Ilmu Hukum

Mancakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan Hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh Ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979: V) _Jurisprudence


PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah fundamental yang memperkenalkan konsep dasar hukum, fungsi hukum dalam masyarakat, metode berpikir hukum, serta kategori-kategori normatif (hukum publik vs privat, materi hukum, norma, sanksi, dan pembidangan hukum). Tujuan utamanya adalah membentuk kerangka berpikir hukum yang kritis: memahami bagaimana norma hukum berbeda dari norma sosial lain, bagaimana undang-undang diinterpretasikan, dan bagaimana argumentasi hukum dikonstruksi. Topik inti mencakup teori hukum (positivisme, natural law, realisme hukum), konsep legitimasi dan supremasi hukum, serta dasar-dasar sistem peradilan dan profesi hukum.

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengantar Hukum Indonesia menyajikan gambaran sistem hukum nasional: sejarah pembentukan hukum Indonesia, sumber-sumber hukum (konstitusi, undang-undang, hukum adat, yurisprudensi), karakteristik sistem hukum Indonesia sebagai sistem majemuk (mixed legal system), serta masalah penafsiran dan penerapan hukum di konteks nasional. Mata kuliah ini menempatkan kelahiran sistem hukum modern Indonesia dalam lintasan kolonialisme, nasionalisme, dan proses pembentukan negara merdeka—menggali warisan hukum Belanda, perkembangan hukum adat, dan integrasi norma religius dalam ranah hukum positif.

ILMU NEGARA

Ilmu Negara adalah disiplin ilmu sosial yang mempelajari negara sebagai institusi politik: asal-usul, struktur, fungsi, tujuan, bentuk pemerintahan, serta dinamika hubungan antara negara, masyarakat, dan aktor politik lainnya. Kajian ini meliputi konsep-konsep dasar seperti kedaulatan, legitimasi, otoritas, hak asasi, serta teori-teori negara (kontrak sosial, marxisme, pluralisme, institusionalisme) yang menjelaskan bagaimana dan mengapa negara hadir serta bagaimana negara mengorganisasi kekuasaan. Ilmu Negara juga meneliti bentuk-bentuk negara (negara kesatuan, federasi), sistem pemerintahan (presidensial, parlementer), birokrasi, peran partai politik, perilaku pemilih, dan fenomena globalisasi yang mempengaruhi kapasitas negara.


HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara (constitutional law) adalah disiplin yang mempelajari struktur ketatanegaraan, pembagian kekuasaan, prinsip konstitusional, hak asasi warga negara, mekanisme pembentukan peraturan dasar, serta hubungan antar-lembaga negara. Ruang lingkupnya meliputi analisis konstitusi (UUD), sistem pemerintahan (presidensial, parlementer, atau hybrid), fungsi lembaga negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), mekanisme kontrol konstitusional, dan perlindungan hak fundamental. Hukum Tata Negara menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi yang menjiwai seluruh sistem hukum dan menjadi acuan legitimasi tindakan kenegaraan.

HUKUM PEMERINTAH DAERAH

Hukum Pemerintahan Daerah mempelajari kerangka normatif dan institusional penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat daerah—termasuk prinsip desentralisasi, otonomi daerah, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, tata kelola keuangan daerah, serta hubungan kelembagaan antara eksekutif daerah dan legislatif daerah. Kajian ini menelaah tidak hanya norma-norma formal yang mengatur pembentukan peraturan daerah, pengelolaan APBD, dan mekanisme pengawasan, tetapi juga dinamika politik lokal, kapasitas administrasi publik, serta praktik implementasi yang memengaruhi efektivitas pelayanan publik.

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji prinsip-prinsip normatif HAM, mekanisme perlindungan dan penegakan hak, serta integrasi norma HAM dalam sistem hukum domestik dan praktik kenegaraan. Ruang lingkupnya meliputi kajian hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya, kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak, serta instrumen internasional dan regional yang mengikat negara.

ILMU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ilmu Peraturan Perundang-Undangan adalah disiplin yang mempelajari teori dan praktik pembentukan norma hukum tertulis—dari prinsip-prinsip legislasi yang baik hingga teknik perumusan teks hukum, prosedur legislasi, harmonisasi peraturan, dan evaluasi dampak regulasi. Ruang lingkupnya mencakup hierarki peraturan, asas legalitas dalam pembentukan norma, teknik drafting yang jelas dan efektif, proses konsultasi publik, analisis dampak regulasi (regulatory impact assessment), serta mekanisme evaluasi dan revisi norma (sunset clause, review periodik)

HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI

Hukum Acara Peradilan Konstitusi merupakan mata kuliah yang mempelajari aturan dan prosedur penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa konstitusional, seperti sengketa terkait Undang-Undang yang diuji atau sengketa kewenangan lembaga negara. Mata kuliah ini biasanya diajarkan di fakultas hukum dan mempelajari sejarah MK, fungsi, kedudukan, dan wewenangnya, serta asas-asas dan sumber hukum acara MK.


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum publik yang mempelajari norma-norma yang mengatur organisasi, wewenang, prosedur, dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan urusan publik. Objek kajiannya meliputi hubungan antara administrasi publik dan warga negara, kewenangan administratif, keputusan tata usaha negara, peraturan administratif, tanggung jawab administrasi, serta mekanisme kontrol dan remedial (mis. peradilan tata usaha negara). Secara normatif, Hukum Administrasi Negara bertumpu pada konstitusi, undang-undang, peraturan pelaksana, prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, dan yurisprudensi yang mengembangkan grounds for review untuk menguji sah-tidaknya tindakan administrasi.

HUKUM LINGKUNGAN

Hukum lingkungan adalah cabang hukum publik dan privat yang mengatur hubungan manusia dan lingkungan hidup dengan tujuan melindungi kualitas lingkungan, menjamin pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan, serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ruang lingkupnya meliputi pengaturan pengelolaan sumber daya alam (air, tanah, hutan, laut, mineral), perizinan lingkungan (mis. analisis dampak lingkungan/AMDAL), pengendalian pencemaran dan limbah, konservasi keanekaragaman hayati, tanggung jawab lingkungan (liability), serta mekanisme pengawasan dan pemulihan (restoratif remedies). Landasan normatifnya terdiri dari konstitusi (kewajiban negara melindungi lingkungan), undang-undang nasional, peraturan sektoral, serta instrumen internasional dan prinsip-prinsip hukum lingkungan seperti pencegahan (precautionary principle), polluter-pays, pendekatan berbasis risiko, dan keberlanjutan intergenerasional.

HUKUM ADMINISTRASI DAERAH

Hukum Administrasi Daerah adalah subsistem dari Hukum Administrasi Negara yang khusus mengatur penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah—termasuk desentralisasi, otonomi daerah, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, mekanisme hubungan finansial (transfer fiskal, dana alokasi), serta pengawasan administratif dan yudisial terhadap tindakan daerah. Fokusnya mencakup pembentukan peraturan daerah, kebijakan pelayanan publik lokal, manajemen sumber daya daerah, serta mekanisme akuntabilitas politik dan administratif seperti DPRD, gubernur/walikota, serta aparat pengawasan daerah.

HUKUM KEUANGAN NEGARA

Hukum keuangan negara adalah cabang hukum publik yang mengatur perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban sumber daya keuangan negara—termasuk perencanaan anggaran (APBN/APBD), pajak dan penerimaan negara lainnya, pengeluaran dan belanja publik, pengelolaan utang publik, serta mekanisme pengawasan fiskal. Ruang lingkupnya meliputi asas-asas penganggaran (legalitas, annualitas, kesatuan, transparansi), mekanisme legislasi anggaran, peraturan pengadaan barang dan jasa publik, peraturan perpajakan, serta institusi pengawas seperti badan audit negara dan mekanisme pertanggungjawaban politik (parlemen). Landasan normatif berasal dari konstitusi, undang-undang keuangan negara, peraturan pelaksana, serta prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola keuangan yang baik (good financial governance).

HUKUM PAJAK

Merupakan cabang hukum yang mengatur tentang pengenaan, pemungutan, pengelolaan, dan penegakan pajak oleh pemerintah. Hukum ini mencakup berbagai aturan dan peraturan yang menentukan kewajiban perpajakan bagi individu dan badan hukum, serta hak-hak dan kewajiban otoritas pajak dalam melakukan pengumpulan pajak.

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) merupakan cabang dari hukum yang mengatur prosedur atau tata cara dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah atau lembaga negara dalam jabatan atau fungsi administratifnya. Secara umum, Mata Kuliah ini membahas bagaimana tata cara persidangan, tata cara pembuktian, upaya hukum (termasuk gugatan, banding, dan kasasi), serta eksekusi putusan Tata Usaha Negara.

HUKUM PERIZINAN

Merupakan mata kuliah yang merujuk pada kumpulan norma dan regulasi yang mengatur proses pemberian izin atau lisensi oleh pemerintah atau otoritas terkait kepada individu, perusahaan, atau entitas lainnya. Izin dalam konteks ini bisa berupa izin usaha, izin membangun, izin lingkungan, izin operasional, atau izin lainnya yang diperlukan untuk melakukan aktivitas tertentu yang diatur oleh hukum.

HUKUM ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

Hukum Administrasi Barang dan Jasa (HAPBJ) adalah cabang dari hukum administrasi yang mengatur proses pengadaan barang, jasa, dan konstruksi oleh instansi pemerintah atau lembaga publik lainnya. Tujuan utama Hukum ABJ adalah memastikan bahwa pengadaan ini dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan keadilan.

HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Hukum dan Kebijakan Publik merupakan konsep dasar hukum terkait dua konteks yaitu (“Hukum” dan “Kebijakan Publik”), yang membuat pembahasan: Pertama: Tentang keadilan, menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di sekian banyak dinamika dan konflik di tengah masyarakat; Kedua, Aspek legalitas, menyangkut hukum dan artinya sebuah aturan ditetapkan oleh kekuasaan yang sah dan dalam pemberlakuan dapat dipaksakan atas nama hukum.

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KONTEMPORER

Cabang hukum yang mempelajari tentang tindakan dan peraturan-peraturan yang dilakukan oleh pemerintah atau badan administratif untuk melaksanakan kebijakan publik. Studi ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, regulasi lingkungan, dan standar keamanan. salah satu tematik dalam HAN Kotemporer adalah sifat Hukum Administrasi Negara terus berkembang, dipengaruhi oleh undang-undang baru seperti UU Cipta Kerja yang mengubah paradigma perizinan, keputusan elektronik, dan lain-lain.


METODE PENELITIAN HUKUM

Merupakan mata kuliah yang mengacu pada cara atau pendekatan yang digunakan untuk menyelidiki dan menganalisis isu-isu hukum. Metode Penelitian Hukum penting karena membantu mahasiswa, peneliti, atau akademisi hukum untuk memahami, menjelaskan, dan menginterpretasi fenomena hukum.

HUKUM CYBER DAN A.I.

Hukum siber dan kecerdasan buatan merupakan respon normatif terhadap transformasi digital yang secara fundamental mengubah cara negara, pasar, dan warga negara berinteraksi. Dalam konteks Indonesia, kerangka hukum pengaturannya bertumpu pada nilai konstitusional UUD 1945, khususnya perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam mengatur kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai peraturan sektoral menjadi fondasi awal dalam mengelola ruang siber dan pemanfaatan kecerdasan buatan, meskipun hingga kini pengaturannya masih bersifat parsial dan berkembang secara bertahap.

ETIKA PENULISAN HUKUM

Etika penulisan hukum merujuk pada norma profesional dan akademik yang mengatur praktik menulis, publikasi, dan komunikasi di ranah hukum. Inti etika penulisan mencakup kejujuran intelektual (menghindari plagiarisme), akurasi rujukan (sitasi yang tepat untuk undang-undang, putusan, literatur), keterbukaan metode dan sumber data, transparansi konflik kepentingan, penghormatan terhadap kerahasiaan klien atau sumber, serta tanggung jawab atas konsekuensi publikasi (mis. opini hukum yang dapat mempengaruhi proses hukum atau kebijakan). Pada level akademik, etika menuntut klaritas pemisahan antara fakta, interpretasi normatif, dan opini nilai; pada level profesional, penulisan hukum harus berhati-hati agar tidak melanggar kewajiban kerahasiaan atau merusak hak pihak lain.