitution)

UUD 1945 berdasarkan Bab XVI tentang Perubahan UUD, merupakan UUD berderajat tinggi (supreme constitution) dan kaku (rigid constitution). Dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur bahwa untuk mengubah UUD 1945, sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR harus hadir, dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR yang hadir.

3. Konstitusi Supremasi (Supreme Constitution)

UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga semua peraturan di bawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

1.2.5. Materi Muatan UUD 1945

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, diakomodasi materi muatan pokok yang harus ada dalam UUD sebagaimana dikemukakan oleh Mr. J.G. Steenbeek, yaitu:

1. Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Warga Negara

Dimuat dalam Bab X hingga Bab XIV, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34. Jaminan tentang HAM sudah diatur dalam UUD 1945 (sebelum perubahan), akan tetapi UUD 1945 belum mengatur secara rinci. Berbeda dengan Konstitusi RIS dan UUDS RI yang dibentuk dan disahkan kemudian sesudah Universal Declaration of Human Rights (1948).

2. Susunan Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental

Ditetapkan dalam UUD 1945 mengenai lembaga-lembaga negara, yaitu: – MPR sebagai lembaga negara tertinggi – DPR, Presiden, MA, DPA, dan BPK sebagai lembaga tinggi negara

3. Pembagian dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental

Diatur dalam Bab II hingga Bab IX UUD 1945 mengenai kewenangan dari lembaga-lembaga negara tersebut.

1.3. Penjelasan UUD 1945: Kontroversi dan Problematika

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 adalah lampiran untuk UUD 1945 sebelum perubahan, yang menjelaskan makna dari masing-masing pasal. Penjelasan bukanlah bagian dari batang tubuh UUD 1945, sehingga bukanlah sebuah sumber hukum yang resmi, tetapi isinya dianggap otoritatif dalam menafsirkan pasal-pasal yang terkandung di dalam UUD 1945 sebelum perubahan.

Menurut Denny Indrayana, penjelasan ini bermasalah dari segi hukum tata negara. Mengingat dokumen ini tidak dibuat ataupun disahkan oleh PPKI, daya ikat Penjelasan UUD 1945 lebih lemah daripada Pembukaan ataupun batang tubuh. Selain itu, isi penjelasan ini jauh lebih rinci daripada pasal-pasal yang terkandung di dalam batang tubuh, dan seharusnya penjelasan tidak mengandung norma-norma baru.

Sebagai contoh, asas bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum terkandung di dalam penjelasan dan tidak ada di batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Hal ini menimbulkan persoalan legitimasi dan kekuatan hukum dari Penjelasan UUD 1945.

Penjelasan UUD 1945 tidak dibuat oleh BPUPK ataupun PPKI, tetapi ditulis oleh Soepomo. Penjelasan ini tiba-tiba menjadi lampiran UUD 1945 pada tahun 1946. Penjelasan UUD 1945 sudah tidak berlaku secara hukum setelah UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002, seperti yang ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”


BAB II: KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949

2.1. Sejarah Terbentuknya Konstitusi RIS

2.1.1. Latar Belakang Politik

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Belanda berusaha untuk kembali menguasai Indonesia melalui agresi militer. Agresi Militer Belanda I terjadi pada tanggal 21 Juli 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948. Kedua agresi militer ini menimbulkan kecaman internasional dan intervensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Atas desakan PBB dan tekanan internasional, pihak Indonesia dan Belanda sepakat untuk mengadakan perundingan yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Hasil KMB adalah kesepakatan untuk membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari beberapa negara bagian.

2.1.2. Proses Penyusunan

Konstitusi RIS merupakan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh bangsa Indonesia, sebagaimana kesepakatan antara RI dengan pemerintah Belanda berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Persetujuan Linggarjati. Penyusunan konstitusi RIS hanya dilakukan oleh RI dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang pembahasan bersama antara keduanya telah dimulai sejak Konferensi Inter Indonesia (KII), dan dilanjutkan ketika perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Pada tanggal 29 Oktober 1949, naskah konstitusi RIS rampung dan diparaf di Scheveningen oleh RI dan wakil-wakil BFO yang hadir dalam KMB. Sidang Badan Pekerja (BP) KNIP tanggal 24 Oktober 1949 mendengarkan keterangan pejabat Perdana Menteri Hamengkubuwono IX (Hatta sedang berada di Den Haag) tentang KMB dan pelaksanaan Roem-Royen Statement.

Rasa tidak puas pada BP KNIP muncul terhadap hasil persetujuan KMB karena memberikan kerugian bagi Indonesia. Dalam rapat pleno KNIP tanggal 5 Desember 1949, Presiden Sukarno menyampaikan pidato pembukaannya, yang meminta agar putusan sidang KNIP adalah menerima atau tidak hasil-hasil KMB; akan tetapi jika hasil KMB ditolak, maka Presiden menyatakan dengan tegas bahwa beliau tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi.

2.1.3. Ratifikasi dan Pengesahan

RUU hasil KMB usulan pemerintah akhirnya diratifikasi pada sidang pleno KNIP tanggal 13 Desember 1949, dengan 226 suara menerima, dan 62 suara menolak. Kedua RUU yang diajukan pemerintah tersebut menjadi: – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1949 tentang Pengesahan Induk Persetudjuan Bersama-sama Rantjangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-Menjurat mengenai Penjerahan Kedaulatan oleh Keradjaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Konstitusi RIS ditandatangani Presiden RIS Soekarno pada tanggal 31 Januari 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.

2.2. Klasifikasi dan Materi Muatan Konstitusi RIS

2.2.1. Sistematika dan Struktur

Konstitusi RIS yang diratifikasi pada sidang pleno KNIP tanggal 13 Desember 1949 terdiri dari Mukadimah dan Batang Tubuh. Batang tubuh Konstitusi RIS terdiri dari 6 bab dan 197 pasal, di mana dalam bab terdiri dari bagian-bagian yang sangat rinci.

Sistematika Konstitusi RIS:

Bab I: Negara Republik Indonesia Serikat – Bagian I: Bentuk Negara dan Kedaulatan (1 pasal) – Bagian II: Daerah Negara (1 pasal) – Bagian III: Lambang dan Bahasa Negara (2 pasal) – Bagian IV: Kewarganegaraan dan Penduduk Negara (2 pasal) – Bagian V: Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia (27 pasal) – Bagian VI: Asas-asas Dasar (8 pasal)

Bab II: RIS dan Daerah-Daerah Bagian – Bagian I: Daerah-Daerah Bagian * Babakan 1: Ketentuan Umum (4 pasal) * Babakan 2: Negara-Negara (3 pasal) * Babakan 3: Satuan-Satuan Kenegaraan yang Tegak Sendiri yang Bukan Negara (1 pasal) * Babakan 4: Daerah-Daerah yang Bukan Daerah Bagian dan Distrik Federal Jakarta (1 pasal) – Bagian II: Pembagian Penyelenggaraan Pemerintahan antara RIS dengan Daerah-daerah Bagian * Babakan 1: Pembagian Penyelenggaraan Pemerintahan (4 pasal) * Babakan 2: Perhubungan Keuangan (7 pasal) * Babakan 3: Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban (2 pasal) – Bagian III: Daerah-daerah Swapraja (3 pasal)

Bab III: Perlengkapan Republik Indonesia Serikat – Bagian I: Pemerintah (12 pasal) – Bagian II: Senat (18 pasal) – Bagian III: DPR (15 pasal) – Bagian IV: Mahkamah Agung (2 pasal) – Bagian V: Dewan Pengawas Keuangan (2 pasal)

Bab IV: Pemerintahan – Bagian I: Ketentuan-Ketentuan Umum (10 pasal) – Bagian II: Perundang-undangan (17 pasal) – Bagian III: Pengadilan (20 pasal) – Bagian IV: Keuangan * Babakan 1: Hal Uang (2 pasal) * Babakan 2: Pengurusan Keuangan Federal Anggaran – Pertanggungjawaban – Gaji (6 pasal) – Bagian V: Perhubungan Luar Negeri (5 pasal) – Bagian VI: Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum (7 pasal)

Bab V: Konstituante (4 pasal)

Bab VI: Perubahan, Ketentuan-Ketentuan Peralihan dan Ketentuan-Ketentuan Penutup – Bagian I: Perubahan (2 pasal) – Bagian II: Ketentuan-Ketentuan Peralihan (4 pasal) – Bagian III: Ketentuan-Ketentuan Penutup (2 pasal)

2.2.2. Mukadimah Konstitusi RIS

Sebagaimana Pembukaan dalam UUD 1945, Mukadimah Konstitusi RIS mengandung cita-cita luhur dan pokok-pokok pikiran tentang dasar dan sifat-sifatnya negara Indonesia yang hendak dibentuk.

Dasar negara yang termuat dalam Mukadimah Konstitusi RIS: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Perikemanusiaan 3. Kebangsaan 4. Kerakyatan 5. Keadilan sosial

Cita-cita luhur dalam Mukadimah Konstitusi RIS: Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara.

Mukadimah Konstitusi RIS juga memuat manifesto dan pengakuan keyakinan dari bangsa Indonesia, bahwa negara RIS memperjuangkan kemerdekaan dan hak hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

2.2.3. Sistem Pemerintahan: Semi Parlementer

Berdasarkan Bab III tentang Perlengkapan RIS dan Bab IV tentang Pemerintahan, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem semiparlementer. Sistem semiparlementer dalam Konstitusi RIS (menurut penulis file dapat juga disebut sebagai sistem sendiri karena kekhasannya) karena terdapat karakteristik sistem pemerintahan presidensial dan karakteristik sistem pemerintahan parlementer, di mana karakteristik sistem pemerintahan parlementer lebih dominan, sehingga yang digunakan dalam Konstitusi RIS adalah Sistem Pemerintahan Semi Parlementer.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial: a. Perdana Menteri menjalankan pekerjaan jabatan Presiden dalam hal Presiden berhalangan (Pasal 72 ayat 1) b. Kabinet dibentuk oleh 3 orang yang ditunjuk oleh Presiden, di mana salah seorang di antaranya menjadi Perdana Menteri (Pasal 74) c. Dewan Menteri selalu memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden (Pasal 76 ayat 2) d. DPR periode pertama, yang dibentuk bukan berdasarkan hasil pemilihan umum, tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing menteri melepaskan jabatannya (Pasal 122)

Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer: a. Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan Pemerintah (Pasal 68 ayat 1) b. Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 118 ayat 1) c. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah (Pasal 118 ayat 2)

2.2.4. Klasifikasi Konstitusi RIS

1. Konstitusi Negara Federal

Konstitusi RIS merupakan Konstitusi Negara Federal/Serikat, sebagaimana dikemukakan dalam Mukadimah dan dalam Batang Tubuh, Bab I tentang Negara RIS dan Bab II tentang RIS dan Daerah-Daerah Bagian.

Berbeda dengan UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Kesatuan yang pengaturan antara pemerintah pusat dan daerah hanya 1 pasal (Pasal 18), maka Konstitusi RIS yang merupakan Konstitusi Negara Federal/Serikat mengatur tentang negara federal dan negara bagian sebanyak 67 pasal, dari keseluruhan pasal dalam Konstitusi RIS yang berjumlah 197 pasal.

2. Konstitusi Kaku (Rigid Constitution)

Konstitusi RIS berdasarkan Bab VI tentang Perubahan, merupakan UUD berderajat tinggi (supreme constitution) dan kaku (rigid constitution). Dalam Pasal 190 Konstitusi RIS diatur bahwa untuk mengubah Konstitusi RIS, sekurang-kurangnya harus hadir 2/3 jumlah anggota DPR dan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Senat, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota DPR yang hadir.

2.2.5. Materi Muatan Konstitusi RIS

Dalam Batang Tubuh Konstitusi RIS, diakomodasi materi muatan pokok yang harus ada dalam UUD sebagaimana dikemukakan oleh Mr. J.G. Steenbeek.

1. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam Konstitusi RIS, dimuat jaminan terhadap HAM dan warga negara yang sangat rinci, sebagaimana diatur dalam Bab I, Bagian V tentang Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia (27 pasal), dan Bagian VI tentang Asas-Asas Dasar. Jumlah keseluruhan pasal dari kedua bagian tersebut adalah 35 pasal, sehingga jaminan HAM dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan HAM diatur secara rinci.

Bahkan dalam Konstitusi RIS terdapat pengaturan tentang kebebasan untuk berpindah agama (Pasal 18) yang mengadopsi ketentuan dalam Universal Declaration of Human Rights.

2. Susunan Ketatanegaraan

Dalam Konstitusi RIS, alat-alat perlengkapan federal terdiri dari: Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Hal-hal mengenai metode pengisian jabatan, keanggotaan, kewenangan, dan hubungannya dengan berbagai alat perlengkapan diatur dalam Bab III tentang Perlengkapan RIS dan Bab IV tentang Pemerintahan.

3. Asas-Asas Dasar

Dalam Konstitusi RIS tidak diatur lembaga negara tertinggi, sebagaimana MPR diatur dalam UUD 1945, sehingga dalam Konstitusi RIS ditentukan mengenai Asas-Asas Dasar, yang merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan pemerintahan, sebagaimana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara negara menjalankan kewenangannya.

2.3. Berakhirnya Konstitusi RIS

Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena negara-negara bagian satu per satu bergabung dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1950, terbentuklah negara kesatuan Republik Indonesia yang menggantikan negara federal RIS.

Penolakan terhadap negara serikat sangat kuat dari rakyat Indonesia karena bentuk negara federal dianggap sebagai hasil rekayasa politik Belanda untuk memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Muhammad Yamin mengemukakan bahwa:

“susunan federalisme bukanlah keinginan bangsa Indonesia, malahan Negara yang sedemikian ditolak dengan alasan karena tak sesuai dengan keadaan dan keinginan Rakyat. Lagi pula unitarisme membentuk bangsa negara, sedangkan federasi atau konfederasi berisi bidji perpetjahan yang melemahkan Nusa dan Bangsa.”


BAB III: UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS) 1950

3.1. Sejarah Terbentuknya UUDS RI

3.1.1. Gerakan Kembali ke Negara Kesatuan

Setelah terbentuknya Negara RIS, satu demi satu daerah bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI. Sukarjo Wirjopranoto dalam tulisannya di Mimbar Indonesia 21 Januari 1950, mengemukakan bahwa gerakan rakyat untuk kembali menjadi satu dalam Negara Kesatuan RI semakin lama semakin besar.

Dikemukakan pula bahwa negara serikat ditolak karena merupakan usulan dari van Mook, dan karena hal itu digunakan untuk memusuhi Negara Kesatuan RI, bahkan untuk mematikan revolusi dan membatalkan Proklamasi 17 Agustus 1945.

3.1.2. Dukungan Parlemen

Menguatnya dorongan menuju ke Negara Kesatuan RI ditanggapi positif oleh parlemen. Pada tanggal 2 Maret 1950, DPR menyetujui Usul Mosi Gabungan dari 60 anggota tentang penggabungan berbagai daerah kepada RI, sedangkan Senat pada bulan yang sama membentuk panitia penyusunan rancangan UUD Negara Kesatuan, yang hasilnya disampaikan ke Pemerintah pada 22 Mei 1950.

Mosi lainnya yang penting berkaitan dengan keinginan untuk kembali ke Negara Kesatuan adalah Mosi Integral Mohammad Natsir tentang Pembentukan Negara Kesatuan yang disampaikan pada tanggal 3 April 1950, dan disetujui secara aklamasi oleh DPR RIS pada tanggal 15 April 1950. Mosi ini penting, karena Natsir memberikan pemikiran agar semua negara bagian meleburkan diri ke dalam negara baru bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.1.3. Proses Penyusunan

Hingga bulan Mei 1950, hanya tinggal 2 daerah bagian selain RI, yaitu Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur. Dalam konferensi yang diadakan pada tanggal 3 Mei tahun 1950, Mohammad Hatta, Presiden Sukawati (NIT), dan Dr. Mansur (Negara Sumatera Timur) mencapai persetujuan untuk membentuk negara kesatuan.

Setelah mendapat kuasa dari kedua negara bagian tersebut, maka Pemerintah RIS mengadakan perundingan dengan Pemerintah RI. Dalam rapat delegasi RIS dan delegasi RI tanggal 19 Mei 1950, diajukan konsepsi yang telah dibuat secara internal oleh masing-masing delegasi.

Setelah tercapai persetujuan dengan berdasarkan konsepsi RIS dan RI, maka sidang menunjuk Prof. Dr. Supomo, Mr. Sjafrudin Prawiranegara, Dr. A. Halim, dan Mr. Susanto Tirtoprodjo untuk merancang Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI, serta Mr. A.W. Soerjoadiningrat dan Mr. Sumardi Mangunkusumo membuat rencana pengumuman bersama kedua pemerintah. Pengumuman dan Piagam Persetujuan tersebut diumumkan pada hari itu juga, tanggal 19 Mei 1950.

Kedua pemerintah juga membentuk Panitia Bersama, di mana pihak RIS diketuai oleh Supomo, dan Supomo juga mengetuai subpanitia perancang UUD. Jika diperhatikan secara saksama, maka hasil yang dicapai oleh Panitia Bersama hampir sama dengan teks Konstitusi UUDS RI.

3.1.4. Pengesahan

Pada tanggal 30 Juni hasil dari Panitia Bersama disampaikan kepada Pemerintah RIS dan Pemerintah RI. Dengan merubah sedikit karya Panitia Bersama oleh kedua Pemerintah dijadikan Rancangan UUDS RI dan diajukan kepada DPR, Senat dan Badan Pekerja KNIP yang tanpa mengamandemen menjadikannya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS RI).

Pada tanggal 20 Juli 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI menyetujui Rancangan UUDS RI yang selanjutnya diteruskan ke DPR oleh Pemerintah dan kepada Badan Pekerja KNIP oleh Pemerintah RI untuk memperoleh pengesahan. UUDS RI disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

3.2. Klasifikasi dan Materi Muatan UUDS RI

3.2.1. Sistematika dan Struktur

UUDS RI terdiri dari Mukaddimah dan Batang Tubuh. Batang tubuh Konstitusi RIS terdiri dari 6 bab dan 147 pasal, di mana dalam bab terdiri dari bagian-bagian.

Sistematika UUDS RI:

Bab I: Negara Republik Indonesia – Bagian I: Bentuk Negara dan Kedaulatan (1 pasal) – Bagian II: Daerah Negara (1 pasal) – Bagian III: Lambang dan Bahasa Negara (2 pasal) – Bagian IV: Kewarganegaraan dan Penduduk Negara (2 pasal) – Bagian V: Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia (28 pasal) – Bagian VI: Asas-Asas Dasar (9 pasal)

Bab II: Alat-alat Perlengkapan Negara (1 pasal) – Bagian I: Pemerintah (10 pasal) – Bagian II: DPR (22 pasal) – Bagian III: Mahkamah Agung (2 pasal) – Bagian IV: Dewan Pengawas Keuangan (2 pasal)

Bab III: Tugas Alat-alat Perlengkapan Negara – Bagian I: Pemerintahan (7 pasal) – Bagian II: Perundang-undangan (12 pasal) – Bagian III: Pengadilan (8 pasal) – Bagian IV: Keuangan * Babakan 1: Hal Uang (2 pasal) * Babakan 2: Urusan Keuangan – Anggaran – Pertanggungan jawab – Gaji (9 pasal) – Bagian V: Hubungan Luar Negeri (4 pasal) – Bagian VI: Pertahanan Negara dan Keamanan Umum (7 pasal)

Bab IV: Pemerintah Daerah dan Daerah-Daerah Swapraja (3 pasal)

Bab V: Konstituante (6 pasal)

Bab VI: Perubahan, Ketentuan-Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan-Ketentuan Penutup – Bagian I: Perubahan (2 pasal) – Bagian II: Ketentuan-Ketentuan Peralihan (3 pasal) – Bagian III: Ketentuan-Ketentuan Penutup (2 pasal)

3.2.2. Perbedaan Pokok dengan Konstitusi RIS

Dalam bukunya, Soepomo mengemukakan perbedaan pokok antara Konstitusi RIS dan UUDS RI selain bentuk negara, adalah:

  1. Tidak diaturnya dalam UUDS RI pasal yang mengatur kebolehan berpindah agama
    1. Pengaturan tentang kebebasan berpindah agama dalam Konstitusi RIS yang mengadopsi Universal Declaration of Human Rights banyak ditentang, sehingga tidak diatur dalam UUDS RI
  2. UUDS mengatur hak mogok dan hak berdemonstrasi
  3. UUDS mengatur pelarangan organisasi yang bersifat monopoli yang merugikan ekonomi nasional, dan diakuinya fungsi sosial dari hak milik
  4. Dalam UUDS diatur bahwa kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR dan DPR dapat dibubarkan oleh Presiden
    1. Ini merupakan karakteristik sistem parlementer yang lebih murni
  5. Diadakannya jabatan Wakil Presiden
  6. Parlemen hanya terdiri dari 1 kamar, yaitu DPR
    1. Tidak ada Senat sebagaimana dalam Konstitusi RIS
  7. MA tidak memiliki kewenangan judicial review karena negara bagian sudah tidak ada
  8. Konstituante terdiri dari anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia mempunyai seorang wakil

3.2.3. Sistem Pemerintahan: Semi Parlementer dengan “Sistem Sendiri”

UUDS RI merupakan konstitusi sistem pemerintahan semiparlementer, sebab terdapat kriteria sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial, dan kriteria sistem pemerintahan parlementer yang lebih dominan.

Berdasarkan UUDS RI, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem semiparlementer di mana sistem tersebut menurut penulis dapat juga disebut sebagai sistem sendiri, karena kekhasannya yaitu bahwa Kabinet dibentuk oleh seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet, yang ditunjuk oleh Presiden, dimana salah seorang di antaranya menjadi Perdana Menteri (Pasal 51).

Karakteristik Sistem Semi Parlementer dalam UUDS RI:

  1. Presiden ialah Kepala Negara (Pasal 45 ayat 1)
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden (Pasal 45 ayat 2)
  3. Presiden membentuk Kementerian-kementerian (Pasal 50)
  4. Pengangkatan atau penghentian antarwaktu menteri-menteri begitu pula penghentian kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden (Pasal 51 ayat 5)
  5. Keputusan Presiden mengenai pengangkatan menteri ditandatangani serta oleh pembentuk Kabinet (Pasal 51 ayat 4)
  6. Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yang diketuai oleh Perdana Menteri (Pasal 52 ayat 1)
  7. Dewan Menteri dan masing-masing menteri selalu memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 52 ayat 2)
  8. Presiden mengesahkan Ketua dan seseorang atau beberapa orang Wakil Ketua DPR (Pasal 62 ayat 2)
  9. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 ayat 1)
  10. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah (Pasal 83 ayat 2)
  11. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84)

Menurut G.J. Wolhoff, walaupun memiliki karakteristik sistem pemerintahan parlementer tetapi memiliki pengecualian-pengecualian, yaitu: Pengangkatan Wakil Presiden pertama oleh Presiden atas anjuran DPR dan pengangkatan Perdana Menteri dan Menteri-Menteri dan pembagian tugas di antara Menteri-Menteri itu dalam hal pembentukan Kabinet, dimana Keputusan-keputusan Presiden dalam hal ini ditandatangani serta oleh Pembentuk Kabinet.

Menurut Wolhoff, inti kekuasaan dalam negara terletak pada DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 56 UUDS RI. Pasal 35 UUDS RI mengatur: “Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa;….” Pasal 56 UUDS RI mengatur: “Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia….”

3.2.4. Klasifikasi Konstitusi

1. Konstitusi Negara Kesatuan

UUDS RI merupakan Konstitusi Negara Kesatuan, sebagaimana diatur dalam Bab I Bagian I Pasal 1 ayat (1) UUDS RI, bahwa RI berbentuk kesatuan.

2. Konstitusi Kaku (Rigid Constitution)

UUDS RI berdasarkan Bab VI tentang Perubahan, Ketentuan-Ketentuan Peralihan dan Ketentuan-Ketentuan Penutup, merupakan UUD berderajat tinggi (supreme constitution) dan kaku (rigid constitution). Dalam Pasal 140 UUDS RI diatur bahwa untuk mengubah UUDS RI, dibentuk Majelis Perubahan UUD, yang terdiri dari anggota-anggota DPR Sementara (DPRS) dan anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi anggota DPRS.

3. Konstitusi Sementara

Seperti halnya Undang-Undang Dasar sebelumnya, UUDS juga bersifat sementara. Ini terlihat dalam Pasal 134: “Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.”

3.2.5. Materi Muatan UUDS RI

Dalam Batang Tubuh UUDS RI, diakomodasi materi muatan pokok yang harus ada dalam UUD sebagaimana dikemukakan oleh Mr. J.G. Steenbeek.

1. Jaminan Hak Asasi Manusia

Dalam UUDS RI, dimuat jaminan terhadap HAM dan warga negara, sebagaimana diatur dalam Bab I, Bagian V tentang Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia (28 pasal), dan Bagian VI tentang Asas-Asas Dasar. Jumlah keseluruhan pasal dari kedua bagian tersebut adalah 37 pasal, sehingga jaminan HAM dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan HAM mendapat perhatian yang serius dalam UUDS RI.

Dalam UUDS RI jaminan HAM diatur secara rinci sebagaimana dalam Konstitusi RIS, akan tetapi pengaturan tentang kebebasan untuk berpindah agama yang diatur dalam Konstitusi RIS tidak diatur dalam UUDS RI sebagai salah satu hak yang dijamin dalam UUD.

2. Susunan Ketatanegaraan

Dalam UUDS RI, alat-alat perlengkapan negara terdiri dari: Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Hal-hal mengenai metode pengisian jabatan, keanggotaan, kewenangan, dan hubungannya dengan berbagai alat perlengkapan diatur dalam Bab II tentang Alat-alat Perlengkapan Negara dan Bab III tentang Tugas Alat-alat Perlengkapan Negara.

3. Asas-Asas Dasar

Dalam UUDS RI tidak diatur lembaga negara tertinggi, sebagaimana MPR diatur dalam UUD 1945, sehingga dalam UUDS RI (sebagaimana dalam Konstitusi RIS) ditentukan mengenai Asas-Asas Dasar, yang merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan pemerintahan.

3.3. Periode Demokrasi Liberal dan Kegagalan Konstituante

3.3.1. Karakteristik Demokrasi Liberal

Masa berlakunya UUDS 1950 sering disebut sebagai periode Demokrasi Liberal karena sistem pemerintahan parlementer yang dianut. Periode ini ditandai dengan:

  1. Instabilitas Politik: Pergantian kabinet yang sangat sering (hampir setiap tahun berganti kabinet)
  2. Multipartai: Banyaknya partai politik dengan ideologi yang berbeda-beda
  3. Kebebasan Politik: Kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sangat luas
  4. Pemilu 1955: Pemilihan umum pertama yang demokratis di Indonesia untuk memilih anggota DPR dan Konstituante

3.3.2. Kegagalan Konstituante

UUDS 1950 mengamanatkan pembentukan Konstituante yang bertugas menyusun undang-undang dasar yang definitif. Konstituante hasil Pemilu 1955 bersidang pada tanggal 10 November 1956. Namun, sidang Konstituante mengalami jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan mengenai dasar negara.

Terdapat dua kubu besar dalam Konstituante: 1. Kubu yang menghendaki Pancasila sebagai dasar negara 2. Kubu yang menghendaki Islam sebagai dasar negara

Perdebatan ini tidak kunjung menemui titik temu meskipun telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Ketidakpuasan terhadap Konstituante yang tidak berhasil menyelesaikan tugasnya, ditambah dengan instabilitas politik yang semakin parah, mendorong Presiden Soekarno untuk mengambil tindakan tegas.


BAB IV: BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945 (1959-1999)

4.1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

4.1.1. Latar Belakang Dekrit

Melihat kondisi politik yang semakin tidak stabil dan kegagalan Konstituante, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dikeluarkan berdasarkan Staatsnoordrecht (Hukum Darurat Negara) dan mendapat dukungan dari DPR.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959: 1. Pembubaran Konstituante 2. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950 3. Berlaku kembali UUD 1945 4. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kemudian didukung lagi dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 Tahun 1966.

4.1.2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Dalam Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966, dijelaskan mengenai pokok pikiran dan ketentuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

a. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah jiwa Pancasila, sesuai dengan penjelasan otentik UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

  1. “Negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan”, ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
  4. Pokok pikiran yang ke-4, yang terkandung dalam “pembukaan”, ialah Negara berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

b. Penyusunan Pembukaan UUD 1945 sesuangguhnya dilandasi oleh jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sedangkan Piagam Jakarta itu dilandasi pula oleh jiwa pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, yang kini terkenal sebagai “Pidato Lahirnya Pancasila”.

c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil Pemilihan Umum.

Salah satu hal penting dari Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 adalah ketetapan bahwa “merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara”. Walaupun Tap MPRS tersebut sekarang ini sudah tidak memiliki kekuatan hukum (dicabut melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003), akan tetapi hal tersebut dapat dijadikan sebagai warning bahwa Pembukaan UUD 1945 bersifat sakral sehingga tidak ada satu lembaga negara pun yang dapat (berani) mengubahnya.

4.2. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode Demokrasi Terpimpin. Karakteristik periode ini adalah:

  1. Kekuasaan Presiden yang Dominan: Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar dan cenderung otoriter
  2. Pembatasan Peran Partai Politik: Partai politik dibatasi perannya dalam kehidupan politik
  3. Ideologi Nasakom: Nasionalisme, Agama, dan Komunisme sebagai tiga pilar yang dikembangkan Soekarno
  4. Konfrontasi dengan Malaysia: Kebijakan luar negeri yang konfrontatif
  5. Ekonomi yang Terpuruk: Inflasi yang tinggi dan kesulitan ekonomi

4.3. Periode Orde Baru (1966-1998)

Setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, terjadi pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Pada tahun 1966, Soeharto menerima Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Soekarno, dan pada tahun 1968 Soeharto resmi menjadi Presiden.

4.3.1. Karakteristik Periode Orde Baru

  1. Stabilitas Politik: Stabilitas politik yang tinggi namun dengan pembatasan kebebasan
  2. Pembangunan Ekonomi: Fokus pada pembangunan ekonomi dengan pertumbuhan yang tinggi
  3. Dwi Fungsi ABRI: ABRI memiliki peran ganda sebagai kekuatan pertahanan-keamanan dan kekuatan sosial-politik
  4. Hegemoni Golkar: Partai Golkar menjadi partai dominan yang selalu memenangkan pemilu
  5. Pembatasan Kebebasan Politik: Kebebasan berpendapat, pers, dan berserikat dibatasi
  6. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Praktik KKN yang meluas di berbagai bidang
  7. Sentralisasi Kekuasaan: Kekuasaan yang sangat terpusat di pemerintah pusat dan presiden

4.3.2. Penyalahgunaan UUD 1945

Selama periode Orde Baru, UUD 1945 disalahgunakan untuk melegitimasi kekuasaan yang otoriter. Beberapa bentuk penyalahgunaan antara lain:

  1. Pensakralan UUD 1945: UUD 1945 dianggap sakral dan tidak boleh diubah
  2. Tafsir Tunggal: Hanya pemerintah yang boleh menafsirkan UUD 1945
  3. Jabatan Presiden Seumur Hidup: Meskipun tidak formal, Soeharto berkuasa selama 32 tahun (1966-1998)
  4. MPR yang Tidak Efektif: MPR sebagai lembaga tertinggi negara tidak berfungsi sebagai pengawas presiden

Dalam keputusan Dewan Menteri tertanggal 19 Februari 1959 mengenai “Pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”, pokok pikiran ke-10 menentukan: “perubahan, tambahan, penyempurnaan UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan melalui jalan pasal 37 UUD 1945, yaitu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebaliknya hal ini baru dilakukan setelah beberapa tahun berlaku dan setelah tercapainya stabilisasi di lapangan politik dan ekonomi.”

Dari pokok-pokok pikiran ke-10 ternyata tidak disinggung-singgung tentang pergantian, tetapi hanya perubahan, penambahan dan penyempurnaan. Itu baru akan diberlakukan setelah ada stabilisasi di lapangan politik dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, stabilisasi politik dan ekonomi dijadikan alasan untuk tidak mengubah UUD 1945 sama sekali selama 32 tahun Orde Baru berkuasa.

4.4. Problematika Penjelasan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 tidak dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ataupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tetapi ditulis oleh Soepomo. Penjelasan ini tiba-tiba menjadi lampiran UUD 1945 pada tahun 1946.

Menurut Denny Indrayana, penjelasan ini bermasalah dari segi hukum tata negara. Mengingat dokumen ini tidak dibuat ataupun disahkan oleh PPKI, daya ikat Penjelasan UUD 1945 lebih lemah daripada Pembukaan ataupun batang tubuh. Selain itu, isi penjelasan ini jauh lebih rinci daripada pasal-pasal yang terkandung di dalam batang tubuh, dan seharusnya penjelasan tidak mengandung norma-norma baru.


BAB V: UUD 1945 HASIL AMANDEMEN (1999-SEKARANG)

5.1. Reformasi 1998 dan Tuntutan Perubahan UUD 1945

5.1.1. Krisis Multidimensi dan Jatuhnya Orde Baru

Krisis ekonomi Asia yang melanda Indonesia pada tahun 1997 memicu krisis multidimensi yang berujung pada gerakan reformasi 1998. Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh B.J. Habibie sebagai presiden.

Presiden Habibie sebagai pengganti Presiden Soeharto mengemukakan akan mempercepat pemilihan umum yaitu pada tahun 1999. Pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 1999 merupakan amanat dalam Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

5.1.2. Tuntutan Reformasi Konstitusi

Pada awal era reformasi, berbagai elemen masyarakat menuntut agar berbagai kondisi dan struktur ketatanegaraan pasca Orde Baru diperbaiki. Tuntutan reformasi yang didesakkan antara lain berupa:

  1. Amandemen UUD 1945
  2. Penghapusan Dwifungsi ABRI
  3. Penegakan supremasi hukum
  4. Penghormatan hak asasi manusia (HAM)
  5. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  6. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah (otonomi daerah)
  7. Mewujudkan kebebasan pers
  8. Mewujudkan kehidupan demokrasi

Tuntutan terhadap perubahan UUD 1945 merupakan hal yang selama ini tidak diapresiasi berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum diatur bahwa: “Majelis Permusyawaratan rakyat berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen.”

Mengenai keharusan referendum diatur dalam Pasal 2: “Apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk merubah Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum.”

5.2. Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945

Perubahan bertahap terhadap UUD 1945 dimulai sejak Oktober 1999 hingga tahun 2002. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945, yaitu:

a. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan negara dianggap final dan tidak boleh diubah.

b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk negara kesatuan (bukan federal) tetap dipertahankan dan bahkan ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) bahwa bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

Sistem pemerintahan presidensial yang sudah diterapkan sejak awal akan dipertegas dengan menghilangkan unsur-unsur parlementer yang masih ada dalam UUD 1945.

d. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)

Hal-hal yang bersifat normatif dalam Penjelasan UUD 1945 akan diangkat menjadi pasal-pasal dalam Batang Tubuh untuk memberikan legitimasi yang lebih kuat.

e. Melakukan perubahan dengan cara adendum

Perubahan dilakukan dengan cara addendum atau menambahkan ketentuan baru di samping ketentuan lama, bukan dengan cara mengganti keseluruhan naskah UUD 1945.

5.3. Tahapan Amandemen UUD 1945

5.3.1. Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)

Perubahan Pertama UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-12 pada tanggal 19 Oktober 1999, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 1999 yang berlangsung pada tanggal 14-21 Oktober 1999.

Amandemen pertama mencakup 9 pasal, yaitu Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.

Fokus Amandemen Pertama:Membatasi kekuasaan presiden yang dianggap berlebihan pada masa pemerintahan sebelumnya – Penguatan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif – Pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode – Mengubah kekuasaan membentuk undang-undang dari presiden ke DPR

Contoh Perubahan Penting:Pasal 5 ayat (1): Dari “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR” menjadi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR” – Pasal 7: Masa jabatan presiden dibatasi maksimal 2 periode – Pasal 20 ayat (1): “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”

5.3.2. Amandemen Kedua (18 Agustus 2000)

Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) MPR Tahun 2000 yang berlangsung pada tanggal 7-18 Agustus 2000.

Amandemen kedua mencakup 25 pasal, yaitu Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, Bab IXA, Pasal 25E, 26, 27, 28A-28J, 30, 36A, 36B, 36C.

Fokus Amandemen Kedua:Pemerintahan daerah dan otonomi daerah (Pasal 18, 18A, 18B) – Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat rinci (Pasal 28A-28J) – Penguatan peran TNI dan Polri – Penambahan identitas nasional

Perubahan Penting:Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal (28A-28J) yang mengatur secara rinci hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya – Pasal 18: Otonomi daerah yang luas dengan pemilihan kepala daerah secara demokratis – Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai kamar kedua dalam sistem legislatif

5.3.3. Amandemen Ketiga (10 November 2001)

Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR pada tanggal 10 November 2001, yang merupakan rangkaian dari Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 yang berlangsung pada tanggal 1-9 November 2001.

Amandemen ketiga mencakup 23 pasal, yaitu Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, 24C.

Fokus Amandemen Ketiga:Bentuk dan Kedaulatan NegaraKewenangan MPRKepresidenan dan mekanisme impeachmentPemilihan UmumKeuangan NegaraKekuasaan Kehakiman

Perubahan Penting:Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (menghapus konsep MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia) – Pasal 6A: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat – Pasal 7A dan 7B: Mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (impeachment) – Pasal 22E: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden – Pasal 24C: Pembentukan Mahkamah Konstitusi – Pasal 24B: Pembentukan Komisi Yudisial

5.3.4. Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)

Perubahan Keempat UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR pada tanggal 10 Agustus 2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 yang berlangsung pada tanggal 1-11 Agustus 2002.

Amandemen keempat mencakup 13 pasal, yaitu Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, 32, 33, 34, 37.

Fokus Amandemen Keempat:Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) – Penyesuaian berdasarkan perubahan sebelumnya – Perubahan bidang pendidikan dan ekonomi – Aturan peralihan dan tambahan

Perubahan Penting:Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapuskanPasal 37: Prosedur perubahan UUD dengan ketentuan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan (ayat 5) – Pasal II Aturan Tambahan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal” (menghapus Penjelasan UUD 1945)

5.4. Sistematika dan Materi Muatan UUD 1945 Hasil Amandemen

5.4.1. Struktur UUD 1945 Hasil Amandemen

Dokumen UUD 1945 (sesudah perubahan), terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh, sebagaimana diatur dalam Pasal II Aturan Tambahan. Berbeda dengan Batang Tubuh, Pembukaan UUD sama sekali tidak mengalami perubahan, sebagaimana kesepakatan MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945.

Batang tubuh UUD 1945 (sesudah perubahan) berjumlah 20 bab, 73 pasal, 2 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam UUD 1945 tetap tertulis 16 bab, tetapi bab tersebut tidak lagi berjumlah 16 bab, karena 1 (satu) bab dihapuskan, yaitu Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan dimasukkan bab-bab tambahan, yaitu: – Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Bab VIIB tentang Pemilihan UmumBab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Bab IXA tentang Wilayah NegaraBab XA tentang Hak Asasi Manusia

Sistematika UUD 1945 Hasil Amandemen:

  1. Bab I: Bentuk dan Kedaulatan (1 pasal)
  2. Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (2 pasal)
  3. Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (17 pasal – Presiden dan Wakil Presiden)
  4. Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung (DIHAPUS)
  5. Bab V: Kementerian Negara (1 pasal)
  6. Bab VI: Pemerintahan Daerah (3 pasal)
  7. Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (7 pasal)
  8. Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (2 pasal) – BARU
  9. Bab VIIB: Pemilihan Umum (1 pasal) – BARU
  10. Bab VIII: Hal Keuangan (5 pasal)
  11. Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (3 pasal) – BARU
  12. Bab IX: Kekuasaan Kehakiman (5 pasal)
  13. Bab IXA: Wilayah Negara (1 pasal) – BARU
  14. Bab X: Warga Negara dan Penduduk (3 pasal)
  15. Bab XA: Hak Asasi Manusia (10 pasal) – BARU
  16. Bab XI: Agama (1 pasal)
  17. Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara (1 pasal)
  18. Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan (2 pasal)
  19. Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (2 pasal)
  20. Bab XV: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (5 pasal)
  21. Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar (1 pasal)

5.4.2. Sistem Pemerintahan: Presidensial Murni

Walaupun MPR mengemukakan bahwa dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, PAH I MPR menyepakati kesepakatan dasar antara lain adalah mempertegas sistem pemerintahan presidensial, akan tetapi sebagaimana telah dijelaskan bahwa UUD 1945 sebelum perubahan adalah konstitusi sistem pemerintahan semi presidensial. Setelah perubahan, UUD 1945 merupakan konstitusi sistem pemerintahan presidensial murni.

Kriteria Sistem Pemerintahan Presidensial dalam UUD 1945 Hasil Amandemen:

  1. Presiden memiliki kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
  2. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum (Pasal 6A)
  3. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu dan jika tidak memenuhi syarat sebagai Presiden (Pasal 7A dan 7B)
  4. Menteri-Menteri adalah pembantu Presiden (Pasal 17)
  5. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C)

Namun, meskipun telah dilakukan amandemen untuk mempertegas sistem presidensial, beberapa ahli berpendapat bahwa masih terdapat anomali atau ketidakkonsistenan dalam sistem presidensial Indonesia pasca amandemen. Anomali tersebut antara lain: 1. Perpaduan sistem multipartai dengan sistem presidensial yang menimbulkan koalisi pragmatis 2. Mekanisme legislasi yang masih memberi ruang dominasi DPR 3. Praktik pembentukan kabinet yang cenderung mengakomodasi partai koalisi

5.4.3. Perubahan Fundamental dalam Struktur Ketatanegaraan

Amandemen UUD 1945 telah menghasilkan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

1. MPR Bukan Lagi Lembaga Tertinggi Negara

Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan Pasal 1 ayat (2):Sebelum: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” – Sesudah: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

2. Pembentukan Lembaga Negara Baru

Amandemen UUD 1945 membentuk beberapa lembaga negara baru untuk memperkuat sistem checks and balances: – Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Representasi daerah dalam sistem legislatif bikameral – Mahkamah Konstitusi (MK): Penjaga konstitusi (guardian of the constitution) – Komisi Yudisial (KY): Pengawas eksternal hakim

3. Penguatan Checks and Balances

Amandemen UUD 1945 telah berhasil mengurangi konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dan memperkuat peran lembaga legislatif dan yudikatif. Mekanisme checks and balances diperkuat melalui: – Kewenangan DPR yang lebih besar dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran – Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen – Mekanisme judicial review oleh MK dan MA – Mekanisme impeachment presiden yang lebih jelas

4. Perluasan Jaminan HAM

Jaminan HAM diperluas dan diperinci dalam Bab XA dengan 10 pasal (28A-28J). Jaminan HAM mencakup: – Hak sipil dan politik – Hak ekonomi, sosial, dan budaya – Hak atas lingkungan hidup – Hak atas kepastian hukum dan keadilan – Kewajiban menghormati HAM orang lain

5. Penguatan Otonomi Daerah

Amandemen kedua memperkuat otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Perubahan penting: – Pasal 18: Daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan – Pemilihan kepala daerah secara demokratis – Hubungan pusat-daerah yang lebih seimbang

5.5. Kontroversi: Amandemen atau Penggantian?

Kesepakatan MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945 adalah melakukan perubahan dengan cara amandemen, akan tetapi dari hasil perubahan, terdapat perdebatan akademis mengenai apakah perubahan yang dilakukan benar-benar merupakan “amandemen” ataukah “penggantian” konstitusi.

Prof. Dr. Kaelan, MS., seorang pakar hukum, menilai UUD 1945 bukanlah diamandemen, melainkan diganti dengan UUD Reformasi 2002. Prof Kaelan menjelaskan:

“Jika dalam proses amandemen UUD 2002 jumlah pasal yang diamandemen mencapai 90% lebih, maka dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan suatu penggantian konstitusi (renew). Dalam hukum konstitusi, pengertian amandemen adalah pengubahan satu pasal atau beberapa pasal konstitusi, yang kemudian dicantumkan dalam UUD asli (konstitusi asli) dengan sistem adendum.”

Menurut Kaelan, dalam proses amandemen UUD 1945 dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, proses amandemen UUD 1945 perubahan jumlah pasal yang diamandemen hampir mencapai 90% lebih. Konsekuensi dari hal itu, UUD 2002 hasil amandemen tidak koheren atau tidak pada dasar filsafat negara Pancasila.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berpendapat serupa, bahwa kekacauan tata negara Indonesia bermula saat amandemen konstitusi tahun 1999-2002. Akibatnya, sejak tahun 2004 hingga hari ini, sistem bernegara Indonesia telah berubah total. Kedaulatan rakyat tidak lagi dijelmakan di dalam lembaga tertinggi negara, melainkan berpindah menjadi kedaulatan Partai Politik dan kedaulatan Presiden Terpilih yang dipilih melalui Pemilu dan Pilpres Langsung.

5.6. Tabel Perbandingan Periodesasi Konstitusi Indonesia

AspekUUD 1945 (1945-1949)Konstitusi RIS (1949-1950)UUDS 1950 (1950-1959)UUD 1945 (1959-1999)UUD 1945 Amandemen (1999-sekarang)
Periode Berlaku18 Agustus 1945 – 27 Desember 194927 Desember 1949 – 17 Agustus 195017 Agustus 1950 – 5 Juli 19595 Juli 1959 – 19 Oktober 199919 Oktober 1999 – sekarang
Bentuk NegaraKesatuanFederal (Serikat)KesatuanKesatuanKesatuan
Sistem PemerintahanSemi PresidensialSemi ParlementerSemi ParlementerSemi Presidensial (de facto otoriter)Presidensial Murni
Jumlah Pasal37 pasal197 pasal147 pasal37 pasal73 pasal
Jumlah Bab16 bab6 bab6 bab16 bab20 bab
Jaminan HAMTerbatas (6 pasal)Sangat rinci (35 pasal)Rinci (37 pasal)Terbatas (6 pasal)Sangat rinci (10 pasal + tersebar)
Lembaga TertinggiMPRTidak ada (Asas-Asas Dasar)Tidak ada (Asas-Asas Dasar)MPRTidak ada (semua lembaga sejajar)
Pemilihan PresidenOleh MPRTidak langsungTidak langsungOleh MPRLangsung oleh rakyat
Masa Jabatan PresidenTidak dibatasiTidak relevan (parlementer)Tidak relevan (parlementer)Tidak dibatasiMaksimal 2 periode
DPDTidak adaSenat (representasi negara bagian)Tidak adaTidak adaAda (representasi daerah)
Mahkamah KonstitusiTidak adaTidak adaTidak adaTidak adaAda
PenjelasanAda (sejak 1946)Tidak adaTidak adaAdaDihapus
SifatSementara (awalnya)SementaraSementaraTetapTetap
Karakteristik EraEra KemerdekaanPeriode TransisiDemokrasi LiberalDemokrasi Terpimpin + Orde BaruEra Reformasi

KESIMPULAN

Perjalanan konstitusional Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga era reformasi mencerminkan dinamika sosial, politik, dan hukum bangsa dalam menemukan format ketatanegaraan yang paling sesuai dengan karakter, nilai-nilai luhur Pancasila, dan aspirasi rakyat Indonesia. Dari berbagai Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku, telah terjadi tiga kali pergantian konstitusi dan satu kali perubahan konstitusi yang fundamental.

UUD 1945 periode awal (1945-1949) merupakan konstitusi yang singkat dan ringkas, disusun dalam kondisi darurat menjelang dan sesaat setelah proklamasi kemerdekaan. Konstitusi ini dirancang sebagai konstitusi sementara dengan sistem pemerintahan semi presidensial yang unik, yang kemudian mengalami perubahan praktik menjadi semi parlementer melalui Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Struktur ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat.

Konstitusi RIS (1949-1950) muncul sebagai hasil Konferensi Meja Bundar yang merupakan kompromi politik antara Indonesia dengan Belanda. Konstitusi ini mengubah bentuk negara kesatuan menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan semi parlementer. Konstitusi RIS sangat rinci dengan 197 pasal, terutama dalam mengatur jaminan hak asasi manusia yang mengadopsi Universal Declaration of Human Rights (1948). Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena negara-negara bagian satu per satu bergabung dengan Republik Indonesia, didorong oleh penolakan rakyat terhadap bentuk negara federal yang dianggap sebagai rekayasa politik Belanda.

UUDS 1950 (1950-1959) menandai kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan semi parlementer. Periode ini sering disebut sebagai periode Demokrasi Liberal yang ditandai dengan kebebasan politik yang luas tetapi juga instabilitas politik akibat pergantian kabinet yang sangat sering. UUDS 1950 bersifat sementara dan mengamanatkan pembentukan Konstituante untuk menyusun konstitusi yang definitif. Namun, Konstituante gagal menjalankan tugasnya karena tidak tercapai kesepakatan mengenai dasar negara, yang kemudian berujung pada dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali UUD 1945 dan dimulainya periode Demokrasi Terpimpin (1959-1966) yang kemudian dilanjutkan dengan periode Orde Baru (1966-1998). Selama periode ini, yang berlangsung hampir 40 tahun, UUD 1945 tidak mengalami perubahan sama sekali meskipun terdapat penyalahgunaan yang sistematis untuk melegitimasi kekuasaan yang otoriter. UUD 1945 disakralkan dan tidak boleh diubah, tafsir terhadap UUD 1945 bersifat tunggal dan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah, serta kekuasaan presiden menjadi sangat besar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif dari MPR yang seharusnya menjadi lembaga tertinggi negara.

Reformasi 1998 membawa perubahan fundamental dalam konstitusionalisme Indonesia. Gerakan reformasi menuntut perubahan UUD 1945 untuk membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, berkeadilan, dan menjamin supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Amandemen UUD 1945 dilakukan empat kali antara tahun 1999 hingga 2002 dengan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, memasukkan hal-hal normatif dari Penjelasan ke dalam pasal-pasal, dan melakukan perubahan dengan cara addendum.

Hasil amandemen UUD 1945 telah mengubah secara fundamental struktur dan sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan dibatasi maksimal 2 periode. Dibentuk lembaga-lembaga negara baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial untuk memperkuat sistem checks and balances. Jaminan hak asasi manusia diperluas dan diperinci dalam Bab XA. Otonomi daerah diperkuat dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah.

Namun, terdapat perdebatan akademis mengenai apakah perubahan yang dilakukan benar-benar merupakan “amandemen” ataukah “penggantian” konstitusi, mengingat hampir 90% substansi pasal-pasal UUD 1945 mengalami perubahan. Beberapa pakar berpendapat bahwa dengan perubahan yang sedemikian masif, yang terjadi bukanlah amandemen melainkan penggantian konstitusi dengan konstitusi baru yang dapat disebut sebagai “UUD Reformasi 2002”. Kritik juga diajukan bahwa hasil amandemen tidak sepenuhnya koheren dengan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan telah mengubah sistem kedaulatan rakyat yang semula dijelmakan dalam MPR menjadi kedaulatan partai politik dan presiden terpilih.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan positif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penguatan sistem presidensial, mekanisme checks and balances yang lebih efektif, jaminan HAM yang lebih komprehensif, otonomi daerah yang lebih luas, dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan pencapaian penting dari proses amandemen. Pemilihan langsung presiden dan kepala daerah telah meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan partisipasi rakyat dalam proses politik.

Tantangan ke depan adalah bagaimana mengimplementasikan konstitusi hasil amandemen secara konsisten dan konsekuen, memperkuat budaya konstitusional di kalangan penyelenggara negara dan masyarakat, serta terus menyempurnakan berbagai undang-undang organik yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Wacana amandemen kelima yang muncul dalam beberapa tahun terakhir juga perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan jangka pendek kelompok atau golongan tertentu.

Perjalanan konstitusional Indonesia menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang statis, melainkan living constitution yang terus berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap perubahan konstitusi tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan identitas bangsa Indonesia, serta tetap menjaga prinsip-prinsip dasar negara hukum yang demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *