Sumber Hukum dan Sumber Hukum Tata Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Sumber hukum merupakan fundamen eksistensi sistem hukum suatu negara yang menentukan legitimasi, validitas, dan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[1] Dalam konteks Hukum Tata Negara Indonesia, pemahaman terhadap sumber hukum menjadi sangat penting dan mendesak mengingat kompleksitas sistem hukum Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila sebagai norma dasar fundamental dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mengikat seluruh penyelenggaraan negara.[2] Istilah sumber hukum berbeda secara konseptual dengan dasar hukum atau landasan hukum, di mana dasar hukum merujuk pada norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah secara yuridis, sementara sumber hukum menunjuk pada pengertian tempat asal-muasal dari mana nilai atau norma tertentu berasal dalam sistem hukum.[3]

Hans Kelsen, sebagaimana dikutip melalui berbagai literatur akademis dan karya Jimly Asshiddiqie, mengemukakan bahwa istilah sumber hukum dapat mengandung banyak pengertian karena sifatnya yang figuratif dan sangat ambigu.[4] Pertama, sumber hukum lazimnya dipahami sebagai metode penciptaan hukum melalui kebiasaan dan legislasi, menunjuk pada bagaimana hukum diciptakan dalam masyarakat. Kedua, sumber hukum dapat dikaitkan dengan alasan validitas hukum, di mana semua norma yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang lebih rendah, mengidentifikasikan bahwa sumber hukum identik dengan hukum itu sendiri dalam hierarki normatif. Ketiga, sumber hukum juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-yuridis, seperti norma moral, etika, prinsip-prinsip politik, atau pendapat para ahli yang dapat mempengaruhi pembentukan norma hukum meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat formal.[5]

Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali dalam periode 1999-2002, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami transformasi fundamental yang berdampak signifikan terhadap dinamika sumber hukum tata negara.[6] Perubahan paradigma dari sistem sentralistik menuju desentralistik, dari supremasi lembaga tertinggi MPR menuju supremasi konstitusi, serta penguatan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, menuntut pemahaman yang lebih komprehensif dan kontekstual terhadap sumber-sumber hukum tata negara dalam sistem ketatanegaraan yang semakin kompleks dan dinamis.[7] Kompleksitas ini semakin meningkat dengan keberadaan berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan pembaruan dari pengaturan sebelumnya dan mencerminkan perkembangan pikiran tentang hierarki dan validitas norma hukum.[8]

Esai ini akan menganalisis secara mendalam dan komprehensif sumber-sumber hukum tata negara Indonesia, meliputi sumber hukum material seperti Pancasila dan nilai-nilai ketatanegaraan, serta sumber hukum formal yang mencakup Undang-Undang Dasar 1945, hierarki peraturan perundang-undangan, konvensi ketatanegaraan sebagai hukum tidak tertulis, traktat dan perjanjian internasional, yurisprudensi dari lembaga-lembaga peradilan, dan ajaran hukum dari para akademisi.[9] Analisis ini didasarkan pada teori hukum Hans Kelsen tentang stufenbau atau hierarki norma dan grundnorm atau norma dasar yang mengakar dalam tradisi pemikiran hukum modern, serta teori Hans Nawiasky yang mengembangkan klasifikasi norma-norma dalam bentuk aturan pokok, undang-undang formal, dan peraturan pelaksana.[10] Dengan pemahaman yang mendalam terhadap sumber-sumber hukum ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum, ketertiban penyelenggaraan negara, dan ketaatan terhadap norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemahaman tentang kerangka teoretis sumber hukum memerlukan penjelasan mendalam terhadap teori-teori fundamental yang dikembangkan oleh para ahli hukum, terutama teori stufenbau atau sistem anak tangga norma yang dikembangkan oleh Hans Kelsen.[11] Kelsen mengemukakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang, di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi seperti konstitusi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar yang disebut sebagai grundnorm.[12] Teori stufenbau atau hierarki norma menjelaskan bahwa sebuah norma tidak boleh bertentangan dengan norma yang berada di atasnya dalam sistem hierarki, membentuk suatu kerangka logis bagi validitas dan keberlakuan norma-norma hukum dalam sistem hukum positif.[13]

Kelsen menggambarkan sistem hukum sebagai sistem norma yang saling terkait yang bergerak dari norma yang paling umum menuju norma yang lebih konkret, membentuk piramida normatif yang sangat terstruktur.[14] Hierarki ini pada akhirnya bermuara pada grundnorm atau norma dasar hipotetis yang menjadi fondasi legitimasi seluruh sistem hukum dan menjadi pangkal segala validitas norma-norma di bawahnya.[15] Norma dasar ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara yuridis tetapi harus diterima sebagai starting point dari seluruh sistem normatif, berfungsi sebagai premis tertinggi dalam konstruksi logis sistem hukum positif.[16] Dalam konteks Indonesia, Pancasila sebagai tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dipahami sebagai grundnorm atau norma dasar tertinggi yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.

Hans Nawiasky, sarjana hukum dari Austria yang dipengaruhi oleh teori Kelsen, mengembangkan klasifikasi norma-norma hukum dalam bentuk aturan pokok atau staatsgrundgesetz yang merupakan norma organik tertinggi dalam suatu negara, undang-undang formal atau formell gesetz yang mengatur detail-detail pengaturan lebih lanjut dari aturan pokok, dan peraturan pelaksana atau verordnung yang merupakan norma-norma yang paling konkret dalam implementasi hukum.[17] Klasifikasi Nawiasky ini memberikan penjelasan yang lebih detail tentang bagaimana norma-norma hukum tersusun dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, dan teori ini telah banyak diadopsi dalam pemahaman sistem ketatanegaraan Indonesia untuk menjelaskan struktur hierarki peraturan perundang-undangan.[18]

Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang memengaruhi substansi dan isi dari suatu peraturan hukum, walaupun sumber ini tidak berbentuk norma resmi tetapi memberikan konteks sosial, budaya, ekonomi, dan filosofis bagi pembentukan norma hukum.[19] Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sumber hukum material yang paling fundamental adalah Pancasila, yang merupakan pandangan hidup, kesadaran hukum, dan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.[20] Pancasila memberikan arah dan jiwa bagi pembentukan segala norma hukum positif di Indonesia, memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus selaras dengan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam lima sila Pancasila.[21]

Selain Pancasila, sumber hukum material juga mencakup nilai-nilai ketatanegaraan yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara, norma-norma sosial dan budaya lokal yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tradisi-tradisi yang telah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta perkembangan pemikiran dalam komunitas akademis dan profesional hukum di Indonesia.[22] Sumber-sumber material ini seringkali menjadi inspirasi bagi pembentuk undang-undang dan lembaga-lembaga negara dalam merumuskan kebijakan publik dan norma-norma hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan konteks sosial-budaya Indonesia yang sangat beragam.

Dalam struktur hierarki hukum Indonesia sebagaimana dikembangkan berdasarkan pemikiran Kelsen dan Nawiasky, Pancasila memposisikan diri sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar fundamental negara.[23] Kedudukan Pancasila sebagai grundnorm ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengidentifikasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.[24] Dengan demikian, Pancasila bukan hanya merupakan ideologi dasar negara tetapi juga merupakan fondasi hukum tertinggi yang memberikan legitimasi kepada seluruh sistem hukum positif di Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempati posisi sebagai staatsgrundgesetz atau aturan pokok negara yang merupakan hukum dasar tertulis tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.[25] Sebagai konstitusi tertulis, Undang-Undang Dasar 1945 mengandung norma-norma fundamental tentang struktur negara, distribusi kekuasaan antar lembaga, hak-hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang mengikat seluruh lembaga negara dan warga negara Indonesia.[26] Posisi UUD 1945 dalam hierarki hukum Indonesia memberikannya kekuatan tertinggi dalam sistem hukum formal, sehingga semua peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.[27]

Perkembangan terpenting dalam sistem hierarki hukum Indonesia adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menetapkan secara komprehensif jenis-jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.[28] Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.[29]

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat menempati posisi khusus dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia karena kedudukannya yang sangat dekat dengan Undang-Undang Dasar 1945.[30] Ketetapan MPR dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Ketetapan MPR yang berisikan norma-norma organisasi negara dan penyelenggaraan pemerintahan negara yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR yang berisi hal-hal lainnya yang lebih bersifat deklaratif atau menyatakan suatu keputusan.[31] Perubahan terhadap kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan telah terjadi beberapa kali, mencerminkan perkembangan pemahaman tentang validitas dan kekuatan hukum berbagai jenis norma hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang dalam hal kekuatan hukumnya, namun Perppu hanya dapat dibentuk dalam hal keadaan darurat yang memaksa dan tidak dapat menunggu pembentukan Undang-Undang melalui prosedur legislasi normal.[32] Perppu, setelah ditetapkan oleh Presiden, harus diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu yang ditentukan, dan apabila tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, menunjukkan subordinasi Perppu terhadap DPR dalam konteks demokrasi parlementer Indonesia.[33]

Peraturan Pemerintah merupakan norma hukum yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan.[34] Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang, memberikan detail-detail operasional untuk implementasi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang, namun tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah substansi Undang-Undang yang menjadi dasar penetapannya.[35]

Peraturan Presiden merupakan norma hukum yang ditetapkan oleh Presiden dan berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.[36] Berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang harus memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden dapat ditetapkan berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat teknis dan administratif.[37] Peraturan Presiden mencakup berbagai instrumen hukum seperti Keputusan Presiden yang mengatur tentang pengangkatan pegawai atau pemberian penghargaan, Instruksi Presiden yang memberikan arahan kepada instansi-instansi pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama yang mengeluarkan kebijakan bersama antara lembaga-lembaga pemerintah.

Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota merupakan norma hukum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan berbagai Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.[38] Pembentukan Peraturan Daerah harus mempertimbangkan keselarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kekhususan atau kearifan lokal yang berlaku di daerah bersangkutan, mencerminkan keseimbangan antara supremasi norma hukum tingkat nasional dengan pengakuan atas keberagaman dan keunikan lokal.[39]

Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu sumber hukum yang sangat penting namun sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang cukup dalam sistem hukum formal Indonesia.[40] Konvensi ketatanegaraan adalah hukum dasar yang tidak tertulis yang timbul, terpelihara, dan diikuti dalam praktik penyelenggaraan negara, mencakup aturan-aturan kebiasaan yang telah menjadi kelaziman dalam kehidupan ketatanegaraan dan dianggap mengikat oleh para penyelenggara negara.[41] A.V. Dicey, seorang ahli konstitusi Inggris yang terkenal, adalah salah satu ahli pertama yang menggunakan istilah konvensi ketatanegaraan untuk menggambarkan norma-norma yang tidak tertulis namun dianggap mengikat dalam sistem konstitusional Inggris.

Konvensi ketatanegaraan di Indonesia mencakup berbagai praktik yang telah lama berlaku dan diterima, seperti pidato tahunan Presiden pada tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pemberian grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi oleh Presiden, upacara bendera setiap hari Senin di sekolah-sekolah, dan berbagai praktik lainnya yang telah menjadi bagian dari kehidupan ketatanegaraan Indonesia.[42] Walaupun konvensi ketatanegaraan bersifat tidak tertulis dan tidak memiliki bentuk formal, konvensi tetap memiliki kekuatan mengikat karena diterima dan dijalankan secara konsisten oleh para penyelenggara negara dan dihormati oleh masyarakat luas.[43]

Meskipun konvensi ketatanegaraan diakui sebagai bagian dari konstitusi material Indonesia dan sebagai salah satu sumber hukum tata negara, posisi konvensi dalam hierarki formal peraturan perundang-undangan masih belum jelas dan sering menjadi sumber keraguan dan pertentangan.[44] Sejak era reformasi, terdapat kecenderungan untuk menormakan konvensi-konvensi yang ada ke dalam bentuk peraturan tertulis, sehingga konvensi ketatanegaraan secara perlahan menghilang dari praktik ketatanegaraan modern Indonesia dan digantikan oleh norma-norma tertulis yang lebih eksplisit.[45] Fenomena ini menunjukkan bahwa konvensi ketatanegaraan sebagai hukum tidak tertulis menghadapi tantangan besar dalam sistem hukum modern yang lebih menekankan kepastian hukum melalui normasi tertulis dan formal.

Traktat atau perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting bagi sistem ketatanegaraan Indonesia dalam era globalisasi dan integrasi internasional.[46] Traktat dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang dibuat oleh subjek-subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas untuk membuat persetujuan internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk menciptakan hak dan kewajiban bagi para pihak.[47] Indonesia sebagai negara berkembang dan anggota berbagai organisasi internasional telah menandatangani dan meratifikasi ratusan traktat internasional yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara dari hak asasi manusia, perdagangan, lingkungan, ketenagakerjaan, hingga hukum humaniter.

Berlakunya hukum internasional dalam peradilan nasional Indonesia mengikuti doktrin transformasi, yang berarti bahwa traktat internasional hanya dapat berlaku dan mengikat di Indonesia apabila telah ditransformasikan ke dalam hukum nasional melalui undang-undang atau peraturan presiden, tergantung pada kategori dan pentingnya traktat bersangkutan.[48] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional merupakan hukum organik yang mengatur tata cara pembuatan, pengesahan, dan pemberlakuan perjanjian internasional di Indonesia, memastikan bahwa setiap perjanjian internasional yang mengikat Indonesia telah melalui proses yang tepat dan sesuai dengan hukum nasional.[49]

Yurisprudensi dari lembaga-lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, merupakan sumber hukum yang semakin diakui kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia meskipun secara formal Indonesia menganut sistem civil law yang mengutamakan undang-undang sebagai sumber hukum utama.[50] Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus perkara-perkara serupa, menciptakan norma-norma hukum yang baru dan mengisi kekosongan dalam peraturan tertulis atau menyempurnakan pengaturan yang masih kurang jelas.[51]

Mahkamah Agung, sebagai puncak hierarki peradilan umum Indonesia, memiliki wewenang untuk membentuk yurisprudensi melalui putusan-putusan yang dianggap memiliki nilai yuridis tinggi dan penting bagi pengembangan hukum nasional.[52] Putusan-putusan Mahkamah Agung yang dihimpun dalam basis data putusan dan dikomunikasikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA menjadi pedoman bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia dalam memutus perkara-perkara sejenis, menciptakan unifikasi hukum dan kepastian hukum dalam penegakan hukum nasional.[53]

Mahkamah Konstitusi, melalui putusan-putusannya dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang dan perselisihan kewenangan lembaga negara, juga membentuk yurisprudensi konstitusional yang sangat penting bagi pengembangan hukum konstitusi dan hukum tata negara Indonesia.[54] Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam hal penggunaan metode-metode interpretasi konstitusi yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman, telah menciptakan norma-norma hukum baru yang melengkapi dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa perlu melakukan amandemen konstitusi formal.[55]

Untuk dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, suatu putusan hakim harus memenuhi kriteria tertentu yang ketat, antara lain putusan harus memutus atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan tertulis atau yang memiliki kekaburan normatif, putusan harus telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat final, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara-perkara sejenis oleh berbagai hakim di berbagai pengadilan, putusan telah memenuhi rasa keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal, dan putusan telah diakui dan disetujui oleh lembaga peradilan tertinggi atau organisasi profesi hukum terkait.[56]

Ajaran hukum atau doktrin, yang merupakan hasil pemikiran, analisis, dan penelitian para ahli hukum dan akademisi, menjadi sumber hukum yang sangat penting dalam pengembangan dan pemahaman ilmu hukum modern.[57] Meskipun ajaran hukum tidak memiliki kekuatan mengikat secara formal, tetapi pendapat-pendapat yang diberikan oleh para ahli hukum yang terkemuka dan berpengalaman sering menjadi inspirasi bagi pembuat undang-undang, hakim dalam mengambil keputusan, dan para praktisi hukum dalam memberikan nasihat hukum kepada klien mereka.[58] Dalam konteks Hukum Tata Negara Indonesia, ajaran-ajaran dari para ahli seperti Jimly Asshiddiqie, Padmo Wahjono, Bagir Manan, dan para ahli lainnya telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam pembentukan pemahaman tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dan perkembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia.

Dinamika sumber hukum tata negara Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang signifikan sejak era reformasi dimulai pada tahun 1998, mencerminkan transformasi fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dari sistem sentralistik menuju sistem desentralistik dan dari supremasi lembaga tertinggi MPR menuju supremasi konstitusi.[59] Perubahan-perubahan ini telah mempengaruhi cara pandang dan pemahaman tentang sumber-sumber hukum, validitas norma-norma hukum, dan mekanisme pembentukan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis pasca-reformasi.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan melalui empat tahap dalam periode 1999-2002 telah mengakibatkan perubahan fundamental dalam struktur norma hukum Indonesia dan distribusi kekuasaan antar lembaga negara, sehingga sumber-sumber hukum juga mengalami penyesuaian dan pengembangan.[60] Penghapusan penjelasan UUD 1945 dalam Amandemen Kedua telah menghilangkan salah satu sumber penting pemahaman tentang norma-norma konstitusional, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis yang sebelumnya dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, mengakibatkan konvensi ketatanegaraan menjadi kurang terdefinisi dan kurang jelas kedudukannya dalam sistem hukum formal Indonesia.[61]

Perubahan paradigma dalam pemahaman sumber hukum juga terjadi dengan berkembangnya pemikiran tentang peran hakim dalam penemuan dan pembentukan hukum, yang sebelumnya tidak diterima luas dalam tradisi civil law Indonesia tetapi semakin diakui setelah kehadiran Mahkamah Konstitusi dan penerapan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.[62] Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam hal ditemui perumusan peraturan yang kurang jelas atau dalam hal belum ada pengaturan atas suatu persoalan hukum, mengakui peran hakim dalam pembentukan hukum yang sebelumnya tidak diakui secara eksplisit dalam tradisi legal positivism Indonesia.

Tantangan kontemporer yang dihadapi oleh sistem sumber hukum tata negara Indonesia mencakup berbagai persoalan yang kompleks dan memerlukan solusi yang komprehensif dan inovatif.[63] Pertama, terdapat gap atau kesenjangan yang masih besar antara teori hukum yang diajarkan di perguruan tinggi dengan praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum, mengakibatkan kurangnya pemahaman yang mendalam tentang sumber-sumber hukum dan validitas norma-norma hukum di kalangan praktisi dan aparat negara.[64] Kedua, masih belum terdapat konsensus yang jelas tentang kedudukan dan fungsi konvensi ketatanegaraan dalam sistem hukum formal Indonesia, mengakibatkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum dalam berbagai aspek ketatanegaraan yang sebelumnya diatur oleh konvensi yang kemudian dihilangkan atau dinormakan menjadi peraturan tertulis yang kadang tidak sesuai dengan praktik yang sebenarnya.

Ketiga, proses harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terus berkembang memerlukan mekanisme yang lebih efektif dan efisien untuk memastikan bahwa seluruh norma hukum yang berlaku di Indonesia tetap konsisten, tidak saling bertentangan, dan selaras dengan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[65] Keempat, implementasi dan penegakan yurisprudensi dari lembaga-lembaga peradilan masih sering tidak konsisten dan kurang ditaati oleh aparat pemerintah dan pengadilan di tingkat yang lebih rendah, mengakibatkan ketidakpastian hukum dan lemahnya kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia.[66]

Pengembangan sistem sumber hukum tata negara Indonesia ke depan memerlukan berbagai upaya strategis yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap relevan, responsif, dan mampu mengakomodasi berbagai tantangan dan perkembangan zaman.[67] Pertama, diperlukan penguatan dan pembaruan teori-teori hukum tata negara yang mendasarkan diri pada pemikiran-pemikiran klasik seperti teori Stufenbau Kelsen tetapi juga responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan praktis dalam sistem ketatanegaraan modern yang kompleks. Kedua, diperlukan upaya sistematis untuk mengklarifikasi dan menegaskan kedudukan konvensi ketatanegaraan dalam sistem hukum formal Indonesia melalui undang-undang atau mekanisme lainnya, untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan norma yang dapat merugikan ketertiban ketatanegaraan.

Ketiga, diperlukan pembentukan lembaga atau mekanisme khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan, memastikan bahwa tidak terjadi pertentangan norma dan diskrepansi yang dapat melemahkan sistem hukum nasional. Keempat, diperlukan upaya untuk meningkatkan dan memperkuat sistem yurisprudensi melalui publikasi yang lebih luas, edukasi kepada hakim dan praktisi hukum, serta pengakuan yang lebih jelas terhadap yurisprudensi sebagai sumber hukum yang memiliki fungsi penting dalam pembentukan dan perkembangan hukum Indonesia.

Kesimpulannya, sumber-sumber hukum tata negara Indonesia merupakan sistem yang kompleks dan dinamis yang terdiri dari sumber-sumber material dan formal yang saling terkait dan saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum nasional yang komprehensif dan mengikat.[68] Pancasila sebagai grundnorm dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai staatsgrundgesetz merupakan fondasi tertinggi dalam hierarki hukum Indonesia yang memberikan legitimasi kepada seluruh sistem peraturan perundang-undangan di bawahnya.[69] Konvensi ketatanegaraan, traktat internasional, yurisprudensi, dan ajaran hukum merupakan sumber-sumber hukum yang juga sangat penting dalam pengembangan dan pelengkapan sistem hukum nasional, meskipun sering kali kurang mendapatkan pengakuan yang layak dalam sistem hukum formal Indonesia. Pemahaman yang mendalam dan komprehensif terhadap sumber-sumber hukum ini merupakan prasyarat penting bagi semua penyelenggara negara, praktisi hukum, dan akademisi untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap stabil, adil, dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan perkembangan zaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri di atas Pancasila.


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *